00:00Kita ke topik lain, Komisi Pemberantasan Korupsi merespons nama utusan khusus Presiden Raffi Ahmad
00:04yang muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Beacukai Kementerian Keuangan.
00:11Munculnya nama Raffi Ahmad di pusaran kasus ini pertama kali muncul dalam sidang terdakwa korupsi importasi barang Ditjen Beacukai
00:17dengan terdakwa pimpinan Blu-ray Cargo Group John Field.
00:21KPK membenarkan nama Raffi Ahmad juga sudah muncul dalam proses penyidikan.
00:24Dalam proses penyidikan, KPK menyebut ada fakta Raffi Ahmad menitip dua unit laptop.
00:30Namun KPK belum mendalami apakah ini masuk penyelundupan atau tidak.
00:38Ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi ada saudara RA ya.
00:50Ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika
01:00di proses penyidikan.
01:01Itu ada fakta saudara RA itu menitip, tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan.
01:11Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan laptop, mungkin karena ada perkenalan atau siapa.
01:28Setelah namanya muncul di sidang kasus korupsi Beacukai, Raffi Ahmad meminta pendampingan hukum dari pengacara Hotman Paris.
01:34Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman memastikan Raffi akan menjelaskan soal namanya yang muncul dalam sidang kasus korupsi Beacukai.
01:45Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum melawan semua yang telah mempitna dia.
01:53Katanya nama dia disebut-sebutkan dalam sidang soal Blu-ray Carbo Import.
02:02Blu-ray Carbo Import, ya.
02:04Oke, kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan menakukan kompresifers di hari Kamis ini jam 2.
02:13Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku belum mendengar kabar utusan khusus Presiden Raffi Ahmad disebut dalam sidang kasus korupsi importasi
02:21di Beacukai.
02:22Ia menyampaikan saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian masalah ekonomi.
02:34Belum, belum. Mari kita sedang berkonsentrasi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, ya.
02:41Seluruh sektor pelaku ekonomi mari kita bekerja keras untuk memastikan bahwa ekonomi kita dalam keadaan yang baik, tumbuh, dan kita
02:52saling bekerja sama.
02:55Nama utusan khusus Presiden, Raffi Ahmad muncul di sidang kasus korupsi importasi barang yang terjadi di Dijen Beacukai Kementerian Keuangan.
03:03KPK bilang nama Raffi sudah muncul sejak pemeriksaan tersangka karena diduga menitip barang elektronik.
03:09Lalu apakah kasus ini ada unsur tindak pidana atau syarat unsur politik?
03:13Saya akan berdiskusi bersama peneliti Pukan UGM, Zainur Rahman.
03:16Mas Zainur, apa kabar?
03:18Kabar baik, Bang Tifal.
03:20Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
03:22Kalau merujuk pernyataan dari PLT Penyidik KPK, Taufik Ahusin, menyampaikan belum termasuk dalam kategori penyelundupan.
03:28Sesungguhnya sesuatu dianggap kategori penyelundupan kalau apa? Sederhananya, Mas?
03:34Ya kalau sesuatu itu dimasukkan ke Indonesia atau keluar Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan tentang beacukai gitu ya.
03:43Jadi ini sebenarnya harus didalami oleh KPK terlebih dahulu sebelum mengambil satu kesimpulan.
03:49Cara melakukan pendalaman Bang Tifal, yang pertama tentu JPU KPK perlu untuk memperdalam ketika melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun
03:59pihak lain termasuk tersangka
04:01di dalam proses persidangan.
04:02Yang kedua Bang Tifal, jika dibutuhkan KPK dapat melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan RA ini atau juga pihak Blu-ray
04:14itu sendiri
04:15di tahap pemeriksaan.
04:18Itu belum untuk perkara gitu ya, baru sekadar tahap konfirmasi.
04:22Jadi memang harus dilengkapi dulu data-datanya, keterangannya, informasinya, baru kemudian diambil satu kesimpulan.
