Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo, Refly Harun mengungkapkan kondisi kliennya yang saat ini dirawat inap di RS Polri Kramat Jati pasca ditangkap Polda Metro Jaya.

"Sakitnya kambuh, ya kan. Bukan karena dibuat-buat, memang rekomendasi dokter agar mereka dirawat inap. Karena Mas Roy punya penyakit bawaan, kemudian Dr. Tifa juga punya penyakit bawaan yang kemudian kambuh ketika kejadian kemarin," ujar Refly Harun pada Minggu (20/6/2026).

Refly juga menyebut pihaknya menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan hingga upaya praperadilan.

Baca Juga Refly Harun Singgung Dugaan Intervensi dan Pesanan di Balik Penangkapan Roy Suryo di https://www.kompas.tv/nasional/675965/refly-harun-singgung-dugaan-intervensi-dan-pesanan-di-balik-penangkapan-roy-suryo

#ijazahjokowi #roysuryo #doktertifa #reflyharun

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676010/full-refly-update-kondisi-roy-suryo-tifa-rawat-inap-di-rs-polri-upaya-penangguhan-penahanan
Transkrip
00:00Sakitnya kambuh ya kan, bukan karena dibuat-buat, memang rekomendasi dokter agar mereka dirawat-inap.
00:05Pak Sunudin ini sempat ngomong kalau misalkan akan mengajukan penangguhan penahanan, ini update-nya seperti apa? Kapan akan diajukan?
00:13Jadi begini, soal penangguhan penahanan ini memang kan ini ada beberapa tim yang bekerja ya.
00:19Jadi Mas Roy punya tim dua, ada tim Torkham dan ada tim Taka.
00:25Kemudian Dr. Tifa ada tim TPDT, tapi Mas Roy dan Dr. Tifa itu punya tim yang berdua mereka, yaitu ini,
00:36namanya Troya.
00:40Nah Troya itu koordinatornya saya, jadi saya mengatasnamakan Troya saja dulu ya.
00:45Nah kalau dari kami Troya, kami mengundang rapat gabungan hari ini untuk membicarakan segala kemungkinan langkah-langkah hukum ke depan.
00:53Salah satunya ya itu penangguhan penahanan, karena penangguhan penahanan dan juga garis miring tidak ditahan karena ada pelimpahan nanti, itu
01:04adalah prioritas kami sekarang ini.
01:07Karena bagaimanapun nggak enak ditahan kan, apalagi kalau kita bicara tentang Azaz Presumption of Innocence.
01:13Mereka kan belum tentu bersalah, ini kan ranah gray area, bukan peristiwa seperti pembunuhan, perampokan, korupsi dan lain sebagainya.
01:23Tapi ini adalah sebuah perbedaan pendapat, kebebasan menyampaikan opini dan kemudian dikriminalisasi.
01:30Makanya kemudian bagi saya pribadi ya, kalau kriminalisasi seperti ini, ya satu hari ditahan pun sudah tidak layak.
01:38Bahkan sejak awal saya mengatakan kalau kasus ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan saja, saya nggak layak.
01:45Karena ini adalah ada warga negara nanya mengenai keaslian ijasa dari mantan kepala negara.
01:54Salahnya di mana? Kan tinggal dibuktikan saja kalau memang tidak benar katakan, kalau benar katakan.
02:00Nah masalahnya adalah sejauh ini kan ada sikap yang tidak transparan dari Pak Jokowi.
02:07Mengatakan nanti saya akan sampaikan di pengadilan. Kok nanti?
02:12Padahal kalau kita bicara tentang prinsip good governance, clean governance, tidak semua urusan itu harus ke pengadilan.
02:16Kalau dia tunjukkan dan itu membuktikan bahwa memang benar ijazahnya asli, orang akan percaya.
02:22Ya, tapi ketika berliku-liku seperti ini, sudah setahun seperti ini, ya orang makin percaya bahwa ijazahnya tidak asli.
02:30Nah inilah yang kelihatannya mau diredam dengan menangkap dan menahan Roy Suryo dan Dr. Tifa.
02:36Karena itu ya tentu kita akan mengupayakan langkah-langkah hukum agar ada keadilan bagi mereka dengan prinsip presumption of innocence.
02:44Mereka belum tentu bersalah dan tindak pidana yang dituduhkan kepada mereka pun juga tindak pidana dalam gray area.
02:53Yang masih debatable apakah ini benar-benar tindak pidana atau bukan.
02:57Sekali lagi kalau itu pembunuhan, perampokan, penganiayaan, korupsi, ya kita mau bilang apa.
03:04Tapi ini adalah pernyataan, pendapat berdasarkan hasil penelitian yang mereka lakukan, berdasarkan ekspertis mereka masing-masing.
03:14Oke.
03:14Jadi ini sudah ada yang melatakan kesediaannya untuk memberikan jaminan penanggungan?
03:18Banyak, banyak. Ada beberapa nama yang berangkali apakah kami sebutkan atau tidak ya.
03:25Oke yang berangkali yang tidak keberatan disebutkan karena dari awal antusias sekali seperti Prof. Din Samsudin misalnya itu bersedia memberikan.
03:34Ada juga, saya tidak sebutkan namanya secara spesifik, mantan ketua, dua mantan ketua mahkamah konstitusi misalnya.
03:42Itu juga memberikan jaminan. Jadi jaminan itu kita sudah siapkan sesungguhnya, tetapi tentu eskalasinya harus lebih meningkat ketika sudah ada
03:52penahanan seperti ini.
03:54Jadi di dalam ini anggota GMKR ini juga sempat menyebutkan salah satu upaya-upaya yang terpikirkan akan melakukan peradilan sebelum
04:02ini.
04:03Apakah juga nanti masuk dalam peranan yang akan digodok dalam langkah-langkah hukum?
04:08Ya tentu kalau kita bicara tentang GMKR kan tidak ada kaitannya dengan tim hukum kan.
04:13Ini adalah kelompok masyarakat yang punya aspirasi sendiri dan silahkan kan kita tidak bisa melarang kelompok-kelompok masyarakat, civil society
04:21menyampaikan aspirasi masing-masing.
04:24Entah itu mereka mau melakukan peradilan dan lain sebagainya.
04:27Karena sepanjang atau sependek yang saya tahu, peradilan itu tidak hanya diajukan oleh yang bersangkutan, tapi juga oleh pihak ketiga
04:35yang berkepentingan.
04:36Jadi soal itu saya tidak bisa berkomentar lebih banyak, tetapi peradilan ini adalah salah satu opsion yang memang kita sudah
04:46pertimbangkan dari awal, terutama ketika Dr. Tifa dan Mas Roy ditangkap atau ditahan.
04:52Oke, langkah-langkah ini juga sempat sudah dibicarakan dengan Mas Roy dan Dr. Tifa?
04:56Sudah, jadi ketika mereka belum ditangkap dan ditahan, kita sudah banyak bicara dengan mereka termasuk langkah-langkah yang tadi disebutkan
05:04peradilan.
05:05Ini eskalasinya makin menguat, makin meningkat setelah mereka ditahan, selantara mereka ditangkap dan ditahan.
05:12Karena kalau sudah ditangkap dan ditahan, ya tentu kita berupaya melakukan upaya-upaya yang paling mungkin agar kemudian penangkapannya dinyatakan
05:23tidak sah dan penahanannya kemudian bisa ditangguhkan atau tidak ditahan di tingkat ketika pelimpahan mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
05:32Ini targetnya untuk pengajuan penangguhan penahanannya akan dilakukan kapan ini?
05:40Masalahnya Senin baru bisa dilakukan, kan Sabtu minggu ini kan hari libur, cuma masalahnya adalah Senin kami mendengar akan ada
05:50pelimpahan.
05:51Jadi bisa jadi penangguhan penahanan itu tergantung konteksnya, apakah konteksnya nanti untuk kejaksaan kalau ditahan atau kan kita minta agar
06:00tidak ditahan.
06:00Nanti kita lihat, karena penahanan ini kan penahanan dari pihak penyidik dalam rangka pelimpahan, walaupun aneh sesungguhnya.
06:08Karena kita sudah berkomitmen kalau memang nanti ada pelimpahan, ya kami akan antar Roy dan Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta
06:16Selatan, tidak perlu ditangkap, kan begitu.
06:18Tetapi ini kan ditangkap dulu, ditahan dulu, kemudian mereka kemudian mengalami, katakanlah sakitnya kambuh, bukan karena dibuat-buat, memang rekomendasi
06:30dokter agar mereka dirawat-inap.
06:32Karena Mas Roy punya penyakit bawaan, kemudian dokter Tifa juga punya penyakit bawaan yang kemudian kambuh ketika kejadian kemarin.
06:41Terutama dokter Tifa, yang kita tahu pada hari H itu dia ada ini, ada ujian seminar hasil dari disertasinya, bisa
06:51bayangkan stresnya.
06:53Kita tidak ada kasus seperti ini saja menghadapi ujian disertasi, ya pasti stres.
06:58Apalagi di hadapan 11 atau 12 orang, 11 orang, tidak gampang.
07:02Ini posisinya di mana Pak Roy dan Bu Tifa?
07:07Di Rumah Sakit Keramat Jati, PORI, karena atas rekomendasi dokter disarankan mereka rawat-inap.
07:15Oke.
07:17Untuk kondisi kesehatannya setelah dirawat-inap mungkin semalam ini?
07:20Ya tentu, kalau kita update sampai semalam ya.
07:24Semalam justru pada kondisi yang memang harus dirawat-inap, terutama dokter Tifa yang harus diinfus ya, dia mendapatkan infus.
07:32Kemudian kalau Mas Roy, ini dia ada yang tinggi lah, ya kan?
07:39Yang sebenarnya kita tidak bisa sebutkan, kan?
07:42Umum sih sebenarnya, penyakitnya umum.
07:45Saya juga mengalaminya, tetapi kan kadang-kadang orang terkontrol kan?
07:49Nah dia mungkin pada waktu itu karena tidak terkontrol, makannya sembarangan, kemudian tidak sempat melakukan medikasi, pengobatan.
07:58Maka kemudian naik, dan naiknya itu lumayan angkanya.
08:02Angkanya dokter bilang, wah itu tidak bisa katanya, harus dirawat.
08:07Karena saya pernah mengalaminya juga, dan saya juga harus dirawat.
08:14Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
08:19Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
08:23Saksikan Kompas Petang di Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan