00:00Dua pemuda diringkus oleh Resmopolsek Makassar usai mengeroyok tetangganya sendiri.
00:05Pelaku mengaku dendam terhadap korban yang sebelumnya pernah cekcok mulut dengannya.
00:14Pelaku pengeroyokan beserta adiknya ditangkap tim Resmopolsek Makassar
00:20di rumahnya di Jalan Macini Gusung, Kota Makassar.
00:23Kedua pelaku mengaku mengeroyok korban yang juga tetangganya sendiri di bagian wajah.
00:28Ia juga mengaku bahwa melakukan pemukulan lantaran dendam terhadap korban yang sempat cekcok dengan pelaku.
00:36Aksi ini pun dilakukan dalam kondisi mabuk, sodara.
00:39Kini kedua pelaku diamankan di Maposak Makassar dan dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
00:51Motif dari kedua terduga pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan yaitu karena ada dendam lama terhadap korban
01:01dan di mana terduga pelaku ini terpengaruh dengan minuman keras.
01:06Pasal yang disangkakan terhadap kedua terduga pelaku, pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar