Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons nama Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad yang muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Munculnya nama Raffi Ahmad di pusaran kasus ini pertama kali muncul di sidang terdakwa korupsi importasi barang Ditjen Bea Cukai dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field.

KPK membenarkan jika nama Raffi Ahmad juga sudah muncul di proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK menyebut ada fakta Raffi Ahmad menitip dua unit laptop, namun KPK belum mendalami apakah ini masuk penyelundupan atau tidak.

Setelah namanya muncul di sidang kasus korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad meminta pendampingan hukum dari pengacara Hotman Paris.

Melalui Instagram pribadinya, Hotman memastikan Raffi Ahmad akan menjelaskan soal namanya yang muncul di sidang kasus korupsi Bea Cukai.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengaku belum mendengar kabar bahwa Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad disebut dalam sidang kasus korupsi importasi di Bea Cukai.

Mensesneg menyampaikan saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian masalah ekonomi.

Lantas apakah kasus ini ada unsur tindak pidana atau sarat unsur politik?

Kita bahas bersama Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman.

Baca Juga Raffi Ahmad Disebut di Sidang Kasus Bea Cukai, Peneliti PUKAT UGM: KPK Perlu Jernihkan Informasi di https://www.kompas.tv/nasional/673815/raffi-ahmad-disebut-di-sidang-kasus-bea-cukai-peneliti-pukat-ugm-kpk-perlu-jernihkan-informasi

#raffiahmad #korupsi #beacukai

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673869/full-analisis-peneliti-pukat-ugm-soal-nama-raffi-ahmad-muncul-di-sidang-korupsi-bea-cukai
Transkrip
00:00Kita ke topik lain, Komisi Pemberantasan Korupsi merespons nama utusan khusus Presiden Raffi Ahmad
00:04yang muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Beacukai Kementerian Keuangan.
00:11Munculnya nama Raffi Ahmad di pusaran kasus ini pertama kali muncul dalam sidang terdakwa korupsi importasi barang Ditjen Beacukai
00:17dengan terdakwa pimpinan Blu-ray Cargo Group John Field.
00:21KPK membenarkan nama Raffi Ahmad juga sudah muncul dalam proses penyidikan.
00:24Dalam proses penyidikan, KPK menyebut ada fakta Raffi Ahmad menitip dua unit laptop.
00:30Namun KPK belum mendalami apakah ini masuk penyelundupan atau tidak.
00:38Ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi ada saudara RA ya.
00:50Ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika
01:00di proses penyidikan.
01:01Itu ada fakta saudara RA itu menitip, tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan.
01:11Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan laptop, mungkin karena ada perkenalan atau siapa.
01:28Setelah namanya muncul di sidang kasus korupsi Beacukai, Raffi Ahmad meminta pendampingan hukum dari pengacara Hotman Paris.
01:34Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman memastikan Raffi akan menjelaskan soal namanya yang muncul dalam sidang kasus korupsi Beacukai.
01:45Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum melawan semua yang telah mempitna dia.
01:53Katanya nama dia disebut-sebutkan dalam sidang soal Blu-ray Carbo Import.
02:02Blu-ray Carbo Import, ya.
02:04Oke, kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan menakukan kompresifers di hari Kamis ini jam 2.
02:13Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku belum mendengar kabar utusan khusus Presiden Raffi Ahmad disebut dalam sidang kasus korupsi importasi
02:21di Beacukai.
02:22Ia menyampaikan saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian masalah ekonomi.
02:34Belum, belum. Mari kita sedang berkonsentrasi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, ya.
02:41Seluruh sektor pelaku ekonomi mari kita bekerja keras untuk memastikan bahwa ekonomi kita dalam keadaan yang baik, tumbuh, dan kita
02:52saling bekerja sama.
02:55Nama utusan khusus Presiden, Raffi Ahmad muncul di sidang kasus korupsi importasi barang yang terjadi di Dijen Beacukai Kementerian Keuangan.
03:03KPK bilang nama Raffi sudah muncul sejak pemeriksaan tersangka karena diduga menitip barang elektronik.
03:09Lalu apakah kasus ini ada unsur tindak pidana atau syarat unsur politik?
03:13Saya akan berdiskusi bersama peneliti Pukan UGM, Zainur Rahman.
03:16Mas Zainur, apa kabar?
03:18Kabar baik, Bang Tifal.
03:20Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
03:22Kalau merujuk pernyataan dari PLT Penyidik KPK, Taufik Ahusin, menyampaikan belum termasuk dalam kategori penyelundupan.
03:28Sesungguhnya sesuatu dianggap kategori penyelundupan kalau apa? Sederhananya, Mas?
03:34Ya kalau sesuatu itu dimasukkan ke Indonesia atau keluar Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan tentang beacukai gitu ya.
03:43Jadi ini sebenarnya harus didalami oleh KPK terlebih dahulu sebelum mengambil satu kesimpulan.
03:49Cara melakukan pendalaman Bang Tifal, yang pertama tentu JPU KPK perlu untuk memperdalam ketika melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun
03:59pihak lain termasuk tersangka
04:01di dalam proses persidangan.
04:02Yang kedua Bang Tifal, jika dibutuhkan KPK dapat melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan RA ini atau juga pihak Blu-ray
04:14itu sendiri
04:15di tahap pemeriksaan.
04:18Itu belum untuk perkara gitu ya, baru sekadar tahap konfirmasi.
04:22Jadi memang harus dilengkapi dulu data-datanya, keterangannya, informasinya, baru kemudian diambil satu kesimpulan.
04:28Bang Tifal.
04:28Oke, sehingga menurut Anda tidak bisa serta-merta merujuk pada fakta dalam persidangan si John Field ini,
04:34tapi harus ada pemanggilan terhadap Raffiama juga begitu?
04:38Selama memang dibutuhkan keterangan, maka cara untuk dapat memperoleh keterangan tersebut adalah dengan melakukan pemanggilan.
04:46Dipanggil. Konteksnya itu apa?
04:49Karena ini kan KPK mendapatkan keterangan di depan persidangan.
04:53Ada informasi yang disampaikan oleh seorang pihak bahwa ada penitipan barang-barang untuk dimasukkan ke Indonesia
05:02dari otoritas dari wilayah luar negeri yaitu Amerika Serikat.
05:07Nah tentukan konteksnya itu, apakah konteksnya ini adalah importasi?
05:12Kalau importasi, maka harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai.
05:20Kalau ini bukan merupakan importasi, ini maka konteksnya apa?
05:24Apakah titip secara pribadi?
05:26Nah, kalaupun memang misalnya ternyata ada keterangan seperti itu,
05:31memang KPK juga tidak boleh langsung mengambil kesimpulan.
05:34Benar atau tidak itu, bahwa memang ada penitipan seperti itu.
05:38Jangan-jangan tidak jadi titip, misalnya begitu kan.
05:41Jadi, yang diperlukan Bang Tifal adalah melakukan cross-check ke semua pihak
