Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, sempat menengahi debat antara kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, dan Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung, terkait penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam program Bola Liar KompasTV pada Jumat (19/6/2026).

"Saya tak memihak siapa pun, ya. Saya hanya berdasarkan pengalaman sebagai penyidik dan berdasarkan hukum. Saya enggak bela Pak Jokowi, enggak bela Pak Roy, semua saya kenal," ujar Susno Duadji (time code 4:56).

"Secara hukum, penyitaan itu tidak harus diambil di rumah. Bisa saja pada waktu seseorang datang ke kantor polisi, kemudian menyerahkan langsung dan dibuat surat penyitaan. Karena diambil terlebih dahulu, maka izin persetujuan pengadilan atau penetapan pengadilan kemudian menyusul," lanjutnya.

Baca Juga Soal Roy Suryo-Tifa Ditangkap Polda Metro, Kompolnas: Penyidik Tak Mau Kecolongan | Bola Liar di https://www.kompas.tv/nasional/676018/soal-roy-suryo-tifa-ditangkap-polda-metro-kompolnas-penyidik-tak-mau-kecolongan-bola-liar

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676020/panas-susno-tengahi-debat-kubu-roy-suryo-jokowi-soal-penyitaan-ijazah-begini-penjelasannya
Transkrip
00:01Penangkapan dan penahanan ini kan harus dilihat secara komprehensif dari perjalanan peristiwa pidana ini.
00:06Pak Jokowi melaporkan tanggal 30 April, sampai hari ini kami sudah hitung 414 hari, baru kemudian ditangkap dan ditahan.
00:14Kemudian kalau kita hitung dari pengumuman penetapan pengumuman tersangka tanggal 7 November 2025 sampai hari ini, sudah 224 hari.
00:24Ini, makanya kenapa tidak dilakukan penahanan dari awal, ini sekaligus saya bantah pernyataan dari tim relawan Pak Jokowi ya.
00:33Itu demi alasan hukum dimana kalau dilakukan penahanan dari awal, maka penyidik terikat pada rentan waktu yang diatur di dalam
00:43KUHAP yaitu 120 hari, 20 perpanjang 40, perpanjang lagi 30, perpanjang lagi 30.
00:50Jadi total penahanan itu hanya bisa 120 hari.
00:53Sementara perkara ini untuk di P21 kan, itu memakan waktu 224 hari sejak penetapan tersangka.
01:02Bayangkan kalau penyidik melakukan penahanan dari awal, maka demi hukum mereka harus bebas.
01:09Pertanyaan kita, kenapa penyidik tidak melakukan penangkapan dari awal dan penahanan dari awal?
01:14Saya setuju dengan apa yang disampaikan Prof. Supargi bahwa ini lebih kepada pertimbangan terhadap kekuatan pembuktian.
01:20Karena saat itu penyidik masih ragu apakah dalam tenggang waktu sebelum 120 hari akan di P21 kan tidak oleh penuntut
01:29umum.
01:30Pertimbangannya lebih kepada itu, jadi bukti-bukti yang awalnya dimiliki oleh penuntut umum penyidik itu, tadi katanya ada 700 alat
01:38bukti.
01:38Diksi itu salah, kuhab tidak mengenal namanya 700 alat bukti, kuhab itu hanya membagi jenis 5 alat bukti.
01:45Di kuhab yang lama dan di kuhab yang baru itu hanya 8 jenis alat bukti.
01:50Jadi tidak ada namanya 700 alat bukti, itu diksi yang salah itu, itu diksi yang tidak sesuai dengan...
01:56Kategori, Bung. Kategori ada 8, tetapi semua unsur-unsur alat bukti itu...
02:01Itu 700 alat bukti, itu bukan alat bukti.
02:04Itu semua ada.
02:04Alat bukti itu ya, cuma bukti surat, bukti surat, bukti saksi, kemudian keterangan tersangka, kemudian keterangan terdakwa, ahli, dan kemudian
02:14adalah petunjuk kalau menggunakan kuhab yang lama.
02:16Jadi tidak ada namanya 700 alat bukti.
02:19Sementara yang disita oleh Polda Metro Jaya itu 709 baram bukti.
02:23Nah itu melebihi dari 2, kan?
02:25Jadi itu bukan alat bukti namanya, itu barang bukti, Anda nggak paham hukum, Anda salah diksi.
02:30Jadi gini.
02:31Gini, gini, Anda jangan membodohi publik ya, gini.
02:33Harus dibedakan apa yang dimaksud dengan barang bukti dan apa yang dimaksud dengan alat bukti.
02:38Alat bukti adalah instrumen untuk membuktikan suatu perkara pidana.
02:41Makanya kemudian kuhab memberikan 5 kategori alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, kemudian petunjuk dan surat.
02:50Ngerti.
02:50Jadi kuhab yang baru, kemudian di breakdown lagi lewas menjadi 8 alat bukti.
02:54Nah yang disebut barang bukti itu apa?
02:57Termasuk punya ijazah Pak Jokowi.
02:59Ini kan kita juga bertanya.
03:01Ijazah disita.
03:02Penyitaan berdasarkan pasal 39 kuhab yang lama, itu hanya bisa dilakukan terhadap barang bukti yang kategorinya ada 5.
03:09Pertama adalah barang hasil kejahatan.
03:11Kedua adalah barang yang dilakukan untuk melakukan kejahatan.
03:14Terminologi disita dari siapa?
03:16Yang dilakukan untuk membantu proses kejahatan.
