Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai penangguhan penahanan oleh Kejari Jaksel, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa mengklaim dapat tawaran restorative justice dari jaksa.

Kubu Roy-Tifa menegaskan sudah siap dengan sejumlah materi persidangan yang rencananya akan digelar di PN Jaktim.

Apakah Roy dan Tifa masih percaya diri dengan pembuktian kasus ijazah Jokowi di persidangan? Dan apa makna penangguhan penahanan Roy-Tifa di kasus ijazah?

Kita bahas bersama kreator konten yang juga simpatisan Roy dan Tifa, Micahel Sinaga dan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan.

Baca Juga Ahmad Khozinudin soal Roy Suryo-Tifa Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Hal yang Wajar di https://www.kompas.tv/nasional/676921/ahmad-khozinudin-soal-roy-suryo-tifa-ucapkan-terima-kasih-ke-prabowo-hal-yang-wajar

#roysuryo #doktertifa #jokowi #ijazah

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terperca

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676927/full-panas-debat-mikhael-sinaga-vs-ade-darmawan-soal-roy-tifa-ditawari-rj-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Usai penangguhan penahanan oleh Kejari Jaksa, kuasa hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa mengklaim dapat tawaran restoratif justis dari Jaksa.
00:09Kubur Roy Tifa menegaskan sudah siap dengan sejumlah materi persidangan yang rencananya akan dikelar di PN Jaktib.
00:16Apakah Roy dan Tifa masih percaya diri dengan pembuktian kasus ijazah Jokowi di persidangan?
00:21Dan apa makna penangguhan penahanan Roy Tifa di kasus ijazah?
00:25Kita bahas bersama konten kreator yang juga simpatisan Roy dan Tifa, Michael Sinaga, dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Selamat
00:32petang semuanya.
00:34Selamat petang.
00:36Selamat petang.
00:37Oke, hamil tiga pelimpahan Roy dan Tifa ditangkap oleh polisi.
00:42Tapi ketika di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka tidak ditahan.
00:45Bu Michael, tangkapan Anda?
00:48Ya, memang ini agak aneh ya penangkapannya ya.
00:52Karena dilakukan di pagi-pagi hari tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan Pak Roynya baru pulang dari Bandung, saya juga ada
01:03di acara yang sama.
01:05Lalu terkesan diburu-buru, dipaksa sampai waktu malam hari itu juga kami beramai-ramai datang ke Rumah Sakit Polri Keramatjati
01:16karena dipaksa untuk dibawa kerutan sepertinya.
01:19Dan untungnya waktu itu, kepolisian tidak memaksa ya, memaksa untuk membawa.
01:27Karena terbukti, Pak Roy dan Ibu Tifa ini kan memang tidak melakukan tindakan pidana yang extraordinary ya, extraordinary crime atau
01:36seperti itu.
01:37Dan sebenarnya selama ini kooperatif.
01:41Jadi buat apa dilakukan hal-hal seperti yang terlalu ekstrim itu?
01:45Dan ternyata Kejaksaan membebaskan.
01:49Ya, membebaskan untuk pulang dan wajib lapor seperti biasanya.
01:54Dan selama ini kooperatif.
01:55Nah berarti ada lihat dari itu, dari keputusan dari Kejaksaan apa Bang?
01:59Iya, bagus sekali.
02:00Bagus sekali Kejaksaan ternyata melihat bahwa selama ini tidak pernah ada niat Pak Roy dan Ibu Tifa untuk mangkir atau
02:09apapun melarikan diri.
02:11Jadi memang sudah seharusnya diizinkan untuk pulang.
02:15Oke, tidak perlu ditahan kalau kata dari Kubu Bung Roy dan juga Dr. Tifa.
02:19Kalau menurut Bang Ade, menurut Anda memang sewajarnya tidak ditahan oleh Kejari?
02:22Jadi saya mengutip bahasa Bapak Insinyur Jokowi itu, itu kewenangan.
