Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan bukan berarti untuk mengeksploitasi suami untuk mencari nafkah tanpa kenal lelah. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026). Menurut MK, penekanan frasa "sesuai dengan kemampuannya" adalah penjelasan kewajiban suami nafkah tidak bersifat dan tanpa batas.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #perkawinan #nafkah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Putusan MK tegaskan UU Perkawinan bukan alat eksploitasi suami mencari nafkah.
00:04Mahkamah Konstitusi, MK, menegaskan pemisahan kewajiban suami istri dalam Pasal 34 Undang-Undang No. Jan 1974 tentang perkawinan bukan berarti
00:13untuk mengeksploitasi suami untuk mencari nafkah tanpa kenal lelah.
00:17Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara No. 159 PUU Siksif 2026 yang disampaikan.
00:23Rabu, 17 Juni 2026.
00:26Menurut MK, penekanan frasa, sesuai dengan kemampuannya, adalah penjelasan kewajiban suami nafkah tidak bersifat dan tanpa batas.
00:34Dan tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul suami dalam segala keadaan, tulis putusan tersebut.
00:41MK mengatakan, frasa, sesuai dengan kemampuannya, adalah batasan normatif yang melekat dan memiliki arti suami memenuhi kebutuhan rumah tangga berdasarkan
00:49kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga.
00:53Sebab itu, MK menilai dalil pemohon yang menyebut ada ruang eksploitasi karena beban nafkah sepenuhnya ditanggung suami tidak sejalan dengan
01:00norma pasal yang diuji.
01:02Norma tersebut menurut MK tidak secara imperatif memerintahkan suami untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga secara tidak rasional,
01:09melainkan hanya sebatas kemampuan yang dimiliki suami, tulis MK.
01:12Sebab itu, meskipun pasal itu mengatur tanggung jawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga, bukan berarti suami harus memenuhi dengan cara
01:19di luar kemampuan mereka.
01:21UU Perkawinan juga memberikan kebebasan peran serta atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
01:28Jika istri memiliki kemampuan untuk itu dan kebutuhan rumah tangga tersebut secara faktual tidak dapat dipenuhi oleh kemampuan suami semata,
01:35kata MK.
01:35Atas dasar salah satu pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak permohonan uji materi yang diminta pemohon.
01:42Dalil celah eksplotasi suami
01:45Adapun pemohon Moratwa Silaban pernah mendalilkan pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan khususnya kewajiban nafkah oleh suami menjadi
01:52celah untuk eksploitasi laki-laki.
01:54Adapun bunyi pasal yang disebut diskriminatif yakni, pasal 34 ayat 1, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan
02:02hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
02:04Pasal 34 ayat 2
02:10Pemohon menjabarkan, dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak ada peleburan kewajiban yang bersifat timbal balik dan menciptakan celah
02:17hukum yang membahayakan stabilitas keadilan.
02:19Norma yang pincang ini kerap dieksploitasi dan dijadikan instrumen pembenaran bagi pihak istri untuk menguras materi pihak suami dengan itikat
02:26buruk, katanya.
02:27Suami yang dipaksa oleh hukum negara menanggung seluruh biaya menjadi rentan diperas, diabaikan hak asasinya dan dirampas harta benda secara
02:34sewenang-wenang.
02:35Negara telah gagal memberikan jaminan perlindungan atas harga benda, karena negara sendiri melalui UU Perkawinan memformulasikan instrumen yang melemahkan posisi
02:42konstitusional dan finansial suami di dalam institusi keluarga, tulis permohonan tersebut.
Komentar

Dianjurkan