04:28Bang Tifal.
04:28Oke, sehingga menurut Anda tidak bisa serta-merta merujuk pada fakta dalam persidangan si John Field ini,
04:34tapi harus ada pemanggilan terhadap Raffiama juga begitu?
04:38Selama memang dibutuhkan keterangan, maka cara untuk dapat memperoleh keterangan tersebut adalah dengan melakukan pemanggilan.
04:46Dipanggil. Konteksnya itu apa?
04:49Karena ini kan KPK mendapatkan keterangan di depan persidangan.
04:53Ada informasi yang disampaikan oleh seorang pihak bahwa ada penitipan barang-barang untuk dimasukkan ke Indonesia
05:02dari otoritas dari wilayah luar negeri yaitu Amerika Serikat.
05:07Nah tentukan konteksnya itu, apakah konteksnya ini adalah importasi?
05:12Kalau importasi, maka harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai.
05:20Kalau ini bukan merupakan importasi, ini maka konteksnya apa?
05:24Apakah titip secara pribadi?
05:26Nah, kalaupun memang misalnya ternyata ada keterangan seperti itu,
05:31memang KPK juga tidak boleh langsung mengambil kesimpulan.
05:34Benar atau tidak itu, bahwa memang ada penitipan seperti itu.
05:38Jangan-jangan tidak jadi titip, misalnya begitu kan.
05:41Jadi, yang diperlukan Bang Tifal adalah melakukan cross-check ke semua pihak
05:46untuk mendudukkan perkaranya dengan jelas, kejadiannya dengan jelas, baru yang kedua dilihat.
05:52Kalau memang ada sebuah kejadian, apakah kejadian tersebut merupakan satu bentuk pelanggaran hukum atau bukan, Bang Tifal?
05:58Tapi kalau saat ini Anda melihatnya, sorry saya potong,
06:00tapi kalau kemudian Anda melihat konstruksi yang ada sekarang setidaknya dari sidang Johnfield itu tadi,
06:05Anda melihat ada pelanggaran enggak dari situ?
06:08Ya, saya lihat karena belum ada cross-check yang cukup gitu ya,
06:12susah juga kita mengambil kesimpulan Bang Tifal.
06:14Kalau itu barang memang benar-benar dimasukkan ke Indonesia,
06:17tidak sesuai dengan ketentuan di bidang bea dan cukai, itu penyelundupan kan?
06:22Nah, kalau penyelundupan, KPK tidak berwenang Bang Tifal, menangani kasus penyelundupan.
06:26Yang menjadi kewenangan KPK itu adalah perkara tindak pidana korupsi
06:30dan perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi, misalnya TPPU-nya gitu.
06:34Kalau penyelundupan itu menjadi kewenangan dari PPNS di bea dan cukai gitu ya.
06:39Jadi sekali lagi Bang Tifal, yang perlu adalah untuk melakukan cross-check.
06:44Keterangan-keterangan yang disampaikan oleh seseorang di depan persidangan,
06:48itu kan di bawah sumpah dilakukanlah cross-check untuk menguji kebenarannya.
06:53Jika dibutuhkan, bisa dilakukan pemanggilan untuk memperoleh keterangan dari yang bersangkutan.
06:59Panggil saja, karena kan ini publik juga perlu mendapatkan informasi yang benar
07:03agar publik tidak menaruh prasangka yang buruk terhadap seseorang.
07:07Juga publik juga harus mendapatkan kejelasan juga.
07:10Ya memang semuanya harus diambil kesimpulan kalau sudah ada cross-check terlebih dahulu.
07:15Jadi tidak perlu terburu-buru juga Bang Tifal.
07:17Sehingga kalau Anda melihat ini setidaknya sampai sekarang begitu, terutama yang terakhir dari penyataan dari pihak KPK,
07:23kemudian ada sikap juga dari Rafi Ahmad lewat penasihat hukumnya.
