00:00Lalu bagaimana memastikan nama-nama yang diungkap Sony Sonjaya, tersangka korupsi MBG dalam BAP, bisa diproses secara hukum?
00:07Kita bahas bersama Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujono Suwadi.
00:12Selamat malam, Pak Puji.
00:15Selamat malam, hari ini.
00:17Ya, Pak Puji, kira-kira tadi kan sudah diutarakan oleh kuasa hukum Pak Sony ya, Ibu Sasanus,
00:25bahwa akan ada pengungkapan nama-nama besar dan siap untuk menjadi justice kolaborator dan mengungkap nama-nama besar ini.
00:32Bahkan katanya, konon, ini bukan segedar untuk keringanan hukuman.
00:35Nah, yang ingin saya tanyakan, apa syarat untuk menjadi pengajuan justice kolaborator, mekanisme-nya seperti apa,
00:42dan menurut perspektifnya Komisi Kejaksaan, bagaimana? Apakah ini bisa diterima, JC-nya?
00:49Sebenarnya kan kalau dalam JC, ada dua hal ya.
00:52Yang pertama, kalau kita mengajukan pada hukum prosedur kita,
00:56KUHAP kita kan itu hak dari tersangka,
00:59tersangka, terdakwa untuk mengajukan sebagai saksi mahkota sebenarnya kita mengenalnya,
01:04bukan justice kolaborator kalau dalam KUHAP kita.
01:07Karena agak berbeda, meskipun ini merupakan serapan dari justice kolaborator,
01:12kalau justice kolaborator itu pelaku yang belum tentu nanti pelaku ini dihadirkan bersaksi di persidangan.
01:18Tapi kalau saksi mahkota, ini nanti harus kemudian sampai ke persidangan, gitu.
01:23Nah, yang kita kenalkan saksi mahkota sebenarnya.
01:26Nah, di saksi mahkota ini, ini hak tersangka bagi yang dari jub proses model ya,
01:31jub proses of law kita, agar hak-hak tersangka itu bisa kemudian diakomodasi juga dalam penegakan hukum.
01:37Nah, yang kedua, kalau dalam proses penyidikan tindak pidana itu kita mengenal piramida, piramida pelaku ya.
01:45Nah, kalau dalam piramida pelaku itu tinggal kita nanti hasil penyidikan itu akan mengarah sebenarnya Pak SS ini puncak paramida,
01:52atau kemudian sebenarnya ada di tengah atau di bawah.
01:55Nah, kalau dia puncak paramida, tentu kan sudah selesai.
01:58Dia tidak memungkinkan untuk bisa mengajukan sebagai saksi mahkota.
02:02Nah, tapi kalau kemudian dia di tengah sebenarnya dari proses penyidikan,
02:06ya ini memungkinkan dia untuk kemudian menjadi saksi mahkota,
02:09untuk membuka ke atas nih, membuka ke atas pelaku-pelaku yang lebih besar,
02:14yang lebih puncak dibanding dia.
02:16Nah, kalau kemudian dari dua hal ini,
02:19dari dua hal ini nanti hasil dari keunangan dari penyidik didiskusikan dengan penuntut umum,
02:26nanti untuk memungkinkan yang bersangkutan untuk menjadi saksi mahkota.
02:30Nah, tapi kalau ternyata yang bersangkutan ini sebenarnya puncaknya,
02:34nah itu tidak memungkinkan untuk menjadi saksi mahkota.
02:38Oke, jadi dilihat dulu ya, ada di posisi mana Pak SS ini begitu?
02:42Betul, betul.
02:44Nah, kalau menurut Pak SS bahwa masih ada orang-orang yang jauh punya pengaruh dalam konteks kebijakan MPG ya,
02:52kebijakan otoritas MPG dibanding dia,
02:55nah memungkinkan dia menjadi saksi mahkota.
02:58Tapi kalau otoritas puncaknya itu ada di Pak SS,
03:01nah ini menurut saya tidak memungkinkan untuk menjadi saksi mahkota.
03:05Tapi nggak apa-apa, publik berhak kemudian pengen tahu juga
03:08apa yang kemudian sebenarnya pengen diukak oleh Pak SS ini,
03:12biar kemudian kita sama-sama memantau agar proses penyidikan
03:16dan nanti menegakkan hukum itu tidak berhenti di tengah gitu,
03:20biar setuntah sekalian.
03:21Dan itu kan yang diinginkan oleh Pak Presiden,
03:23Pak Rokkes ini biar lebih terang-benderang.