02:32Terkait persoalan perangkapan, itu leksdurasetabenskripta.
02:40Begitulah hukum, kejam, itulah yang tertulis.
02:47Gitu loh.
02:48Berarti nggak masalah kalau nggak ditahan juga Bang?
02:49Jadi mau ditahan, mau nggak ditahan, itu kembali ke kewenangan.
02:57Ya, itu tadi yang saya katakan bahwa hukum itu kejam, tapi begitulah yang tertulis.
03:04Makanya jangan melanggar hukum, jangan melakukan tidak pidana.
03:08Intinya seperti itu.
03:09Bahwa kemudian ini dilakukan penangguan-penanggara kembali kepada kewenangan dari Kejaksaan.
03:17Namun saya hanya mengutip sedikit saja.
03:22Saya lihat ini pada sibuk untuk melakukan profit.
03:27Yang menjadi aneh Mbak Sindy, ketika ada seseorang telah ditangguhkan penahanannya.
03:38Kemudian setelah ditangguhkan, dia melakukan profit kepada kepolisian dan kepada Kejaksaan.
03:48Kalau cuma Kejaksaan dan Kepolisian, mungkin masuk akal.
03:54Kejaksaan yang memberikan dia untuk ditangguhkan, turut digugas.
04:00Yang tambah aneh lagi, Mbak Sindy, Presiden Republik Indonesia juga sebagai termohon.
04:11Oke.
04:12Ada apa pertanyaannya?
04:15Apakah ini ada unsur-unsur lain di balik ini?
04:21Siapa yang mengidekan?
04:24Maksudnya gini Mbak, profit itu apalagi dalam permintaan gugatan itu, gugatan profitnya,
04:35melepaskan segala tuntut bahwa hukum dan menyatakan bahwa yang termohon itu melakukan perbuatan melawan hukum.
04:43Oke.
04:44Tanda kutip, politik praktis ini bermain di sini.
04:49Ketika ada kemenangan terhadap profit, ya, nah, apakah ini nanti akan digunakan putusan pengadilan ini untuk apa?
05:02Nah, jadi gini, saya cuma mau menyampaikan sore hari ini bahwa,
05:10Lihatlah ini, hukum ini dipermainkan, ya.
05:14Pak Prabowo, saya tetap berharap bahwa menjadi perhatian khusus untuk beliau,
05:22bahwa hari ini, ini ada profit nih, Pak, yang dilakukan pihak-pihak ini.
05:29Jadi, kalau saya rasa ini sudah tidak relevan lagi, ini sudah bukan persoalan hukum,
05:33karena sepandai apapun seorang pengacara, kalau sudah bersentuhan dengan politik, non-sen.
05:41Kalau ada motif politik, menurut Anda, maksudnya di belakang itu, maksudnya siapa yang mempermainkan ini?
05:46Ya, tentunya kan, ini, ini, gini loh, Mbak,
05:50sepengalaman saya dan sepengetahuan saya ketika sudah dilakukan penahanan oleh Polri,
05:56dilimpahkan itu pastinya dilanjutkan penahanan itu.
05:59Tetapi, ini ada beberapa toko, dan Mbak Tifa sendiri, terima kasih kepada toko-toko ini.
06:06Kan disebut, bantuannya.
06:08Berarti ada intervensi politik di sini.
06:11Itu saja sedempat nanya.
06:13Boleh saya jawab, ya?
06:14Boleh-boleh. Saya mau juga memberikan kesempatan ke Bung Michael.
06:16Ada intervensi politik, Anda melihatnya gimana?
06:18Iya, Bang Ade ini sepertinya ingin hidup di negara yang hukumnya kejam.
06:24Tapi, dia melupakan di Pancasila itu ada kemanusiaan yang adil dan beradab itu.
06:28Jadi, kemanusiaan itu juga harus kita pikirkan, Bang Ade.