07:27Ini unsur murni ini masalah tindak pidana atau jangan-jangan ada nuansa politik yang kuat di sini?
07:33Kalau nuansa politik kami belum melihat ya.
07:36Jadi yang pertama, apakah ini peristiwa itu adalah faktual atau tidak?
07:41Ada penitipan barang itu atau tidak gitu ya?
07:44Nah kalau faktual, berarti kan tinggal dites apakah pelanggaran hukum atau bukan.
07:49Kalau pelanggaran hukum, pelanggaran hukum tipikor atau bukan?
07:52Kalau bukan tipikor, alamatnya ke Dirjen Bia dan Cukai.
07:55Kalau tipikor, KPK boleh tangani.
07:57Apa itu tipikor? Misalnya Bang Tifal, misalnya ada orang titip,
08:01ngasih uang kepada pejabat Bia Cukai untuk meloloskan
08:05karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penduduk-undangan.
08:08Karena kan kasusnya blu-ray itu Bang Tifal, importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penduduk-undangan
08:14lolos karena membayar suap. Konteksnya kan itu.
08:18Sehingga memang ini informasi yang masih sangat awal.
08:21Silahkan KPK perjelas dengan cross-check para pihak.
08:25Kalau diperlukan, RA juga bisa dipanggil.
08:28Publik juga tidak perlu menaruh curiga.
08:30Publik juga perlu untuk mengikuti kasus ini dengan sabar agar bisa dicapai satu kesimpulan.
08:36Apakah peristiwanya faktual atau tidak telah terjadi tindakan penyelundupan.
08:42Itu Bang Tifal.
08:43Di awal untuk dari konteks pidana, oke ini masih awal.
08:47Cuman kalau dari segi etik, apakah sudah ada pelanggaran di sini?
08:52Ya kalau titip-titip seperti itu, ini memang berada di area abu-abu ya.
08:57Kalau titip kemudian tidak melalui satu proses yang betul, yaitu pelanggaran etik jelas.
09:03Tapi kalau titipnya itu, titip yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan,
09:08ya saya pikir tidak ada yang dilanggar di situ gitu ya.
09:11Nah ini kan kita belum bisa menilai tanpa adanya fakta-fakta yang jelas terlebih dahulu
09:15dari peristiwa penitipan-penitipan itu gitu ya.
09:18Karena ada juga mengatakan, oh titipnya nggak jadi kok.
09:21Nah ini jadi apa nggak titipnya gitu ya.
09:22Dan tempusnya dari sisi waktu Bang Tifal itu ketika RA ini warga negara biasa
09:29atau sebagai seorang penyelenggara negara.
09:31Sebagai utusan khusus presiden bedang anak muda.
09:35Kan kita juga tidak tahu itu.
09:37Sehingga menurut Anda istana harus bereaksi atau meresponnya gimana soal ini?
09:42Ya menurut saya standar saja, yaitu menghormati proses yang sedang berlangsung
09:47di pengadilan tipikor, memberi kesempatan jika penegak hukum ingin mendalami informasi gitu ya.
09:54Dan mengharapkan publik untuk bersabar menunggu keterangan yang nanti akan dicapai
09:59kesimpulannya oleh aparat penegak hukum.
10:01Tetapi memang yang menjadi beban paling utama ini adalah dari sisi KPK-nya gitu ya.
10:06Bagaimana KPK perlu untuk menjernihkan informasi ini agar tidak menjadi informasi yang liar.
10:11Tetapi di lain sisi juga memastikan bahwa tidak ada perlakuan yang khusus.
10:16Semua sama di mata hukum.
10:18Bang Tifal.
10:19Itu dia.
10:20Mas Zaino, terima kasih banyak sudah berbagi pandangan bersama saya kali ini.
10:22Selamat sore mas.
10:24Selamat sore.
Komentar