Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum mengklaim mendapat tawaran restorative justice dan langsung ditolak oleh kliennya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat pekan lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut penangkapan keduanya merupakan bagian dari penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangguhkan. Kejaksaan menyatakan keduanya tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak keluarga.

Sementara itu, salah satu pihak yang melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus ijazah Jokowi, Peradi Bersatu, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan kedua tersangka.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangguhan penahanan tersebut disetujui dalam waktu yang sangat cepat karena diduga ada keterlibatan orang kuat di balik kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

#roytifa #ijazahjokowi #jokowi

Baca Juga Aliansi Mahasiswa Kembali Demo di Patung Kuda, Sempat Terjadi Ricuh | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/676891/aliansi-mahasiswa-kembali-demo-di-patung-kuda-sempat-terjadi-ricuh-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676892/kuasa-hukum-roy-dan-tifa-klaim-tolak-tawaran-restorative-justice-sapa-malam
Transkrip
00:00Intro
00:04Berkas perkara Roy Suryo dan Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:09Saat pelimpahan berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:13Tim Kuasa Hukum mengklaim mendapat tawaran restoratif justice dan langsung ditolak kliennya
00:19Tawaran untuk dilakukan restoratif justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo
00:28Kemudian juga ada tawaran juga untuk peli bergening atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka
00:37Alhamdulillah tadi kepada seluruh rakyat Indonesia yang selama ini menunggu kepastian terkait dengan
00:43Polemik ijazah mantan Presiden Republik Indonesia
00:46Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas dihadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo
00:56Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini
01:03Karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan yang selama bertahun-tahun menjadi polemik
01:12Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Roy Suryo dan Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat pekan
01:21lalu
01:22Polda Metro Jaya menyebut penangkapan keduanya adalah bagian dari penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan
01:32Negeri Jakarta Selatan
01:33Namun penahanan Roy dan Tifa ditanggungkan Kejaksaan menyatakan keduanya tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak keluarga
01:43Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan
01:54Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku
02:09Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif
02:15Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan
02:23Sementara salah satu pihak yang melaporkan Roy dan Tifa terkait kasus ijazah Jokowi Pradi Bersatu mempertanyakan dasar penangguhan dan penahanan
02:34kedua tersangka
02:36Sekretaris Jenderal Pradi Bersatu Ade Darmawan menilai penangguhan penahanan tersebut disetujui dalam waktu yang sangat cepat
02:44Karena diduga ada keterlibatan orang kuat dibalik kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifa
02:51Ade mengklaim sosok orang kuat bakal disampaikan langsung oleh Jokowi Dodo
03:02Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan ya orang kuat itu
03:08Kami tidak mau hari ini kami tahu tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini disini
03:13Yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu
03:18Agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima siapa orang tersebut
03:25Di sisi lain Presiden ketujuh Jokowi Dodo menyatakan penahanan Roy Suryo dan Tifa adalah kewenangan penuh dengan kejaksaan
03:34Jokowi pun akan mengikuti proses hukum yang ada hingga di persidangan nanti
03:39Itu kewenangan penuh dari kejaksaan
03:43Kita harus menghargai itu
03:45Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan
03:51Kecewa gak Pak dengan tidak ditahannya keduanya Pak?
03:54Itu kewenangan penuh dari kejaksaan ya
03:57Terima kasih
03:59Di singgung terkait keterlibatan orang kuat
04:02Di balik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa
04:05Pihak kuasa hukum langsung melontarkan bantahan
04:08Ya ini kan argumen-argumen yang sesungguhnya tidak mencerminkan
04:14Sikap-sikap jiwa besar mereka untuk menyerima kenyataan bahwa ya Jaksa tidak melakukan penahanan gitu ya
04:21Kemudian dikaitkan dengan unsur politik
04:23Kami ini tidak ada yang membackup kami
04:26Kami ini tidak ada orang besar di belakang kami
04:29Ya kami ini hanya para advokat
04:31Mas Roy adalah warga negara biasa
04:33Justru yang punya akses ke kekuasaan itu ya Pak Jokowi
04:37Mantan Presiden Republik Indonesia 2 periode
04:39Anaknya hari ini jadi wakil presiden
04:41Justru kami yang dari awal mengatakan bahwa
04:44Ini terlalu dipaksakan
04:46Makanya kemudian kalau kita lihat
04:48Perjalanan perkara pidana yang sebenarnya perkaranya simpel dan sederhana
04:51Hanya pencemaran nama baik, fitnah yang diduga dilakukan Mas Roy dan Muttifa
04:55Ya kan, bukan pembunuhan berencana
04:57Pasal 340 yang ancaman pidananya ancaman pidana mati
05:00Bukan tindak pidana kerusi yang melibatkan permufakatan jahat
05:04Hanya untuk menguji satu dokumen
05:07Kapolri Jenderalis Tio Sigit Prabowo juga buka suara
05:10Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dr. Tifa
05:14Kapolri menyatakan setelah perkara dilimpahkan dari Polda Metro Jaya
05:18Maka keputusan penahanan Roy dan Tifa sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak kejaksaan
05:25Kewenangan polisi dalam perkara Ijazah Jokowi telah selesai
05:30Setelah proses penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kekejaksaan
05:35PORI telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2
05:45Dimana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan peran administrasi
05:51Yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka
05:58Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai untuk penangguhan penahanan
06:05Saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan
06:10Setelah kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa
06:16Kini kasus yang melibatkan keduanya dilimpahkan ke pengadilan Negeri Jakarta Timur
06:21Untuk memeriksa dan memutus perkara ini
06:23Sementara Roy Suryo dan Tifa dikenakan wajib lapor setiap pekan
06:28Tim Leputan Kompas TV
Komentar

Dianjurkan