06:32Dalam membawa seorang yang dituduh melakukan tindak pidana,
06:38kan belum terbukti.
06:40Pembuktian itu adanya di sidang nanti.
06:42Kalau memang dia sudah terpidana dan seterusnya, silakan ditahan, dilapas.
06:47Tetapi kan ini belum terbukti, Bang.
06:49Abang ini gimana sih?
06:51Tunggu-tunggu dulu.
06:52Berarti juga soal dugaan ada intervensi politik itu gimana, Bang?
06:55Tunggu dulu, Bang.
06:56Makanya saya mau katakan,
06:57kalau soal politik tadi itu, itu juga kemanusiaan, Bang.
07:01Itu juga kawan-kawan yang mendengar
07:04cara-cara polisi menahan Pak Roy dan Ibu Tifa,
07:10mendengar cara-cara bahwa tengah malam akan dibawa,
07:13itu kan kemanusiaannya tergerak.
07:17Dan membuat sebuah surat ataupun dukungan,
07:20ataupun penjaminan penahanan seperti itu kan,
07:24itu bukan satu-dua orang toko politik.
07:27Tapi rakyat juga banyak yang membuat.
07:29Di situ ada kira-kira yang saya ingat ada 100 atau 100 surat.
07:33Siapa aja tuh, siapa aja tuh, Bung Michael.
07:34Siapa aja, Bung Michael.
07:35Toko-tokonya siapa aja?
07:36Oh, saya nggak tahu detailnya ya.
07:38Tetapi jangan dibiad karena ada toko politik.
07:41Sama-sama sih ya, siapa aja.
07:43Tapi, ini tidak penting dia toko politik atau bukan,
07:46tapi mereka itu rakyat, warga negara
07:49yang bergerak atas dasar kemanusiaan.
07:51Itu Bang yang perlu.
07:52Yang kemarin waktu dia diri sama Roy ya,
07:55yang ini terkait pemaksulan ya,
07:57yang kemarin itu ya toko-tokonya?
07:58Atau yang mana?
08:00Itu adalah acara...
08:02Satu-dua, tiga orang aja, disebut aja.
08:05Itu adalah acara Forum Purnawirawan TNI yang di Bandung ya?
08:08Iya, iya.
08:09Oke, oke.
08:10Kira-kira siapa?
08:11Kalau Bang Ade kan sudah tahu.
08:12Bang Ade aja yang sebut.
08:13Kalau memang tahu.
08:15Tapi kan gini.
08:16Enggak kan ada di isi.
08:17Acara itu kan undangan dari Forum Purnawirawan TNI.
08:21Kalau nggak didatang,
08:23kalau Pak Roy tidak datang,
08:24atau kalau saya juga yang diundang tidak datang,
08:26itu kan namanya,
08:27apa ya,
08:28menghina lah.
08:30Menang apresiasi.
08:31Oke, bahwa tapi memang ada orang-orang yang menjadi penjamin.
08:36Para Purnawirawan yang telah mengundang,
08:37jangan dibuat-buat seakan-akan ini adalah agenda politik.
08:41Tidak ada agenda politik.
08:42Ini agenda kemanusiaan, titik.
08:44Oke, nggak ada agenda politik kalau kata Bang Mekel.
08:46Nah, tapi kan tadi tudingannya kalau dari Bang Ade Darmawan,
08:49ada, kayaknya ada intervensi politik.
08:50Saya masih mau menggali ke arah sana.
08:52Maksud Anda itu siapa?
08:53Tapi jangan dijawab dulu.
08:54Kita akan lanjut lagi di Kopos Pertanggung Sejeda berikut ini.
09:01Tadi Bang Ade Darmawan sempat bingung
09:03adanya nama Presiden Prabowo Subianto
09:06dalam pengajuan pra-peradilannya Roy Suryo dan juga Dr. Tifa.
