00:01Penangkapan dan penahanan ini kan harus dilihat secara komprehensif dari perjalanan peristiwa pidana ini.
00:06Pak Jokowi melaporkan tanggal 30 April, sampai hari ini kami sudah hitung 414 hari, baru kemudian ditangkap dan ditahan.
00:14Kemudian kalau kita hitung dari pengumuman penetapan pengumuman tersangka tanggal 7 November 2025 sampai hari ini, sudah 224 hari.
00:24Ini, makanya kenapa tidak dilakukan penahanan dari awal, ini sekaligus saya bantah pernyataan dari tim relawan Pak Jokowi ya.
00:33Itu demi alasan hukum dimana kalau dilakukan penahanan dari awal, maka penyidik terikat pada rentan waktu yang diatur di dalam
00:43KUHAP yaitu 120 hari, 20 perpanjang 40, perpanjang lagi 30, perpanjang lagi 30.
00:50Jadi total penahanan itu hanya bisa 120 hari.
00:53Sementara perkara ini untuk di P21 kan, itu memakan waktu 224 hari sejak penetapan tersangka.
01:02Bayangkan kalau penyidik melakukan penahanan dari awal, maka demi hukum mereka harus bebas.
01:09Pertanyaan kita, kenapa penyidik tidak melakukan penangkapan dari awal dan penahanan dari awal?
01:14Saya setuju dengan apa yang disampaikan Prof. Supargi bahwa ini lebih kepada pertimbangan terhadap kekuatan pembuktian.
01:20Karena saat itu penyidik masih ragu apakah dalam tenggang waktu sebelum 120 hari akan di P21 kan tidak oleh penuntut
01:29umum.
01:30Pertimbangannya lebih kepada itu, jadi bukti-bukti yang awalnya dimiliki oleh penuntut umum penyidik itu, tadi katanya ada 700 alat
01:38bukti.
01:38Diksi itu salah, kuhab tidak mengenal namanya 700 alat bukti, kuhab itu hanya membagi jenis 5 alat bukti.
01:45Di kuhab yang lama dan di kuhab yang baru itu hanya 8 jenis alat bukti.
01:50Jadi tidak ada namanya 700 alat bukti, itu diksi yang salah itu, itu diksi yang tidak sesuai dengan...
01:56Kategori, Bung. Kategori ada 8, tetapi semua unsur-unsur alat bukti itu...
02:01Itu 700 alat bukti, itu bukan alat bukti.
02:04Itu semua ada.
02:04Alat bukti itu ya, cuma bukti surat, bukti surat, bukti saksi, kemudian keterangan tersangka, kemudian keterangan terdakwa, ahli, dan kemudian
02:14adalah petunjuk kalau menggunakan kuhab yang lama.
02:16Jadi tidak ada namanya 700 alat bukti.
02:19Sementara yang disita oleh Polda Metro Jaya itu 709 baram bukti.
02:23Nah itu melebihi dari 2, kan?
02:25Jadi itu bukan alat bukti namanya, itu barang bukti, Anda nggak paham hukum, Anda salah diksi.
02:30Jadi gini.
02:31Gini, gini, Anda jangan membodohi publik ya, gini.
02:33Harus dibedakan apa yang dimaksud dengan barang bukti dan apa yang dimaksud dengan alat bukti.
02:38Alat bukti adalah instrumen untuk membuktikan suatu perkara pidana.
02:41Makanya kemudian kuhab memberikan 5 kategori alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, kemudian petunjuk dan surat.
02:50Ngerti.
02:50Jadi kuhab yang baru, kemudian di breakdown lagi lewas menjadi 8 alat bukti.
02:54Nah yang disebut barang bukti itu apa?
02:57Termasuk punya ijazah Pak Jokowi.
02:59Ini kan kita juga bertanya.
03:01Ijazah disita.
03:02Penyitaan berdasarkan pasal 39 kuhab yang lama, itu hanya bisa dilakukan terhadap barang bukti yang kategorinya ada 5.
03:09Pertama adalah barang hasil kejahatan.
03:11Kedua adalah barang yang dilakukan untuk melakukan kejahatan.
03:14Terminologi disita dari siapa?
03:16Yang dilakukan untuk membantu proses kejahatan.
03:18Keempat, barang yang berkaitan dengan kejahatan itu sendiri.
03:21Dan kelima adalah barang yang dilakukan untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
03:25Itu kategori barang bukti.
03:26Itu tetap diatur dalam pasal 39 kuhab yang lama.
03:30Siapa yang memberi status itu disita?
03:32Loh penyidik sendirikan yang menyita.
03:33Enggak, itu kan terminologi Anda.
03:36Dukun terminologi saya, penyitaan itu dilakukan oleh Kolda Metro Jaya berdasarkan kewenangan yang diberikan pasal 39.
03:45Kalau bukti pelanggaran si dana yang disita.
03:47Anda bukan orang hukum, jadi Anda tidak paham dengan orang hukum.
03:49Saya orang hukum.
03:51Penyitaan itu adalah kewenangan penyidik untuk menyita barang bukti berdasarkan kategori yang diatur dalam pasal 39 kuhab.
03:59Yang datang, apakah ijazah itu diambil oleh penyidik di rumah Pak Jokowi?
04:03Saya tanya.
04:04Enggak kan?
04:05Loh.
04:05Pak Jokowi datang membawa.
04:07Anda ngerti enggak penyitaan?
04:09Dan Anda ngerti enggak proses penyitaan?
04:11Ini kan bukan penyitaan.
04:13Loh, disita dong.
04:14Kalau enggak disita, maka tidak pernah gini.
04:16Kalau tidak disita, maka tidak pernah ada proses pemeriksaan laboratorium forensik.
04:21Ini ada proses penyitaan.
04:23Ijazah Pak Jokowi itu bukan penyitaan.
04:25Penyitaan itu ketika mau dilakukan proses pemeriksaan laboratorium.
04:29Terminologi yang nanti terhadap kasus itu, maka harus disita barang bukti.
04:32Barang bukti kalau enggak disita, enggak bisa diproses oleh laboratorium forensik.
04:36Terminologi disita dengan Anda yang melahirkan itu.
04:38Saya coba ke Pasusno.
04:39Itu pemeriksaan, ada penyitaan, ada penyitaan, ada penyitaan, ada penyitaan, ada penyitaan, ada penyitaan.
04:43Baik, saya ke ke Pasusno.
04:44Kalau tidak pernah disita, maka tidak keluar hasil laboratorium forensik.
04:49Oke, semoga.
04:49Karena sudah keluar laboratorium forensik, mekanisme ini akan terlihat.
04:55Saya tidak memihak siapapun ya.
04:58Saya hanya berdasarkan kelaman saya sebagai penyidik dan berdasarkan hukum.
05:03Saya enggak bela Pak Jokowi, enggak bela Pak Roy.
05:07Semua saya kenal, semua teman.
05:09Tapi secara hukum, penyitaan itu tidak harus diambil di rumah.
05:14Bisa saja pada waktu seseorang datang ke kantor polisi, kemudian menyerahkan, langsung dibuat surat penyitaan.
05:21Karena diambil terlebih dahulu, maka izin persetujuan pengadilan atau penetapan pengadilan kemudian menyusul.
05:30Nah, baru setelah disita, kalau sudah masuk tahap penyidikan, baru sah dia masuk lapor untuk diperiksa.
05:38Dan pemeriksaan hasil lapor dibuat berita acara pro justisia.
05:43Begitu.
05:44Jadi clear ya Mbak Katarigan, yang saya sampaikan tadi clear.
05:46Satu lagi Mbak Katarigan, saya mau sampaikan apa yang disampaikan oleh Bang Rifai.
05:50Hari ini tidak ada proses penggeledahan.
05:53Tidak ada penggeledahan dan tidak ada penyitaan barang bukti baru.
05:57Tidak ada.
05:58Penggeledahan yang tadi saya maksud adalah surat untuk izin masuk ke rumah seseorang.
06:03Jadi penyidik meminta izin dari penetapan pengadilan negeri supaya masuk ke rumah seseorang.
06:09Nama suratnya adalah proses, apa namanya, surat persetujuan penggeledahan.
06:15Kan kita tidak mengenal di dalam istilah hukum acara pidana adalah surat masuk izin ke rumah orang.
06:20Tidak ada itu.
06:20Makanya kemudian yang dipakai oleh penyidik adalah izin masuk dengan nama suratnya adalah surat penetapan izin penggeledahan.
06:30Tetapi dalam proses penangkapan tadi, tidak ada barang bukti apapun yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
06:37Tidak ada juga proses penggeledahan, hanya yang dilakukan adalah proses penangkapan.
06:42Jadi tidak ada bukti-bukti baru lagi, itu satu hal.
06:45Hal yang kedua adalah kami melihatnya begini.
06:48Ini adalah taktik di ujung proses penyidikan yang mau selesai.
06:53Hari ini kan hari Jumat.
06:55Besok hari Sabtu.
06:56Besoknya lagi hari Minggu.
06:58Senin baru kemudian diserahkan tahap dua.
07:01Saya tadi challenge penyidik Polda Metro Jaya.
07:04Kalau Anda mau melakukan penangkapan dan penahanan ini mungkin tidak hari Jumat, Anda serahkan hari Senin.
07:10Anda misalnya lakukan pada hari Rabu atau hari Selasa.
07:13Maka saya pastikan kami akan menempuh upaya peradilan.
07:16Karena begitu hari Senin diserahkan tersangka dan barang bukti, kewenangan itu sudah berpindah.
07:21Oke.
07:22Kepada penuntut umum.
07:24Sehingga secara hukum acara pidana, kami tidak bisa lagi punya legal standing untuk mengajukan peradilan kepada penyidik.
07:29Jadi ini lebih kepada taktik penyidik untuk mengakali.
Komentar