Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 52 menit yang lalu


SOLO, KOMPAS.TV - Rismon Hasiholan Sianipar mengaku siap menjadi saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sudah P21.

Kesiapan tersebut bahkan sudah dituangkan dalam dokumen resmi di kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh pihak kuasa hukum, Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon saat bertemu Jokowi di Solo.

"Rismon sudah menandatangani siap menjadi saksi di perkara ini nanti di pengadilan. Di Polda Metro Jaya sudah membuat berita acara siap menjadi saksi," kata Jahmada Girsang, Rabu (17/6/2026) (timecode 02:40).

Baca Juga [FULL] Temui Jokowi di Solo, Rismon Sianipar Beberkan Isi Buku Otentikasi Ijazah Joko Widodo di https://www.kompas.tv/nasional/675464/full-temui-jokowi-di-solo-rismon-sianipar-beberkan-isi-buku-otentikasi-ijazah-joko-widodo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675499/jahmada-girsang-rismon-sianipar-siap-jadi-saksi-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Seperti dibilang Bang Andi tadi bahwa semua orang bisa salah, peneliti juga manusia bisa salah.
00:05Tetapi yang paling hebat disini adalah kebesaran open heart, kebesaran hati keluarga besar Pak Jokowi bahwa
00:13oh ini anak-anak bangsaku bisa salah dan berani mengoreksi dan berani loh untuk mengoreksi pemikirannya, tulisannya gitu loh.
00:24Bukan harus, harus, harus begini, harus begini gitu ya. Jadi terima kasih pada keluarga Pak Jokowi dan keluarga besarnya.
00:31Bang satu lagi Bang, nanti kan kalau untuk yang perkaranya udah P21, ada kemungkinan nanti jadi saksi gitu bersedia?
00:38Udah P21 kemari.
00:39Oke.
00:39Beliau.
00:40Gini aku, karena kalau hukum jangan tanya Arismon.
00:43Tanya beliau.
00:44Kalau ilmiah,
00:45Politik saya.
00:46Apa, digital person tanya dia, kalau hukum tanya saya dong.
00:50Jadi anda-anda kalau masalah hukum jangan tanya. Itu kadang-kadang membuat miss.
00:53Iya.
00:54Termasuk yang ono-ono tuh.
00:56Yang ngomong dia ada kuasa hukum ya, makanya hambur adul KB.
01:00Seperti apa jawabannya?
01:01Oh, apa tadi pertanyaanmu?
01:02Kalau undang B21 nanti dari pihak BUMON siap untuk kemungkinan dijadikan saksi.
01:07Oh, jadi saksi.
01:10Di dalam saya jelaskan.
01:12Sekali lagi, saya ulangi tadi.
01:14Saya jelaskan ke Pak Jokowi secara serius tapi juga bercanda.
01:19Tapi, aduh saya sulit membayangkannya.
01:21Emang saya catat tadi.
01:23Ada catatan saya tadi.
01:25Saya bilang gini.
01:27Buku ini,
01:28Kalau jaksa atau hakim nanti yang meminta jadi alat bukti atau barang bukti di pengadilan, monggo.
01:36Pak Jokowi tanya, itu atas permintaan siapa?
01:39Bisa jaksa mengatakan bisa hakim juga.
01:41Nah, tentang dia udah B21 sebenarnya udah di luar dari perkara ini.
01:47Dia udah SP3, jadi gak ada yang nyangkut ke perkara jasa palsu laporan Pak Jokowi.
01:52Udah out.
01:53Oke, gitu loh.
01:55Jadi gak ada lagi urusan dia.
01:56Nah, kenapa Risman membuat ini lagi?
01:59Tadi katakan, dalam penelitian namanya ada tanggung jawab moral.
02:04Ah, buku yang kemarin itu gunjang-ganjing loh, ini loh, ini loh.
02:08Udah karangan yang bertiga berantam terus lagi.
02:10Sekarang dia mau tampilkan karangan sendiri.
02:13Asli loh.
02:15Dan bener-bener itu berdasarkan ilmiah yang,
02:17Apa istilahnya?
02:21Akurat lah ya, secara apa gitu loh.
02:23Secara keilmuan dia.
02:25Dan inilah hasilnya.
02:26Maksudnya kalau dijadikan saksi nanti gitu.
02:28Oke, jadikan saksi, begini ceritanya.
02:32Sesuai aturan, tadi aku sebenarnya gak mau jawab,
02:35Cuman aku jawab sekarang.
02:36Siap.
02:37Kalau dia, Risman sudah mendatangani,
02:43Siap menjadi saksi di perkara ini nanti di pengadilan.
02:46Siap ya.
02:47Di Polda Meritorjaya sudah membuat berita acara siap menjadi saksi.
02:51Sekarang kan, dia kan dulu tersangka.
02:56Dibolehkan oleh para pihak, gak hakim,
02:59Baik pengacaranya nanti tersangka segala macam,
03:01Diperbolehkan atau tidak.
03:03Gitu.
03:03Sehingga penting, dia sudah bersedia.
03:06Nah, kalau jaksa nanti hakim mengatakan,
03:08Oh, tolong Risman menjadi saksi.
03:10Bahkan menjadi ahli pun.
03:12Boleh, tergantung.
03:13Kita serahkan sesuai dengan arah Pak Jawa.
03:16Serahkan ke semua KAPH aparat penegak hukumnya.
03:20Jadi tidak ada intervensi sama sekali.
03:22Kalau ini pun jadi bukti nanti, monggo.
03:24Oh, gitu loh.
03:26Jadi jelas ya.
03:27Tidak wajib, tidak apa.
03:28Tergantung dari persidangan nanti.
Komentar

Dianjurkan