03:18Keempat, barang yang berkaitan dengan kejahatan itu sendiri.
03:21Dan kelima adalah barang yang dilakukan untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
03:25Itu kategori barang bukti.
03:26Itu tetap diatur dalam pasal 39 kuhab yang lama.
03:30Siapa yang memberi status itu disita?
03:32Loh penyidik sendirikan yang menyita.
03:33Enggak, itu kan terminologi Anda.
03:36Dukun terminologi saya, penyitaan itu dilakukan oleh Kolda Metro Jaya berdasarkan kewenangan yang diberikan pasal 39.
03:45Kalau bukti pelanggaran si dana yang disita.
03:47Anda bukan orang hukum, jadi Anda tidak paham dengan orang hukum.
03:49Saya orang hukum.
03:51Penyitaan itu adalah kewenangan penyidik untuk menyita barang bukti berdasarkan kategori yang diatur dalam pasal 39 kuhab.
03:59Yang datang, apakah ijazah itu diambil oleh penyidik di rumah Pak Jokowi?
04:03Saya tanya.
04:04Enggak kan?
04:05Loh.
04:05Pak Jokowi datang membawa.
04:07Anda ngerti enggak penyitaan?
04:09Dan Anda ngerti enggak proses penyitaan?
04:11Ini kan bukan penyitaan.
04:13Loh, disita dong.
04:14Kalau enggak disita, maka tidak pernah gini.
04:16Kalau tidak disita, maka tidak pernah ada proses pemeriksaan laboratorium forensik.
04:21Ini ada proses penyitaan.
04:23Ijazah Pak Jokowi itu bukan penyitaan.
04:25Penyitaan itu ketika mau dilakukan proses pemeriksaan laboratorium.
04:29Terminologi yang nanti terhadap kasus itu, maka harus disita barang bukti.
04:32Barang bukti kalau enggak disita, enggak bisa diproses oleh laboratorium forensik.
04:36Terminologi disita dengan Anda yang melahirkan itu.
04:38Saya coba ke Pasusno.
04:39Itu pemeriksaan, ada penyitaan, ada penyitaan, ada penyitaan, ada penyitaan, ada penyitaan, ada penyitaan.
04:43Baik, saya ke ke Pasusno.
04:44Kalau tidak pernah disita, maka tidak keluar hasil laboratorium forensik.
04:49Oke, semoga.
04:49Karena sudah keluar laboratorium forensik, mekanisme ini akan terlihat.
04:55Saya tidak memihak siapapun ya.
04:58Saya hanya berdasarkan kelaman saya sebagai penyidik dan berdasarkan hukum.
05:03Saya enggak bela Pak Jokowi, enggak bela Pak Roy.
05:07Semua saya kenal, semua teman.
05:09Tapi secara hukum, penyitaan itu tidak harus diambil di rumah.
05:14Bisa saja pada waktu seseorang datang ke kantor polisi, kemudian menyerahkan, langsung dibuat surat penyitaan.
05:21Karena diambil terlebih dahulu, maka izin persetujuan pengadilan atau penetapan pengadilan kemudian menyusul.
05:30Nah, baru setelah disita, kalau sudah masuk tahap penyidikan, baru sah dia masuk lapor untuk diperiksa.
05:38Dan pemeriksaan hasil lapor dibuat berita acara pro justisia.
05:43Begitu.
05:44Jadi clear ya Mbak Katarigan, yang saya sampaikan tadi clear.
05:46Satu lagi Mbak Katarigan, saya mau sampaikan apa yang disampaikan oleh Bang Rifai.
05:50Hari ini tidak ada proses penggeledahan.
05:53Tidak ada penggeledahan dan tidak ada penyitaan barang bukti baru.
05:57Tidak ada.
05:58Penggeledahan yang tadi saya maksud adalah surat untuk izin masuk ke rumah seseorang.
06:03Jadi penyidik meminta izin dari penetapan pengadilan negeri supaya masuk ke rumah seseorang.
06:09Nama suratnya adalah proses, apa namanya, surat persetujuan penggeledahan.
06:15Kan kita tidak mengenal di dalam istilah hukum acara pidana adalah surat masuk izin ke rumah orang.
06:20Tidak ada itu.
06:20Makanya kemudian yang dipakai oleh penyidik adalah izin masuk dengan nama suratnya adalah surat penetapan izin penggeledahan.
06:30Tetapi dalam proses penangkapan tadi, tidak ada barang bukti apapun yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
06:37Tidak ada juga proses penggeledahan, hanya yang dilakukan adalah proses penangkapan.
06:42Jadi tidak ada bukti-bukti baru lagi, itu satu hal.
06:45Hal yang kedua adalah kami melihatnya begini.
06:48Ini adalah taktik di ujung proses penyidikan yang mau selesai.
06:53Hari ini kan hari Jumat.
06:55Besok hari Sabtu.
06:56Besoknya lagi hari Minggu.
06:58Senin baru kemudian diserahkan tahap dua.
07:01Saya tadi challenge penyidik Polda Metro Jaya.
07:04Kalau Anda mau melakukan penangkapan dan penahanan ini mungkin tidak hari Jumat, Anda serahkan hari Senin.
07:10Anda misalnya lakukan pada hari Rabu atau hari Selasa.
07:13Maka saya pastikan kami akan menempuh upaya peradilan.
07:16Karena begitu hari Senin diserahkan tersangka dan barang bukti, kewenangan itu sudah berpindah.
07:21Oke.
07:22Kepada penuntut umum.
07:24Sehingga secara hukum acara pidana, kami tidak bisa lagi punya legal standing untuk mengajukan peradilan kepada penyidik.
07:29Jadi ini lebih kepada taktik penyidik untuk mengakali.
Komentar

Dianjurkan