09:09Bang Ade, kalau menurut Anda sebenarnya,
09:10memang apa untungnya kalau misalnya ada dua tersangka
09:12kasus ijazah palsu
09:14memasukkan nama Presiden
09:15dalam pengajuan pra-peradilannya?
09:17Dugaan Anda kenapa?
09:19Jadi begini, Mbak Sindy.
09:22Sekali lagi saya sampaikan bahwa
09:24yang digugat itu di situ
09:27biasanya yang kami lakukan dalam praktik hukum.
09:30Yang kita gugat itu tidak perlu Presiden Republik Indonesia.
09:33Ya, bukan Prabowo Subianto di situ.
09:36Biasanya yang kami gugat itu misalkan
09:38kalau masalahnya ada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,
09:42maka gugatan itu biasanya kita pakai
09:45Kepolisian Negara Republik Indonesia,
09:47Ceki, Dirk Rimum, dan lain-lain-lain.
09:49Nah, tetapi tidak terfokus pada ini
09:53yang digugat utama ini, ingat bahasanya,
09:57Pemerintah, Ceki, Presiden Republik Indonesia,
10:02Ceki, Kejaksaan, dan lain-lain, dan lain-lain, dan lain-lain.
10:06Artinya memang urutannya,
10:08secara struktur hukum Tata Negara,
10:11itu memang harus dari atasnya kita ambil
10:14sampai struktur terbawah.
10:16Tetapi, yang dikeberatan sebenarnya yang mana
10:19terkait penahanan kemarin,
10:22atau penangkapan kemarin.
10:23Ya kan, harusnya dia fokus ke situ.
10:26Tidak akan kurang pihak kok kalau prapit.
10:28Kena prapit itu dia
10:30hanya satu arah saja,
10:34karena hakimnya pun satu.
10:36Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah
10:38kemudian, kok sampai Presiden juga
10:42digugat prapit, gitu loh.
10:44Maksudnya apa?
10:47Nah, itu saja sih Mbak Sindi,
10:49bahwa saya melihat
10:50ada nuansa politik,
10:54bukan lagi nuansa hukum di sini.
10:56Kan ini pasti ketika kemudian
10:57memenangkan prapit,
10:59pasti kan akan berbicara, tuh.
11:02Ya kan?
11:02Nih, itu Presiden sudah melakukan
11:07perbuatan melawan hukum,
11:08dan lain-lain, dan lain-lain.
11:09Nah, ini pasti akan terjadi.
11:11Itu persepsi saya.
11:12Oke, saya minta tanggapannya Bung Michael kalau gitu.
11:15Tadi, dugaannya ini udah mulai narik-narik politik,
11:17bukan cuma murni hukum lagi.
11:19Bung Michael, menurut Anda gimana?
11:22Menurut saya kejauhan ya,
11:23itu kan hanya bahasa yang biasa dilakukan oleh,
11:26biasa digunakan oleh
11:29praktisi-praktisi hukum.
11:31Ya, biasa saja itu digunakan.
11:33Michael nggak ngerti nih.
11:35Enggak, gini-gini Bang.
11:36Gini Bang.
11:36Apa yang pernah-pera nggak ngerti nih?
11:38Gini Bang.
11:38Tunggu-tunggu Bang.
11:39Justru yang saya...
11:40Bung Michael pernah-pera nggak ngerti tuh.
11:41Justru yang saya rasa menarik,
11:43ada salah satu dari relawan itu,
11:46yang kemarin mengatakan...
11:48Enggak, substansialnya aja.
11:49Substansial.
11:50Kita substansial.
11:51Iya, ada yang mengatakan seperti ini.
11:54Akan deklarasi Gibran 2029,
11:57melawan Prabowo.
11:58Itu justru aneh menurut saya diucapkan
12:01saat Pak Roy Sudyo dibebaskan.
12:04Yang substansial, ya.
12:05Substansial.
12:05Bahwa ada perakil...
12:07Tapi kalau...
12:07Enggak, enggak, enggak.
