Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenai adanya 26 nama besar yang diduga terkait dengan perkara korupsi MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, penyidik belum dapat menyimpulkan kebenaran nama-nama yang disebut kubu Sony sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap yang bersangkutan.

"Untuk nama-nama tadi masih kami pelajari ya, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan kepada kita," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026) (1:31)

Baca Juga Respons Eks Kapuspenkum Kejagung soal Sony Sonjaya Mau Jadi Justice Collaborator di https://www.kompas.tv/nasional/674667/respons-eks-kapuspenkum-kejagung-soal-sony-sonjaya-mau-jadi-justice-collaborator



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674668/kejagung-bakal-periksa-sony-sonjaya-soal-26-nama-diduga-terlibat-kasus-mbg
Transkrip
00:00Sudah terbaru enggak Pak terkait dengan hal tersebut? Terima kasih.
00:04Untuk modus pernah saya sampaikan pada saat itu, jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua.
00:10Yang pertama adalah jual-beli titik yang pertama.
00:16Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa.
00:21Nah itu yang sedang kita sidik secara paralel.
00:24Nah untuk malam ini kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut.
00:30Yaitu motor listrik. Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan.
00:34Kemudian apa lagi?
00:37Betul, sampai hari ini ada lima tersangka.
00:39Kemudian untuk update-nya kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan.
00:43Bagaimana tersangka SS?
00:47Dari mana?
00:48Dari kompas.com
00:50Pak mau bertanya, ini kan tadi sudah berarti total ada lima tersangka ya Pak.
00:54Nah ini tadi mungkin apa saya juga lupa lihat, dengar gitu.
01:00Pasal yang ditersangkakan terhadap ini apa ya?
01:03Tadi belum disebutkan gitu.
01:04Lalu juga kemarin kan Kejagung bilang akan mempelajari pengajuan judisial laborator itu.
01:11Nah dari Soni-Son Jaya gitu.
01:15Itu mungkin butuh waktu berapa lama dari Kejagung untuk mempelajari hal itu.
01:19Makasih selalu.
01:20Untuk pasalnya adalah kalau dulu di undang-undang tipikor pasal 2, pasal 3.
01:25Kalau sekarang pasal 603 dan pasal 604 KUHP.
01:29Itu pasalnya.
01:30Kemudian untuk nama-nama tadi masih kami pelajari ya.
01:34Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS.
01:38Untuk mengkonfirmasi dari pengajuan GC yang disampaikan kepada kita.
01:47Dari mana mas?
01:53Dari mana?
01:54Ya izin Pak Kapus, Padir saya Mamat dari ORAJU FD.
01:58Izin mau nanya sebenarnya dari para tersangka pejabat bagian ini.
02:03Yang mendasari, mengaksesi motor listrik itu apa?
02:08Sementara kebutuhan seperti di daerah-daerah itu kan sebenarnya belum mempunyai untuk adanya motor listrik.
02:16Dasarnya kenapa?
02:17Terima kasih.
02:19Terima kasih.
02:20Itu salah satu yang sedang kami lakukan pemeriksaan atau kami sidik dalam beberapa waktu ke depan.
02:27Jadi maka apa saya bilang tadi adalah ini mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan real di lapangan.
02:32Nah, kenapa muncul motor listrik?
02:37Itu yang sedang kami berhenti saat ini.
02:39Tapi yang jelas kami sudah mendapatkan bukti yang cukup bahwa disitu ada perbuatan melawan hukum pada proses pengadaannya alat listrik.
02:47Untuk motor listrik itu.
02:48Nanti akan kita sampaikan berikutnya ya.
02:55Secepatnya. Nanti kita sampaikan. Secepatnya.
02:58Secepatnya.
02:59Baik.
03:00Sudah ya.
03:01Cukup.
03:03Oke.
03:05Kalau sudah ini tidak ada lagi.
03:06Terima kasih.
03:08Yang jelas dari kasus tata kelola MBG ini sudah ditetapkan 5 tersangka dengan klaster yang berbeda.
03:16Pengarian titik untuk pengadaan titik jual beli titik SPBG.
03:21Kalau yang sekarang untuk pengadaan motor listrik dari pihak swastanya.
03:24Jadi sudah 5 ya.
03:26Dan cukup.
03:27Terima kasih atas perhatiannya semua.
03:29Wa'alaikumsalam.
03:31Wa'alaikumsalam.
03:31Wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar

Dianjurkan