00:00Seperti dibilang Bang Andi tadi bahwa semua orang bisa salah, peneliti juga manusia bisa salah.
00:05Tetapi yang paling hebat disini adalah kebesaran open heart, kebesaran hati keluarga besar Pak Jokowi bahwa
00:13oh ini anak-anak bangsaku bisa salah dan berani mengoreksi dan berani loh untuk mengoreksi pemikirannya, tulisannya gitu loh.
00:24Bukan harus, harus, harus begini, harus begini gitu ya. Jadi terima kasih pada keluarga Pak Jokowi dan keluarga besarnya.
00:31Bang satu lagi Bang, nanti kan kalau untuk yang perkaranya udah P21, ada kemungkinan nanti jadi saksi gitu bersedia?
00:38Udah P21 kemari.
00:39Oke.
00:39Beliau.
00:40Gini aku, karena kalau hukum jangan tanya Arismon.
00:43Tanya beliau.
00:44Kalau ilmiah,
00:45Politik saya.
00:46Apa, digital person tanya dia, kalau hukum tanya saya dong.
00:50Jadi anda-anda kalau masalah hukum jangan tanya. Itu kadang-kadang membuat miss.
00:53Iya.
00:54Termasuk yang ono-ono tuh.
00:56Yang ngomong dia ada kuasa hukum ya, makanya hambur adul KB.
01:00Seperti apa jawabannya?
01:01Oh, apa tadi pertanyaanmu?
01:02Kalau undang B21 nanti dari pihak BUMON siap untuk kemungkinan dijadikan saksi.
01:07Oh, jadi saksi.
01:10Di dalam saya jelaskan.
01:12Sekali lagi, saya ulangi tadi.
01:14Saya jelaskan ke Pak Jokowi secara serius tapi juga bercanda.
01:19Tapi, aduh saya sulit membayangkannya.
01:21Emang saya catat tadi.
01:23Ada catatan saya tadi.
01:25Saya bilang gini.
01:27Buku ini,
01:28Kalau jaksa atau hakim nanti yang meminta jadi alat bukti atau barang bukti di pengadilan, monggo.
01:36Pak Jokowi tanya, itu atas permintaan siapa?
01:39Bisa jaksa mengatakan bisa hakim juga.
01:41Nah, tentang dia udah B21 sebenarnya udah di luar dari perkara ini.
01:47Dia udah SP3, jadi gak ada yang nyangkut ke perkara jasa palsu laporan Pak Jokowi.
01:52Udah out.
01:53Oke, gitu loh.
01:55Jadi gak ada lagi urusan dia.
01:56Nah, kenapa Risman membuat ini lagi?
01:59Tadi katakan, dalam penelitian namanya ada tanggung jawab moral.
02:04Ah, buku yang kemarin itu gunjang-ganjing loh, ini loh, ini loh.
02:08Udah karangan yang bertiga berantam terus lagi.
02:10Sekarang dia mau tampilkan karangan sendiri.
02:13Asli loh.
02:15Dan bener-bener itu berdasarkan ilmiah yang,
02:17Apa istilahnya?
02:21Akurat lah ya, secara apa gitu loh.
02:23Secara keilmuan dia.
02:25Dan inilah hasilnya.
02:26Maksudnya kalau dijadikan saksi nanti gitu.
02:28Oke, jadikan saksi, begini ceritanya.
02:32Sesuai aturan, tadi aku sebenarnya gak mau jawab,
02:35Cuman aku jawab sekarang.
02:36Siap.
02:37Kalau dia, Risman sudah mendatangani,
02:43Siap menjadi saksi di perkara ini nanti di pengadilan.
02:46Siap ya.
02:47Di Polda Meritorjaya sudah membuat berita acara siap menjadi saksi.
02:51Sekarang kan, dia kan dulu tersangka.
02:56Dibolehkan oleh para pihak, gak hakim,
02:59Baik pengacaranya nanti tersangka segala macam,
03:01Diperbolehkan atau tidak.
03:03Gitu.
03:03Sehingga penting, dia sudah bersedia.
03:06Nah, kalau jaksa nanti hakim mengatakan,
03:08Oh, tolong Risman menjadi saksi.
03:10Bahkan menjadi ahli pun.
03:12Boleh, tergantung.
03:13Kita serahkan sesuai dengan arah Pak Jawa.
03:16Serahkan ke semua KAPH aparat penegak hukumnya.
03:20Jadi tidak ada intervensi sama sekali.
03:22Kalau ini pun jadi bukti nanti, monggo.
03:24Oh, gitu loh.
03:26Jadi jelas ya.
03:27Tidak wajib, tidak apa.
03:28Tergantung dari persidangan nanti.
Komentar