05:46untuk mendudukkan perkaranya dengan jelas, kejadiannya dengan jelas, baru yang kedua dilihat.
05:52Kalau memang ada sebuah kejadian, apakah kejadian tersebut merupakan satu bentuk pelanggaran hukum atau bukan, Bang Tifal?
05:58Tapi kalau saat ini Anda melihatnya, sorry saya potong,
06:00tapi kalau kemudian Anda melihat konstruksi yang ada sekarang setidaknya dari sidang Johnfield itu tadi,
06:05Anda melihat ada pelanggaran enggak dari situ?
06:08Ya, saya lihat karena belum ada cross-check yang cukup gitu ya,
06:12susah juga kita mengambil kesimpulan Bang Tifal.
06:14Kalau itu barang memang benar-benar dimasukkan ke Indonesia,
06:17tidak sesuai dengan ketentuan di bidang bea dan cukai, itu penyelundupan kan?
06:22Nah, kalau penyelundupan, KPK tidak berwenang Bang Tifal, menangani kasus penyelundupan.
06:26Yang menjadi kewenangan KPK itu adalah perkara tindak pidana korupsi
06:30dan perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi, misalnya TPPU-nya gitu.
06:34Kalau penyelundupan itu menjadi kewenangan dari PPNS di bea dan cukai gitu ya.
06:39Jadi sekali lagi Bang Tifal, yang perlu adalah untuk melakukan cross-check.
06:44Keterangan-keterangan yang disampaikan oleh seseorang di depan persidangan,
06:48itu kan di bawah sumpah dilakukanlah cross-check untuk menguji kebenarannya.
06:53Jika dibutuhkan, bisa dilakukan pemanggilan untuk memperoleh keterangan dari yang bersangkutan.
06:59Panggil saja, karena kan ini publik juga perlu mendapatkan informasi yang benar
07:03agar publik tidak menaruh prasangka yang buruk terhadap seseorang.
07:07Juga publik juga harus mendapatkan kejelasan juga.
07:10Ya memang semuanya harus diambil kesimpulan kalau sudah ada cross-check terlebih dahulu.
07:15Jadi tidak perlu terburu-buru juga Bang Tifal.
07:17Sehingga kalau Anda melihat ini setidaknya sampai sekarang begitu, terutama yang terakhir dari penyataan dari pihak KPK,
07:23kemudian ada sikap juga dari Rafi Ahmad lewat penasihat hukumnya.
07:27Ini unsur murni ini masalah tindak pidana atau jangan-jangan ada nuansa politik yang kuat di sini?
07:33Kalau nuansa politik kami belum melihat ya.
07:36Jadi yang pertama, apakah ini peristiwa itu adalah faktual atau tidak?
07:41Ada penitipan barang itu atau tidak gitu ya?
07:44Nah kalau faktual, berarti kan tinggal dites apakah pelanggaran hukum atau bukan.
07:49Kalau pelanggaran hukum, pelanggaran hukum tipikor atau bukan?
07:52Kalau bukan tipikor, alamatnya ke Dirjen Bia dan Cukai.
07:55Kalau tipikor, KPK boleh tangani.
07:57Apa itu tipikor? Misalnya Bang Tifal, misalnya ada orang titip,
08:01ngasih uang kepada pejabat Bia Cukai untuk meloloskan
08:05karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penduduk-undangan.
08:08Karena kan kasusnya blu-ray itu Bang Tifal, importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penduduk-undangan
08:14lolos karena membayar suap. Konteksnya kan itu.
08:18Sehingga memang ini informasi yang masih sangat awal.
08:21Silahkan KPK perjelas dengan cross-check para pihak.
08:25Kalau diperlukan, RA juga bisa dipanggil.
08:28Publik juga tidak perlu menaruh curiga.
08:30Publik juga perlu untuk mengikuti kasus ini dengan sabar agar bisa dicapai satu kesimpulan.
08:36Apakah peristiwanya faktual atau tidak telah terjadi tindakan penyelundupan.
08:42Itu Bang Tifal.
08:43Di awal untuk dari konteks pidana, oke ini masih awal.
08:47Cuman kalau dari segi etik, apakah sudah ada pelanggaran di sini?
08:52Ya kalau titip-titip seperti itu, ini memang berada di area abu-abu ya.
08:57Kalau titip kemudian tidak melalui satu proses yang betul, yaitu pelanggaran etik jelas.
09:03Tapi kalau titipnya itu, titip yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan,
09:08ya saya pikir tidak ada yang dilanggar di situ gitu ya.
09:11Nah ini kan kita belum bisa menilai tanpa adanya fakta-fakta yang jelas terlebih dahulu
09:15dari peristiwa penitipan-penitipan itu gitu ya.
09:18Karena ada juga mengatakan, oh titipnya nggak jadi kok.
09:21Nah ini jadi apa nggak titipnya gitu ya.
09:22Dan tempusnya dari sisi waktu Bang Tifal itu ketika RA ini warga negara biasa
09:29atau sebagai seorang penyelenggara negara.
09:31Sebagai utusan khusus presiden bedang anak muda.
09:35Kan kita juga tidak tahu itu.
09:37Sehingga menurut Anda istana harus bereaksi atau meresponnya gimana soal ini?
09:42Ya menurut saya standar saja, yaitu menghormati proses yang sedang berlangsung
09:47di pengadilan tipikor, memberi kesempatan jika penegak hukum ingin mendalami informasi gitu ya.
09:54Dan mengharapkan publik untuk bersabar menunggu keterangan yang nanti akan dicapai
09:59kesimpulannya oleh aparat penegak hukum.
10:01Tetapi memang yang menjadi beban paling utama ini adalah dari sisi KPK-nya gitu ya.
10:06Bagaimana KPK perlu untuk menjernihkan informasi ini agar tidak menjadi informasi yang liar.
10:11Tetapi di lain sisi juga memastikan bahwa tidak ada perlakuan yang khusus.
10:16Semua sama di mata hukum.
10:18Bang Tifal.
10:19Itu dia.
10:20Mas Zaino, terima kasih banyak sudah berbagi pandangan bersama saya kali ini.
10:22Selamat sore mas.
10:24Selamat sore.
Komentar

Dianjurkan