Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dua pemuda diringkus oleh Resmob Polsek Makassar usai mengeroyok tetangganya sendiri.

Pelaku mengaku dendam terhadap korban yang sebelumnya pernah cekcok mulut dengannya.

Pelaku pengeroyokan beserta adiknya ditangkap Tim Resmob Polsek Makassar di rumahnya di Jalan Maccini Gusung, Kota Makassar.

Kedua pelaku mengaku mengeroyok korban yang juga tetangganya sendiri di bagian wajah.

Ia juga mengaku bahwa melakukan pemukulan lantaran dendam terhadap korban yang sempat cekcok dengan pelaku. Aksi ini pun dilakukan dalam kondisi mabuk.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Makassar dan dikenakan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga Cekcok Usai Pesta Miras, Pria Aniaya Teman di Minahasa Utara Ditangkap | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/676851/cekcok-usai-pesta-miras-pria-aniaya-teman-di-minahasa-utara-ditangkap-borgol

#penganiayaan #makassar #pengeroyokan

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/676852/2-pemuda-ditangkap-usai-keroyok-tetangga-sendiri-di-makassar-borgol
Transkrip
00:00Dua pemuda diringkus oleh Resmopolsek Makassar usai mengeroyok tetangganya sendiri.
00:05Pelaku mengaku dendam terhadap korban yang sebelumnya pernah cekcok mulut dengannya.
00:14Pelaku pengeroyokan beserta adiknya ditangkap tim Resmopolsek Makassar
00:20di rumahnya di Jalan Macini Gusung, Kota Makassar.
00:23Kedua pelaku mengaku mengeroyok korban yang juga tetangganya sendiri di bagian wajah.
00:28Ia juga mengaku bahwa melakukan pemukulan lantaran dendam terhadap korban yang sempat cekcok dengan pelaku.
00:36Aksi ini pun dilakukan dalam kondisi mabuk, sodara.
00:39Kini kedua pelaku diamankan di Maposak Makassar dan dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
00:51Motif dari kedua terduga pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan yaitu karena ada dendam lama terhadap korban
01:01dan di mana terduga pelaku ini terpengaruh dengan minuman keras.
01:06Pasal yang disangkakan terhadap kedua terduga pelaku, pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar

Dianjurkan