12:08Saya merasa Bang Ade ini terlalu membawa ini ke arah politis.
12:11Oh tidak, tidak.
12:12Itu perasaan dia saja.
12:14Sebenarnya ini semua adalah kemanusiaan.
12:17Kebetulan banyak tokoh-tokoh...
12:18Yang hadil dan beradab, gitu.
12:20Ya, kebetulan banyak tokoh-tokoh yang juga mendengar
12:23perakuan polisi yang seperti ini.
12:26Terima kasih itu.
12:27Buti Pak siapa aja yang dikebutin.
12:28Oke, tadi itu udah kita bahas.
12:30Tapi Bang Michael, termasuk juga apakah
12:31soal tawaran restoratif justice itu juga banyak yang mendengar
12:33ketika dikejari kemarin?
12:35Saya tanggapin, Mbak.
12:36Oh iya, itu memang waktu dikejari kemarin
12:39ada pertanyaan seperti itu.
12:41Tapi itu saya rasa juga pertanyaan normatif ya.
12:43Semua kasus akan ditanyakan seperti itu.
12:46Mau maling ayam, mau maling apa juga ditanyakan
12:49apakah mau restoratif justice.
12:50Berarti itu prosedur saja bukan tawaran dari Pak Jokowi menurut Anda?
12:53Iya, tapi begini.
12:55Kalau seandainya memang Pak Jokowi mau restoratif justice
12:58dan orangnya sudah ditahan,
13:00berarti Pak Jokowi ingin datang ke kejari Jakarta Selatan dong?
13:04Itu menarik juga buat saya.
13:05Ini nggak nyambung nih.
13:06Itu menarik buat saya.
13:07Tapi memang sudah ditolak ya sudah.
13:10Nggak usah dibicarakan lagi menurut saya.
13:11Kenapa, Mbak Sindi?
13:12Kenapa, Mbak Nek?
13:13Ya, jadi gini Mbak Sindi.
13:16Kalau betul yang dikatakan tadi bahwa itu standar dari pemeriksaan kembali oleh pelimpahan tahap 2.
13:26Jadi tahap 2 itu ditanya Mbak Sindi.
13:30Apakah Anda sehat?
13:31Sehat.
13:32Apakah Anda mau melakukan restoratif justice atau tidak?
13:35Tidak.
13:36Itu pertanyaan-pertanyaan yang memang harus disampaikan oleh Jakarta.
13:40Berarti memang standar prosedur saja bukan dari tawaran dari kubu Pak Jokowi ya?
13:45Prosedural.
13:46Tidak ada.
13:46Nah, ini berkembang lagi.
13:47Tidak bisa menawarkan.
13:49Ada salah satu pengacaranya yang saya anggap pemahamannya kurang menarik buat dijadikan satu konten lagi.
13:57Jadi inilah.
13:57Terus menerus ada sesuatu pertanyaan standar pun masih yang salah tetap Bapak Insinyut Jokowi Dodo.
14:04Intinya begini saja.
14:05Berarti dari Anda juga inginnya segera sidang saja?
14:09Saya intinya begini, Mbak Sindi.
14:12Bahwa ini segera bersidang itu bagus.
14:15Kita juga mengharapkan itu.
14:18Kebetulan saya juga menjadi saksi di situ.
14:21Ya, kita nanti ungkap fakta dan semuanya based on alat bukti kok.
14:27Based on alat bukti.
14:28Kita tidak apa, ini hal yang baik.
14:33Kita lihat, kita sidangkan, kita buktikan bersama-sama.
14:39Apakah fitnah itu sesuai dengan yang termatuk di dalam surat Al-Baqarah 191?
14:47Ya kan?
14:48Bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
14:50Terbukti.
14:50Bahwa hari ini, hari ini penerapan hukum ini ditunggangi oleh politik praktis.
15:00Oke.
15:00Bu Michael, kalau Anda sendiri, bagaimana kubu Anda juga ingin segera buru-buru sidang?
15:04Ya, saya sih tidak mau mendahului siapa-siapa ya, soal buru-buru atau lambat.
15:11Semua itu proses hukum.
15:12Tapi saya ingin beritahu saja ke publik, bahwa setelah perlakuan polisi kemarin,
15:18yang luar biasa ingin terburu-buru melakukan entah apa,
15:23jadi semakin banyak nih masyarakat yang sebenarnya mengetahui fakta-fakta mengenai...
15:29Ada informasi enggak, Bang Michael?
15:31Tunggu dulu.
15:31Aku bertanya satu, aku bertanya satu aja.
15:33Tunggu dulu, jadi banyak orang yang memberikan fakta.
15:35Ada informasi enggak?
15:36Kenapa diperapit kejaksaan?
15:39Itu nanti.
15:40Jadi banyak yang memberikan fakta ke saya.
15:42Motifnya apa?
15:43Alatannya apa?
15:44Ini yang mau dijawab, Bang.
15:45Ini satu-satu dulu ya, Bang Ade ya.
15:47Sebentar satu-satu dulu.
15:48Ya, tunggu dulu Bang Ade.
15:49Oke, jadi semakin banyak, setelah melihat perlakuan polisi kemarin,
15:54semakin banyak yang memberikan data ke kami,
15:56dan semakin banyak yang mau bersaksi di persidangan,
16:00menunjukkan siapa sebenarnya yang kuliah di UGM Fakultas Kehutanan tahun 80-85 itu.
16:08Menurut Anda, siapa?
16:10Loh, itu bukan saya.
16:12Saksinya ada.
16:14Dan nanti Anda akan ketemu di persidangan.
16:16Menurut Anda, siapa?
16:16Anda kan bersaksi nanti.
16:18Anda kan bersaksi.
16:19Saya juga nanti akan bersaksi.
16:22Bukan ya?
16:22Siapa?
16:23Siapa?
16:23Siapa?
16:24Itu biarkan saksinya yang menerangkan di sidang.
16:27Abang jangan menanggungi.
16:28Ya, jawab aja dulu.
16:29Jangan menanggungi.
16:30Saya tidak, saya tidak pernah bertemu dengan Jokowi Dodo saat kuliah di UGM.
16:36Kenapa?
16:37Tapi Anda mengatakan tadi,
16:39Jokowi Dodo saat kuliah di UGM.
16:40Maksudnya, pertanyaan saya cuma satu.
16:42Dijawab dulu.
16:42Aduh.
16:43Saya tidak pernah ketemu.
16:45Pemilik siapa yang dipegang oleh Pak Jokowi?
16:47Siapa menurut Anda?
16:47Jadi, biarlah orang.
16:50Ini saya dipotong dulu nih, Mbak.
16:52Tidak, menurut Anda jawab aja.
16:54Menurut Anda, apakah itu bukan Jokowi?
16:57Saya tidak punya hak dan tidak punya kemampuan untuk menjawab itu, Pak.
17:00Sekarang saya tanya lagi.
17:01Aslinya apa palsu?
17:02Oke, kalau...
17:03Oke, itu kan nanti juga akan dibuktikan di persidangan di Bang Adi.
17:06Oke, sebentar ya.
17:08Oke.
17:08Ini kan closing statement saya aja ini yang jelas.
17:11Banyak saksi-saksi yang akan hadir di persidangan itu nanti,
17:15kalau benar-benar terjadi.
17:17Dan mereka punya fakta-fakta yang luar biasa.
17:19Satunya, ada yang buat ijazah saya, Pak Jokowi.
17:21Saya nanya aja, saya nanya aja ke Michael.
17:23Tidak usah lah, biarlah nanti itu dilihat di persidangan.
17:27Nah, ini saya juga mau nanya ini soal persidangan dulu, Pak Adi.
17:29Sebentar, saya mau nanya dulu ke Bang Michael.
