00:00Jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa.
00:06Sehari pasca polisi menangkap tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi Roy Suryo dan Dr. Tifa,
00:12tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan upaya pengajuan penahanan bagi keduanya.
00:18Aku mau kasih air, aku mau kasih air.
00:21Kubur Roy menilai kliennya berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah.
00:26Apalagi kasus yang menimpa Roy dan Tifa hanyalah kasus fitnah, bukan kriminal berat seperti pembunuhan.
00:33Penggunaan penahanan dan juga garis miring tidak ditahan karena ada pelimpahan nanti, itu adalah prioritas kami sekarang ini.
00:42Mereka kan belum tentu bersalah, ini kan ranah gray area, bukan peristiwa seperti pembunuhan, perampokan, korupsi dan lain sebagainya.
00:51Tapi ini adalah sebuah perbedaan pendapat, kebebasan menyampaikan opini dan kemudian dikriminalisasi.
00:58Sebelumnya dalam konferensi persnya, direskrimum Polda Metro Jaya jelaskan,
01:03alasan penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa adalah sebagai kelanjutan pelimpahan tersangka kekejaksaan usai berkasnya dinyatakan sudah P21.
01:12Selanjutnya, polisi akan melakukan tes kesehatan hingga cross-check kembali seluruh barang bukti bersama kedua tersangka sebelum diserahkan kekejati DKI.
01:23Telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu saudara RS dan saudari TF,
01:33kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan,
01:40penyidik juga akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,
01:48konfirmasi dilakukan kepada para tersangka.
01:53Sementara itu, pelapor kasus fitnah ijazah, yakni Jokowi Dodo,
01:57menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa sebagai sebuah proses hukum yang harus diikuti.
02:03Jokowi juga tegaskan, keberadaan ijazah aslinya masih dipegang penyidik Polda Metro Jaya
02:08sebagai barang bukti untuk dibawa ke persidangan kelak.
02:14Iya, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,
02:21karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan.
02:25Hadir langsung di persediaan?
02:27Iya, hadir.
02:28Ini kan akan membawa ijazah aslinya ya ke persediaan?
02:32Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan.
02:35Masih di Polda ya Pak itu ya, biasa?
02:36Iya, masih di Polda.
02:42Kasus fitnah ijazah Jokowi selangkah lagi akan memasuki tahap persidangan.
02:47Di tahapan inilah, kubur Roy berharap pengujian akan keaslian soal ijazah bisa dilakukan
02:52untuk membuktikan ada tidaknya unsur fitnah dan pencemaran nama baik di kasus ijazah Jokowi.
03:00Tim Ikutan Kompas TV
03:09Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri,
03:12tersengka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi,
03:15Roy Suryo dan Dr. Riva tidak kembali ke Mapolda, Metro Jaya.
03:20Keduanya diketahui menjalani perawatan di RS Polri.
03:22Apa perkembangan terbaru dari sana?
03:25Kita sampaikan Jurnalis Kompas TV, Jihan Cufri dan Jodokamera Jamsari.
03:28Jihan, selamat petang. Sudah ada keterangan terbaru kah dari RS Polri terkait kondisi keduanya?
03:38Ya, Sindi dan juga Saudara, sampai sekarang memang kami masih menunggu keterangan lanjut
03:43dari pihak Rumah Sakit Polri Kramatjati.
03:46Dan informasinya memang sampai saat ini bahwa baik Roy Suryo dan juga Dr. Riva ini masih berada di dalam Rumah
03:56Sakit Polri Kramatjati,
03:58tepatnya di dalam Gedung Anton Sujarwono sejak kemarin sore, dibawa dari Polda Metro Jaya,
04:06usai penangkapannya di pagi kemarin begitu ya.
04:09Yang mana memang hal ini dilakukan utamanya atau awalnya ini untuk melakukan pemeriksaan medis ataupun kesehatan sebelum kedua tersangka ini
04:21diserahkan kekejaksaan.
04:22Namun memang usai pemeriksaan kesehatan ditemukan ada kondisi klinis ataupun kondisi medis terhadap keduanya,
04:30baik itu Roy Suryo ataupun Dr. Riva yang mengharuskan.
04:33Keduanya ini dilakukan rawat inap intensif.
04:36Nah sampai kapan ini memang masih kami konfirmasi, kami belum mendapatkan informasi lanjutan dari pihak Rumah Sakit
04:42ataupun dari pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini adalah Kabit Humas Polda Metro Jaya.
04:48Nah kalau kami tadi sempat bertanya kepada tim kuasa hukum,
04:52tepatnya Refli Harun ini menyatakan bahwa dari Rumah Sakit memang menginformasikan
04:58bahwa dari tim dokter merekomendasikan mutlak untuk keduanya dilakukan perawatan secara intensif
05:07sampai waktu yang nantinya akan ditentukan karena ditemukan indikasi penyakit bawaan terhadap keduanya.
05:14Kalau untuk Dr. Tiva ini ternyata informasinya adalah asam lambung begitu ya.
05:19Dan kalau untuk Roy Suryo ini memang masih kami konfirmasi kondisi klinis seperti apa
05:25yang kemudian menyebabkan dirinya harus dirawat di Rumah Sakit Polri
05:29dan kemudian ini mengundur begitu ya pelimpahan kepada kejaksaan dalam hal ini kejaksaan tinggi.
05:37Nah prosesnya memang cukup dramatis begitu ya di kemarin yang mana sempat ada penolakan
05:45kalau dari Roy Suryo sendiri dan kalau di sisi lain dari Dr. Tiva ini keluar dari ruang pemeriksaan
05:51menggunakan kursi roda.
05:53Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat kenapa
05:57yang awalnya kedua tersangka ini terlihat sehat-sehat saja
06:02kemudian keluar dalam kondisi yang dinyatakan oleh pihak Rumah Sakit
06:07ini harus dilakukan perawatan intensif.
06:10Sampai saat ini kami masih menunggu informasinya sebentar lagi di sekitar pukul 5 sore
06:15akan mulai jam besok kami akan tunggu informasinya
06:18dan akan terus kami kabarkan kepada Anda.
06:21Jurnalis Kompas TV Jihan Jufri dan Jamzari terima kasih atas laporan Anda.
Komentar