Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sehari pasca polisi menangkap tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa, tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan upaya pengajuan penangguhan penahanan bagi keduanya.

Kubu Roy menilai kliennya berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah. Apalagi, kasus yang menimpa Roy dan Tifa dinilai bukan tindak pidana berat seperti pembunuhan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah sebagai kelanjutan proses pelimpahan tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, polisi akan melakukan tes kesehatan hingga mencocokkan kembali seluruh barang bukti bersama kedua tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, pelapor kasus fitnah ijazah, Joko Widodo, menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai bagian dari proses hukum yang harus diikuti.

Jokowi juga menegaskan bahwa ijazah aslinya masih dipegang penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti yang nantinya akan dibawa ke persidangan.

Kasus fitnah ijazah Jokowi kini selangkah lagi memasuki tahap persidangan.

Pada tahapan inilah kubu Roy berharap pengujian terkait keaslian ijazah dapat dilakukan untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur fitnah dan pencemaran nama baik dalam perkara kasus ijazah jokowi.

Baca Juga Tanggapi soal Penangkapan Roy Suryo dan Tifa, Kapolri: Bagian dari Rangkaian Prosedur! di https://www.kompas.tv/regional/676015/tanggapi-soal-penangkapan-roy-suryo-dan-tifa-kapolri-bagian-dari-rangkaian-prosedur

#roysuryo #ijazahjokowi #doktertifa #royditangkap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/676017/menuju-meja-hijau-kubu-roy-suryo-ingin-keaslian-ijazah-jokowi-diuji-di-pengadilan
Transkrip
00:00Jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa, jangan lupa.
00:06Sehari pasca polisi menangkap tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi Roy Suryo dan Dr. Tifa,
00:12tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan upaya pengajuan penahanan bagi keduanya.
00:18Aku mau kasih air, aku mau kasih air.
00:21Kubur Roy menilai kliennya berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah.
00:26Apalagi kasus yang menimpa Roy dan Tifa hanyalah kasus fitnah, bukan kriminal berat seperti pembunuhan.
00:33Penggunaan penahanan dan juga garis miring tidak ditahan karena ada pelimpahan nanti, itu adalah prioritas kami sekarang ini.
00:42Mereka kan belum tentu bersalah, ini kan ranah gray area, bukan peristiwa seperti pembunuhan, perampokan, korupsi dan lain sebagainya.
00:51Tapi ini adalah sebuah perbedaan pendapat, kebebasan menyampaikan opini dan kemudian dikriminalisasi.
00:58Sebelumnya dalam konferensi persnya, direskrimum Polda Metro Jaya jelaskan,
01:03alasan penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa adalah sebagai kelanjutan pelimpahan tersangka kekejaksaan usai berkasnya dinyatakan sudah P21.
01:12Selanjutnya, polisi akan melakukan tes kesehatan hingga cross-check kembali seluruh barang bukti bersama kedua tersangka sebelum diserahkan kekejati DKI.
01:23Telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu saudara RS dan saudari TF,
01:33kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan,
01:40penyidik juga akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,
01:48konfirmasi dilakukan kepada para tersangka.
01:53Sementara itu, pelapor kasus fitnah ijazah, yakni Jokowi Dodo,
01:57menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa sebagai sebuah proses hukum yang harus diikuti.
02:03Jokowi juga tegaskan, keberadaan ijazah aslinya masih dipegang penyidik Polda Metro Jaya
02:08sebagai barang bukti untuk dibawa ke persidangan kelak.
02:14Iya, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,
02:21karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan.
02:25Hadir langsung di persediaan?
02:27Iya, hadir.
02:28Ini kan akan membawa ijazah aslinya ya ke persediaan?
02:32Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan.
02:35Masih di Polda ya Pak itu ya, biasa?
02:36Iya, masih di Polda.
02:42Kasus fitnah ijazah Jokowi selangkah lagi akan memasuki tahap persidangan.
02:47Di tahapan inilah, kubur Roy berharap pengujian akan keaslian soal ijazah bisa dilakukan
02:52untuk membuktikan ada tidaknya unsur fitnah dan pencemaran nama baik di kasus ijazah Jokowi.
03:00Tim Ikutan Kompas TV
03:09Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri,
03:12tersengka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi,
03:15Roy Suryo dan Dr. Riva tidak kembali ke Mapolda, Metro Jaya.
03:20Keduanya diketahui menjalani perawatan di RS Polri.
03:22Apa perkembangan terbaru dari sana?
03:25Kita sampaikan Jurnalis Kompas TV, Jihan Cufri dan Jodokamera Jamsari.
03:28Jihan, selamat petang. Sudah ada keterangan terbaru kah dari RS Polri terkait kondisi keduanya?
03:38Ya, Sindi dan juga Saudara, sampai sekarang memang kami masih menunggu keterangan lanjut
03:43dari pihak Rumah Sakit Polri Kramatjati.
03:46Dan informasinya memang sampai saat ini bahwa baik Roy Suryo dan juga Dr. Riva ini masih berada di dalam Rumah
03:56Sakit Polri Kramatjati,
03:58tepatnya di dalam Gedung Anton Sujarwono sejak kemarin sore, dibawa dari Polda Metro Jaya,
04:06usai penangkapannya di pagi kemarin begitu ya.
04:09Yang mana memang hal ini dilakukan utamanya atau awalnya ini untuk melakukan pemeriksaan medis ataupun kesehatan sebelum kedua tersangka ini
04:21diserahkan kekejaksaan.
04:22Namun memang usai pemeriksaan kesehatan ditemukan ada kondisi klinis ataupun kondisi medis terhadap keduanya,
04:30baik itu Roy Suryo ataupun Dr. Riva yang mengharuskan.
04:33Keduanya ini dilakukan rawat inap intensif.
04:36Nah sampai kapan ini memang masih kami konfirmasi, kami belum mendapatkan informasi lanjutan dari pihak Rumah Sakit
04:42ataupun dari pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini adalah Kabit Humas Polda Metro Jaya.
04:48Nah kalau kami tadi sempat bertanya kepada tim kuasa hukum,
04:52tepatnya Refli Harun ini menyatakan bahwa dari Rumah Sakit memang menginformasikan
04:58bahwa dari tim dokter merekomendasikan mutlak untuk keduanya dilakukan perawatan secara intensif
05:07sampai waktu yang nantinya akan ditentukan karena ditemukan indikasi penyakit bawaan terhadap keduanya.
05:14Kalau untuk Dr. Tiva ini ternyata informasinya adalah asam lambung begitu ya.
05:19Dan kalau untuk Roy Suryo ini memang masih kami konfirmasi kondisi klinis seperti apa
05:25yang kemudian menyebabkan dirinya harus dirawat di Rumah Sakit Polri
05:29dan kemudian ini mengundur begitu ya pelimpahan kepada kejaksaan dalam hal ini kejaksaan tinggi.
05:37Nah prosesnya memang cukup dramatis begitu ya di kemarin yang mana sempat ada penolakan
05:45kalau dari Roy Suryo sendiri dan kalau di sisi lain dari Dr. Tiva ini keluar dari ruang pemeriksaan
05:51menggunakan kursi roda.
05:53Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat kenapa
05:57yang awalnya kedua tersangka ini terlihat sehat-sehat saja
06:02kemudian keluar dalam kondisi yang dinyatakan oleh pihak Rumah Sakit
06:07ini harus dilakukan perawatan intensif.
06:10Sampai saat ini kami masih menunggu informasinya sebentar lagi di sekitar pukul 5 sore
06:15akan mulai jam besok kami akan tunggu informasinya
06:18dan akan terus kami kabarkan kepada Anda.
06:21Jurnalis Kompas TV Jihan Jufri dan Jamzari terima kasih atas laporan Anda.
Komentar

Dianjurkan