03:26Oke, meskipun tadi disebut juga sebenarnya oleh Bu Asasarif ya,
03:31sebagai pengacaranya Pak Sony Sony Gaya,
03:33bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang punya pengaruh besar itu adalah penjabat tinggi,
03:38ada politisi dan lain-lain begitu,
03:39yang juga punya pengaruh untuk menentukan kebijakan dalam proses penyaluran
03:46ataupun pelaksanaan MPG ini.
03:48Nah, tapi kira-kira begini Pak Puji,
03:52bagaimana kira-kira jaksa seharusnya bertindak terhadap nama-nama
03:55yang nanti mungkin langsung diungkap oleh Pak SS ya,
03:58misalnya ada 26 lah, diungkap semua.
04:00Bagaimana seharusnya jaksa menikapi ini dan apakah bisa langsung diproses secara hukum?
04:04Pertama, jaksa tidak boleh Daniel dulu juga ya,
04:07terhadap apa yang kemudian diberikan kesaksian oleh Pak SS ini.
04:11Apa yang kemudian diberikan kesaksian oleh Pak SS ini,
04:15bagian dari alat bukti yang kemudian bisa menjadi data,
04:19bisa menjadi alat bukti berikutnya untuk kemudian mengungkap kasus ini lebih terang-benderang.
04:24Entah itu kemudian kalau ke atas berarti potensi Pak SS bisa menjadi saksi mahkota,
04:30tapi kalau kemudian ternyata itu ke bawah,
04:32ini kan bagian dari untuk mengungkap kasus secara menyeluruh,
04:36karena kan yang dirasakan kasus ini tidak berhenti di beliau bertiga kan,
04:41tetapi kan nanti harus kemudian dibuka,
04:43termasuk kemudian sampai hilir,
04:45karena kan yang namanya ikan busuk itu memang benar dari kepala,
04:49tapi kan publik sudah menganggap busuknya ini tidak hanya di kepalanya saja gitu,
04:54tapi sampai kemudian tubuh, bahkan kemudian diduga sampai ekornya.
04:57Nah, ini yang diharapkan kemudian publik agar kejaksaan agung terhadap kesaksian siapapun,
05:03baik itu juga nanti Pak DH, baik itu nanti Pak LP,
05:07termasuk juga Pak SS,
05:08ini bagian dari upaya untuk mengungkap kasus ini dengan lebih terang.
05:12Oke, tadi kan Anda mengatakan Pak Puji bahwa dilihat dulu posisinya Pak SS ini,
05:17di mana di tengah, atau ke level, atau masih di bawah.
05:20Tapi saya kira dengan pernyataan Pak SS ini sendiri,
05:23sebenarnya sudah cukup jelas bahwa dirinya memposisikan dirinya berada di tengah,
05:26karena dia mengatakan ada yang lebih tinggi yang bisa menentukan arah kebijakan program MBG ini.
05:31Bagaimana Jaksa seharusnya bersikap soal ini?
05:34Ya, saya tadi ngecek kepada di, ya no ya, di Dirdik gitu,
05:39apakah kemudian pengajuan, apa namanya,
05:42yang bersangkutan untuk menjadi saksi mahkota itu sudah diajukan,
05:45belum diajukan, dan nanti kita tunggu saja hasil pengajuan,
05:50kalau sudah kemudian yang bersangkutan mengajukan,
05:52termasuk kemudian nama-nama itu dibuka,
05:55nah sejauh mana kemudian nama-nama itu punya pengaruh,
05:58ya malah kita challenge sekarang ini,
06:01jangan sampai kemudian tujuan Pak SS untuk mengungkap ini,
06:06hanya sekedar mendapatkan keringanan saja.
06:08Kan kalau dalam kuat kita itu kan memang saksi mahkota diberikan kemudian nanti perjanjian
06:15untuk diringankan tututannya,
06:16tetapi adalah bagian dari upaya serius juga Pak SS untuk berkontribusi membuka kasus ini lebih terang.
06:22Oke, meskipun dengan jumlah yang disebutkan secara spesifik Pak Puji,
06:27ada 26 katanya, artinya kan Pak Soni dalam hal ini juga sudah,
06:31sepertinya sudah mempersiapkan nama-nama yang akan diserahkan kepada kejaksaan?
06:34Nah ini kita tunggu, sama kemudian data-data yang lainnya juga kan,
06:39kita nunggu bahwa ini datanya siapa,
06:41SS 26 ini di atas,
06:44atau kemudian hanya orang-orang yang kemudian misalnya nih,
06:48taruhlah yang lain-lain ya,
06:50terlepas dari segala jabatannya,
06:52tetapi kemudian penentunya itu sebenarnya beliau sendiri.
06:55Oke.
06:56Iya kan?
06:57Jangan sampai backfire gitu maksud Anda ya?
06:59Iya, benar-benar gitu.
07:01Nah, yang kita tunggu itu malah,
07:03ungkap saja, 26 ini sampaikan saja kepada penyidik,
07:06agar menjadi bagian dari proyekistisia,
07:09agar kita juga bisa berharap menegakkan hukum ini tidak hanya sekedar,
07:13apa ya,
07:14ya kepalanya saja,
07:16atau bahkan kalau misalnya ada kepalanya dua ya,
07:19sekaligus dua kepala begitu.
07:22Oke, tapi kita ya sedikit beranda-anda ya Pak Puji,
07:26kalau memang langsung disebut misalnya,
07:28Pak ASS ini menyebutkan langsung kekejaksaan,
07:31minimal diperiksa begitu ya oleh kejaksaan setelah disebut,
07:34itu berarti bisa langsung diproses secara hukum ya?
07:38Ya, kan begini,
07:39kalau dalam untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu kan minimal dua alat bukti ya.
07:44Sepanjang nanti salah satu kesaksian yang disampaikan oleh Pak ASS itu adalah
07:48satu alat bukti, tinggal nanti carikan alat bukti yang lain,
07:51entah itu dokumen, entah itu surat, entah itu yang lainnya.
07:56Artinya tidak cukup hanya dengan keterangan tersangka saja, begitu ya?
07:59Nanti dilengkapi, didukung bukti korporasi lain,
08:02seperti misalnya jejak komunikasi, data digital, atau saksi-saksi yang lain, begitu ya Pak Puji ya?
08:06Persis, persis.
08:07Nah, sejauh ini Anda di Komisi Kejaksaan,
08:12apa sebenarnya peran yang bisa dilakukan dalam kasus hukum ini?
08:18Jika memang ternyata ada indikasi pihak besar misalnya yang diindikasikan tadi oleh Pak ASS,
08:23ada pejabat tinggi, politisi, atau pihak swasta yang punya power cukup besar, gitu.
08:27Kira-kira apa peran yang bisa diposisikan oleh Komisi Kejaksaan?
08:32Ya, sesuai dengan amanahnya Presiden ya, yang tanggal 3 Juni dulu itu,
08:37ketika itu juga disampaikan kepada Pak Jaksa Akung,
08:40bahwa kita ingin kes ini dibuka selebih terang lagi,
08:43karena ini kan program prioritas ya, dari Presiden, program unggulan.
08:46Jangan sampai kemudian program ini hanya kemudian selesai di tiga nama ini,
08:52tanpa kemudian ada perbaikan yang lebih mendalam melalui penegakan hukum itu.
08:56Termasuk yang kita harapkan, ya kesaksian dari Pak ASS atau 26 nama ini,
09:02apakah kemudian juga bisa membongkar case ini lebih terang,
09:05dan publik mengharapkan itu sebenarnya.
09:07Lalu mengharapkan itu bahwa case ini tidak berhenti di tiga nama,
09:10baik itu nanti ke samping, entah itu ke bawah,
09:13dan apalagi kemudian bisa ke atas,
09:15kalau memungkinkan misalnya itu nanti bisa disebut,
09:19masih ada piramida di atasnya Pak ASS misalnya,
09:23lah itu bisa kemudian menjadi alat bukti yang lain lagi.
09:26Oke, kasus ini kan melibatkan dugaan penyalahgunaan yayasan
09:31yang terafiliasi dengan penentuan dapur MBG ya Pak Puji.
09:35Nah, menurut Anda setelah kasus ini masuk,
09:39begitu berkasnya dan ditelah,
09:41apa kelemahan sistem pengawasan di lembaga seperti BGN yang memungkinkan
09:45praktik semacam ini terjadi di program prioritas nasional?
09:49Ya, sebenarnya kan sederhana,
09:51ini tata kolola yang menurut saya tidak cukup bagus ya,
09:54dengan anggaran negara yang cukup luar biasa besar.
09:57Pengawasan yang kemudian tidak kemudian diparengi yang cukup bagus juga,
10:01sehingga kemudian malamitrasi dan moral hajat itu muncul.
10:05Sederhananya saja misalnya begini,
10:06kalau kita lihat perbankan yang juga high capital,
10:09pengawasan kemudian kan sangat riset sekali oleh OJK,
10:13kan begitu.
10:14Dan OJK tidak bisa kemudian main untuk kemudian menjadi operator, ya.
10:19Kalau dia sebagai operator, maka itu ada conflict of interest.
10:22Orang-orang OJK tidak bisa kemudian menjadi punya bank, kan begitu.
10:27Nah, ini kan persoalannya kan,
10:28dia regulator, dia pengawas, dan dia juga pemain.
10:33Ini salah satu yang kemudian bisa kelihatan jelas, kan.
10:37Nah, ini yang kemudian harus diperbaiki menurut kita.
10:39Oke.
10:40Nah, korelasi pertanyaan saya dengan pertanyaan saya berikutnya, nih.
10:42Pertanyaan saya yang barusan, ya, Pak Puji.
10:45Ini kira-kira,
10:47jika nanti ada nama besar begitu,
10:50bagaimana Komisi Kejaksaan juga memastikan
10:52kasus ini bisa dikawal dengan baik,
10:54tanpa ada intervensi terhadap kejaksaan.
10:55Misalnya ada tekanan dari pihak tertentu, begitu.
10:58Apalagi kalau memang betul,
10:59yang disebutkan oleh Pak Soni ini punya kekuatan besar, misalnya.
11:02Ya.
11:03Kita berharap kejaksaan fokus saja pada penegakan hukum.
11:06Tidak usah memperhatikan soal isu-isu politik,
11:08ekonomi, dan yang lain-lain.
11:10Kalau penegakan hukum itu kan sebenarnya sederhana.
11:12Ketika ada mens rea,
11:14aktus reus itu menjadi satu,
11:17maka pidana itu,
11:18perbuatan pidana itu sudah 100% terjadi.
11:22Nah, fokus saja di situ.
11:23Tidak usah kemudian memperhatikan aset-aset politik dan yang lain-lainnya.
11:28Oke.
11:29Menurut Anda,
11:31ada rekomendasi dari Komisi Kejaksaan,
11:33misalnya kepada pemerintah,
11:34supaya program MBG ini,
11:36sepertinya ini program akan terus berlanjut,
11:37begitu Pak Puji,
11:38dan tidak sepenuhnya buruk,
11:41ada juga beberapa contoh program MBG yang berhasil,
11:43tapi bagaimana memastikan ke semua program MBG ini berhasil di Indonesia,
11:47tentu saja dilihat dari perspektif bersih dari praktik korupsi,
11:51terutama terkait pengadaan, penempatan fasilitas, dan lain-lain.
11:55Ya, kalau temuan dari Kejaksaan dalam penegakan hukum itu kan dua.
11:59Pertama adalah dugaan jual-beli titik SBBG,
12:03ini artinya,
12:05apa namanya,
12:06regulator, pengawas,
12:08yang kemudian menjadi satu,
12:11menjadi pemain,
12:12nah ini kan jadi persoalan,
12:13dalam tanda kutip ya.
12:14Nah, yang kedua adalah temuannya adalah dalam hal pengadaan.
12:18Nah, dua hal ini menjadi titik kunci,
12:20kalau kita mau memperbaiki tata kolola MBG ke depan.
12:24Cita-cita Presiden, ide Presiden, gagasan Presiden,
12:27yang ingin memberikan kisi baik kepada 62 juta sekian,
12:34penerima manfaat,
12:35itu harus kemudian menjadi amanah,
12:38yang penting agar terimplementasi dengan baik juga.
12:40Jangan sampai kemudian moral azar muncul,
12:42nah, melalui penegakan hukum itu barangkali menjadi titik awal,
12:47membuka untuk memperbaiki tata kolola.
12:50Jangan sampai kemudian orangnya berganti,
12:53tetapi kemudian,
12:54ya hanya sama saja,
12:55tanpa kemudian ada perbaikan tata kolola,
12:58seperti harapan publik,
13:00bahwa titik awal,
13:01pembukaan penegakan hukum itu menjadi titik awal,
13:04perbaikan tata kolola,
13:07dari program makan bergisi gratis.
13:10Ya, perbaikan tata kolola dan tentu saja moral hazard,
13:14karena ini program yang sangat mulia sebetulnya,
13:16untuk anak-anak,
13:17begitu juga memang berhasil,
13:19tentu saja akan sangat berguna bagi anak-anak penerus generasi Indonesia.
13:25Terima kasih perbincangannya,
13:27Ketua Komisi Kejaksaan,
13:29Profesor Pujo Nosuwadi,
13:31telah bergabung di Selamat Malam.
13:33Selamat malam Pak Puji, sampai jumpa lagi.
13:35Sampai jumpa, selamat malam.
13:37Selamat malam.
Komentar