17:31Bang Michael, tapi kalau menurut Anda ketika Roy Suryo dan juga Dr. Tifa
17:35menolak tawaran restoratif jasis itu, meskipun itu hanya prosedur,
17:38memang sepede apa juga sama bukti yang dimiliki nanti di persidangan?
17:42Loh, kan jelas.
17:43Selama ini, Pak, Roy Suryo dan Ibu Tifa
17:46melihat skripsi yang tidak ada tanda tangannya.
17:50Ya, melihat ijazah yang seperti itu tuh.
17:53Entah gara-gara watermarknya, embosnya, fotonya, dan lain-lain.
17:57Dan selama mereka meneliti itu,
18:01semakin banyak orang yang datang membawa data-data lain,
18:04bukti-bukti lain,
18:05dan mau bersaksi di persidangan.
18:08Contohnya apa itu?
18:10Aduh, nggak usah saya kasih tau ke abang.
18:11Abang kan nanti jadi saksi.
18:13Kalau gitu saya juga nanya ke Bang Ade.
18:15Kalau gitu Bang Ade sendiri dari kubu Pak Jokowi,
18:16tapi apa yang disiapin?
18:18Masa belum bertanding sudah diminta datanya?
18:20Karena kami, ya.
18:21Kita ini korban, Mbak Sindy.
18:25Korban itu sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib.
18:30Itu yang pertama.
18:31Yang kedua,
18:33beban pembuktian itu ada pada jaksa penuntut umum.
18:37Walaupun saat ini,
18:39ya saat ini nih Mbak Sindy,
18:41bahwa peran jaksa dalam hal ini,
18:46kami menjadi agak kecewa.
18:51Kenapa?
18:52Kenapa kami kecewa, Mbak?
18:54Bahwa roh daripada kejaksaan itu,
18:59didirikan sebagai institusi
19:02yang mewakili para korban kehadiran negara di situ
19:09dalam mendampingi kepentingan korban.
19:15Nah sekarang ada yang sudah ditahan oleh kepolisian,
19:22kemudian dilimpahkan oleh jaksa
19:24sebagai hadirnya negara untuk membela,
19:28ya untuk membela yang namanya korban,
19:32ya.
19:33Ini malah menanggukkan,
19:36ya menanggukkan,
19:39tersangka.
19:40Oke berarti anda kecewa soal penanggung penahanan ya?
19:44roh daripada undang-undang kejaksaan,
19:48undang-undang didirikannya kejaksaan,
19:50itu jelas kok,
19:51mewakili korban itu.
19:52Kepentingan negara di situ ada.
19:54Negara berkembang dia melindungi setiap korban
19:57yang telah terjadi tindak pidana.
20:00Oke, poinnya sudah kami tanggap, Abang Ali.
20:02Apapun itu, apapun itu,
20:03jangan sampai ini digoreng lagi,
20:04apapun itu,
20:05tapi tetap
20:08support,
20:10jaksa,
20:11bahwa kita ikuti proses hukum,
20:13kita menghargai satu kewenangan.
20:15Kita ikuti proses hukum,
20:16kalau gitu bener-bener ya,
20:17nanti kita tunggu persidangannya.
20:18Bang Michael,
20:19oke, singkat-singkat banget aja,
20:22Bang Michael.
20:23Kayaknya Bang Ade ini lupa asas praduga tak bersalah.
20:26Itu bukan urusan jaksa.
20:28Oke, nanti kita tunggu aja kalau gitu,
20:30jalannya di persidangannya,
20:31Bang Michael dan Bang Ade dan Mawan.
20:33Mas, anda, anda.
20:34Oke, Bang Ade dan Bang Michael,
20:36terima kasih sudah berbagi di Kompas Petang,
20:37nanti kita sambung lagi kapan-kapan.
20:39Terima kasih.
20:39Terima kasih.
20:40Bang Uda tak bersalah.
20:41Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan