Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan kasus ijazah untuk tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah di tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, hingga kini proses tersebut belum dilakukan Polda.

Kuasa hukum Roy Suryo menduga ada kekuatan politik yang menekan penyidik agar kasus ijazah segera disidangkan. Pasalnya, bagi kubu Roy, hingga kini tak ada surat resmi yang diterima pihaknya soal P21.

Soal belum diterimanya surat dari Polda ke pihak Roy Suryo, menurut kuasa hukum Jokowi, hal tersebut tidak diwajibkan dalam KUHAP. Namun, yang wajib yakni adanya pemanggilan untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka ke kejaksaan.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo mengaku ada pihak yang mendesak kejaksaan agar kasus ijazah dipercepat. Menanggapi hal itu, Roy pun membalas dengan kelakar.

Drama kasus ijazah Jokowi terus menggelinding dan tak berujung. Apalagi hingga kini kepastian status perkara tak kunjung diumumkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI.

Tak kunjung dilakukannya penyerahan tersangka ke kejaksaan, kubu Roy Suryo menduga kasus ijazah dipaksakan oleh kekuatan politik.

Apa buktinya? Kita bahas bersama Roy Suryo dan Ade Darmawan.

Baca Juga Roy Suryo Sebut Belum Terima Dokumen P21 Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ade Darmawan Respons Begini di https://www.kompas.tv/nasional/673104/roy-suryo-sebut-belum-terima-dokumen-p21-kasus-tudingan-ijazah-jokowi-ade-darmawan-respons-begini

#roysuryo #jokowi #adedarmawan #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/673108/sengit-roy-suryo-vs-ade-darmawan-bicara-dugaan-permainan-politik-di-balik-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:02Intro
00:03Saudara sejak Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara ijasa Jokowi atas Roy dan juga Dr. Tifa sudah lengkap
00:10Hingga kini tahap kedua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka belum terlaksana
00:17Bagi kubur Roy sikap Polda terkesan dipaksakan oleh suatu kekuatan politik
00:23Intro
00:30Itu sama sekali bukan surprise, itu door prize sebaiknya kita sikapin dengan guna
00:43Sejak direskrimung Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyatakan kasus ijasa
00:48Untuk tersangka Roy Suryo dan Dr. Tifa sudah di tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kekejaksaan
00:54Hingga kini proses tersebut belum dilakukan Polda
00:58Kuasa hukum Roy Suryo menduga ada kekuatan politik yang menekan penyidik agar kasus ijasa segera disidangkan
01:05Pasalnya bagi kubur Roy hingga kini tak ada surat resmi yang diterima pihaknya soal P21
01:13Bagaimana bisa tahap kedua kalau belum ada surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas lengkap atau P21
01:21Sehingga justru kami curiga bahkan berkeyakinan memang ada kekuatan politik yang memaksakan berkas ini
01:30Agar bisa dilimpahkan ke persidangan kendati secara formil maupun materil belum terpenuhi
01:38Soal belum diterimanya surat dari Polda ke pihak Roy Suryo
01:42Menurut kuasa hukum Jokowi hal tersebut tidak diwajibkan dalam puhak
01:47Namun yang wajib yakni adanya pemanggilan untuk pelaksanaan tahap dua
01:51Yakni penyerahan tersangka ke kejaksaan
01:54Tidak ada kewajiban baik penyidik maupun jaksa menyerahkan surat itu kepada tersangka
02:00Kita juga selama ini dalam perhatian kan tidak ada surat itu, itu kan surat internal
02:03Maunya dibacain katanya Bang tadi
02:05Tidak pernah ada, tidak ada mana itu dalam hukum acara kan tidak ada
02:08Saya juga sering menyerahkan tersangka dalam konteks P21 dan bersidang
02:13Yang ada justru nanti yang perlu dilihat adalah ada panggilan untuk melaksanakan tahap dua
02:18Dan nanti kuncinya apa?
02:20Jaksa akan menerima atau tidak penyerahan tersangka dan baru bukti?
02:23Pada saat diterima ya sudah pasti
02:24Ini merupakan konsekuensi dari konteks P21 yang dibahasakan selama ini
02:31Sebelumnya, kubur Roy Suryo mengaku ada pihak yang mendesak kejaksaan
02:35Agar kasus ijasa dipercepat
02:37Menanggapi ancaman itu, Roy pun membalas dengan kelakar
02:42Saya juga banyak mendengar, oh katanya akan ada demo di mana-mana
02:46Akan ada pasukan-pasukan yang didatangkan ke Jakarta
02:51Kemudian akan ada membela saya
02:53Itu sekolah kemas, itu kita lakukan nan wajar
02:55Kita lakukan nanti kalau penuh kita bakar
02:58Jangan melakukan bakar-bakaran seperti ini
03:01Nah, kenapa jangan melakukan bakar-bakaran?
03:04Sebaiknya kita sikapin dengan guna
03:09Drama kasus ijasa Jokowi terus menggelinding dan seakan tak berujung
03:14Apalagi hingga kini kepastian status perkara tak kunjung diumumkan pihak kejaksaan tinggi DKI
03:21Tim Liputan Kompas TV
03:31Saudara tidak kunjung dilakukannya penyerahan tersangka kekejaksaan
03:35Kubur Roy Surya pun menduga jika kasus ijasa ini dipaksakan oleh kekuatan politik
03:40Pertanyaannya, ada bukti nggak?
03:42Kita bahas bersama dengan tersangka kasus ijasa palsu Roy Surya dan juga ketua harian merin
03:47Bung Ade Darmawan yang telah hadir di Studio Kompas Petang
03:50Selamat petang semuanya
03:52Selamat petang Mas Yus
03:53Selamat petang
03:54Ini saya ke Bung Roy dulu
03:57Pertanyaannya sampai sekarang
03:59Apakah kuasa hukum Anda ini sudah terima belum surat untuk pelaksanaan tahap kedua kejaksaan?
04:03Inilah menariknya
04:04Di Jumat berkah hari ini
04:06Dua berkah loh ya
04:07Sampai kita ngobrol ini
04:09Hampir jam 5 ini
04:10Itu sudah H plus 3
04:13Dari isu, saya bilang isu
04:15Atau gosip
04:16Atau insinuasi yang disampaikan oleh Pak Dirkrim Um
04:19Ketika tanggal 2 Juni yang lalu
04:22Mengumumkan yang katanya itu ada P21
04:24Itu tidak P21
04:26Itu baru beliau itu berkoordinasi
04:29By Lesan
04:31Kenapa saya berani bilang gitu?
04:33Kalau sudah ada P21
04:34Itu ada nanti namanya
04:36Misalnya ada surat P21
04:37Di situ sudah ada jadwalnya
04:39Dan biasanya jadwal itu tidak jauh dari dua hari setelah tanggal P21-nya
04:43Sampai hari ini itu sudah tiga hari
04:45Tidak ada
04:46Jadi kalaupun misalnya ada
04:48Juga harus ada undangannya
04:49Jadi sekali lagi
04:50Kami mengatakan
04:52P21 yang disebut kemarin itu
04:54Yaitu insinuasi
04:56Insinuasi itu apa?
04:57Yang masih gosip
04:58Dan makanya media mainstream terutama
05:00Jangan kemudian mengglorifikasi
05:02Kalau termul
05:02Boleh-boleh aja
05:03Kan termul kemarin bilang
05:05Ini hukum Indonesia
05:06Termul ke atas
05:07Tajam ke bawah
05:08Sehingga
05:09Sehingga kuasa hukum Anda
05:11Bung Kozin ini bilang bahwa
05:12Ada kekuatan politik yang memaksakan
05:14Agar harus ijazah ini dipercepat
05:15Buktinya mana?
05:16Maka loh
05:17Justru itu
05:17Justru kami malah menage balik ya
05:20Bukti itu yang katanya
05:21Kemarin kan ada kompres tuh
05:22Orang-orang yang gak punya legal standing itu
05:24Ya gitu
05:25Termasuk Bang Ade ini
05:26Yang mengatakan
05:27Ini ada kekuatan
05:28Yang kemudian melindungi
05:30Ngomong hambat-hambat
05:31Tapi kami gak mau nam
05:32Sebutkan aja namanya siapa
05:34Kau pengetut amat gitu loh
05:35Jadi tidak ada
05:36Ada buktinya tapi?
05:38Mana?
05:38Buktinya bahwa ada kekuatan politik
05:39Seperti yang disampaikan oleh
05:40Bung Kozin tadi
05:41Justru itu makanya
05:43Makanya Bang Kozin itu
05:44Menyampaikan ketika
05:45Mendengar statement dari
05:46Para orang-orang yang gak punya
05:47Legal standing itu
05:48Itu dia menageh
05:48Oke
05:49Mana buktinya politiknya?
05:51Tidak punya legal standing
05:52Tidak punya legal standingnya
05:53Bukan tim hukum resmi
05:55Legal standing itu
05:55Kita kesampingkan
05:57Duh
05:58Kesampingan gak boleh
05:59Kenapa begitu?
06:00Hari ini
06:00Kenapa?
06:01Karena laporan sudah berjalan
06:02Legal standing itu
06:04Dibahas pada saat
06:05Pembukaan laporan
06:06Oke
06:06Next
06:07Kita tidak bicara itu
06:09Hari ini
06:10Ketika kita
06:10Kita harus berfokus
06:12Pada satu
06:13Hal yang dinamakan
06:15P21
06:15P21 ini
06:17Saya bisa jelaskan
06:18Kepada
06:18Bahwa itu
06:19Hanyalah satu
06:20Kode surat
06:22Yaitu
06:23Dinyatakan lengkap
06:24Nah bahasa awamnya
06:26Biasanya
06:26Kalau di laporan polisi itu
06:28Ini sudah lengkap
06:29Artinya ketika
06:30Kelengkapan itu ada
06:31Sisa mengundang
06:32Para tersangka
06:33Ya
06:34Untuk penimpahan
06:35Nah
06:36Saya tertarik
06:37Dengan apa yang dikatakan
06:38Pengacara Bang Roy
06:40Bahwa kemudian
06:41Tidak ada pemanggilan
06:43Nah
06:43Berarti
06:44Hari ini
06:44Tugas Polda Metro Jaya
06:46Adalah memanggil
06:47Nah
06:47Pertama-pertama
06:49Saya harus menyampaikan
06:50Bahwa
06:50Kami berterima kasih sekali
06:52Dan berapresiasi sekali
06:53Terhadap Kapolda Metro Jaya
06:55Pak Komjen Maset
06:56Ya
06:57Terima kasih
06:57Pak Komjen sudah bekerja
06:59Sebegitu panjang
07:00Hampir satu tahun lebih
07:01Dan sudah
07:02Sudah
07:03Dinyatakan lengkap oleh
07:06Kejaksaan
07:07Ya
07:08Terima kasih banyak
07:09Dan banyaknya
07:10Alat bukti
07:11Serta
07:11Menyibukan hampir seluruh
07:14Unit Kamnek
07:15Unit Kamnek juga
07:16Kami berterima kasih
07:17Karena ini sudah selesai
07:18Sudah melimpah tugas
07:20Kepada Kejaksaan ya
07:21Hari ini ya
07:22Dari kemarin
07:23Sudah A plus 3
07:24Kata Mas Roy tadi kan
07:25Iya bohong
07:26Belum ada suratnya
07:27Sudah dilimpahkan
07:27Tertulisnya belum ada
07:28Sisa memanggil mereka
07:29Untuk dilimpahkan tahap 2
07:31Nah
07:31Artinya begini
07:33Yang kemarin kami
07:34Persekonferensi itu
07:36Kami hanya mau mengetuk
07:37Hati parah
07:38Orang-orang yang sengaja
07:40Iseng dalam artian
07:41Begini
07:41Meskipun pada saat
07:42Konferensi persi itu
07:43Dari Kubu
07:44Bung Rai sendiri
07:45Bila sebenarnya Anda
07:46Tidak punya legal standing
07:46Bukan legal standing
07:48Mana surat kuasa khususnya
07:50Bisa
07:51Untuk ikut
07:53Campur dalam
07:54Penhusan
07:54Dan ingat
07:55Kami melaporkan
07:57Bukan delik murni
07:59Oke
07:59Delik murni
08:00Bukan delik aduan
08:01Nah salah lagi kan
08:02Delik aduan
08:02Itu dilaporkan oleh
08:04Bapak Insinyo Jogowi Dodo
08:05Kalau kita
08:06Delik murni
08:07Jadi delik murni itu
08:08Siapapun bisa melaporkan
08:09Itu jelas
08:10Clear itu
08:10Ya 108
08:11Oke
08:12Sekarang kita berbicara
08:14Bahwa apa yang dilakukan
08:15Polda Metro Jaya
08:16Saya berterima kasih
08:17Apresiasi kepada
08:17Komjen ASEP
08:19Terima kasih
08:20Pak Kapolda
08:20Sudah sampai tahap ini
08:22Sudah melimpahkan
08:23Dan sekarang
08:24Kami hanya
08:25Paling tidak
08:26Melihat
08:27Bagaimana
08:28Kejaksaan
08:29Lebih tegas
08:30Di sini
08:30Untuk melakukan penahanan
08:32Jadi kepentingan Anda
08:33Di konferensi versi kemarin
08:35Untuk
08:36Untuk
08:36Menahan itu
08:37Apa
08:38Apa kepentingan
08:39Ini bisa
08:40Mengganggu
08:41Proses persidangan
08:42Ini
08:43Ini
08:43Proses persidangan ini
08:44Bisa diganggu oleh
08:45Mas Roy
08:45Ini kenapa
08:46Saya bilang begitu
08:47Karena hari demi hari
08:48Mengulang
08:49Orkestrasi
08:50Atau tindak pidana yang dilakukan
08:52Palsu
09:06Palsu
09:19Palsu
09:20Bang Yashir
09:21Bang Yashir
09:22Bahwa
09:24Tidakkah kalian
09:25Bisa mengetuk hati kalian
09:26Gitu loh
09:27Masa urusan begini
09:29Kalian
09:30Kucampur sih
09:30Gak usah lah
09:31Gak usah dicampurin
09:32Mas Roy ini
09:32Mas Roy ini
09:33Storyteller
09:34Yang didengarkan
09:34Artinya begitu
09:36Artinya begitu
09:37Mas Roy
09:38Ini kan
09:39Dari kubu
09:41Bang
09:41Anda juga
09:42Menyatakan bahwa
09:43Kalau saya
09:43Ada
09:44Akan melakukan
09:44Unjuk rasa
09:45Jika Anda
09:46Tidak akan ditahan
09:47Itulah
09:47Makin parah lagi
09:48Maka kan kemarin
09:49Saya mengimbau
09:50Daripada unjuk rasa
09:51Mereka mau bakar-bakaran
09:52Katakanlah dengan bahasa
09:53Yang halus dengan bunga
09:54Waktu itu saya bilang gitu
09:55Makanya
09:56Jangan unjuk rasa
09:57Dan juga
09:57Orang-orang ini
09:58Sekali lagi
09:59Legal standing itu penting
10:00Kalau enggak
10:01Setiap orang
10:02Bisa lantung ngomong
10:02Cemu di mana-mana
10:03Gak punya
10:04Ada lagi
10:05Yang sampai nangis-nangis
10:06Itu
10:07Sehingga ada berkeyakinan
10:09Bahwa sebenarnya
10:09Kasus ini belum P21
10:10Sangat
10:11Kalau P21
10:12Saya sangat yakin
10:13Pak itu
10:13Pak Iman Iman
10:15Pasti langsung
10:16Ini
10:16Ya gitu
10:17Ada dan dibacakan
10:18Kalaupun enggak
10:19Ditunjukkan
10:20Dan mungkin
10:21Tersangka
10:21Itu minimal
10:23Dibaca
10:24Nomornya
10:25Minimal dibaca
10:26Tanggalnya penyerahan
10:27Ini enggak ada
10:27Dan tidak ada
10:29Kewajiban ditahan
10:30Ini ngacau banget
10:30Ini belajar hukum
10:31Ini enggak ada
10:32Berkeyakinan
10:32Belum iluasan
10:33Dari rukuman
10:35Saya harus membaca
10:36Bahwa
10:37P21
10:38Atau
10:38Surat P21
10:39Itu gak mungkin
10:40Ditunjukkan kepada
10:41Kepada
10:41Ini enggak ada
10:42Nomornya
10:42Itu adalah
10:43Surat
10:43Internal
10:44Antara
10:45Kejaksaan
10:46Dan
10:46Kejaksaan
10:48Juga
10:48Mana
10:48Jadi
10:49Gak ada
10:49Kita
10:50Jangan
10:51Memahami
10:51Hukum
10:52Separo
10:52Separo
10:53Ini
10:53Jangan
10:53Sampai
10:54Ini
10:55Belajar
10:55Rukuk
10:56Belajar
10:56Arb
10:56Ini
10:57Bahwa
10:57Ketika
10:58Kita
10:58Berbicara
10:59P21
10:59Mas Yeser ya itu adalah kewenangan internal antara
11:11memang roi mau menerima surat maka besok hari Senin
11:16saya akan mendatangi polda dan mendesak polda ini segera
11:20ini yang namanya surat mendesak-desak ini mendesak-desak
11:37apa buktinya mana kubu anda bahwa yakin bahwa sebenarnya dari polda sendiri
11:41sudah ada P2 1
11:46tetapi kalau dinyatakan lengkap tidak Mas Mas Yeser artinya begini harus ada
11:52ini kan secara resmi udah disampaikan bahwa dinyatakan lengkap dan tidak
11:57itu pas konfers bukan untuk P2 1 itu persilapkan penambahan-penambahan
12:02ada yang kurang ini orang nggak tahu konten yang kemarin perintah jaksa
12:06sebenarnya itu nggak ada P19 itu Mas Yeser itu sebenarnya hanya perintah
12:13jaksa kepada penyidik bahwa harus melengkapi sesuatu yang kurang sehingga
12:18itu pun P19 kita nggak tampak
12:20itu sama halnya dengan P2 1
12:24karena itu antara penyaksaan maupun
12:27polisi yang Mas Yeser jadi biar kita memberikan juga edukasi kepada masyarakat
12:31jadi dari kubu anda yakin betul bahwa sebenarnya polisi sudah memproses
12:35sudah P2 1
12:36saya ke Bung Roy
12:38jadi kalau ini sudah di keyakinan kubu
12:42Bung Ade ini bahwa ini sudah diproses dan sesuai dihukum dan nanti akan
12:45keluar P2 1
12:47kalau saya prosesnya sampai ke sana
12:48P2 1 itu harus fakta
12:50harus tersurat
12:51harus tertulis
12:52nggak boleh P2 1 itu goib
12:54kemudian dikatakan surprise
12:56nggak boleh
12:57dan apa
12:57mereka itu malah justru menginsinuasi
12:59sekali lagi
13:00jadi berbohong
13:01mengatakan aduh ini pihak-pihak yang merintangi
13:03saya sudah tahu kok
13:04sebut kalau sudah tahu
13:05jangan kemudian menyebarkan hoax ya
13:07satu sudah tidak punya legal standing
13:10kedua menebarkan hoax
13:12yang ketiga kabar bohong juga
13:14sekarang kalau memang ada
13:15yang namanya P2 1 itu betul itu kode surat
13:18kode surat itu mulai P1 sampai dengan P53
13:21P53 ada
13:22nah ternyata
13:23itu adalah harus ada hitam putihnya
13:26harus ada tertulisnya
13:27misalnya harus ada P2 1 nama-namanya
13:28ada
13:29ketika tidak ada
13:30itu namanya bohong
13:32dan press conference kemarin
13:33itu sebenarnya bukan press conference untuk P2 1 ini
13:36press conference soal barang-barang bukti kasus
13:38apa
13:40barang-barang ilegal
13:41kemudian press conference soal penganiayaan
13:43tiba-tiba di ujung ada pertanyaan
13:45dari wartawati infotainment
13:47jadi anda meyakini bahwa sebenarnya
13:48kasus ini belum P2 1 ya?
13:49belum dan masih panjang
13:51kasus itu tuh
13:51di sisi lain
13:54dari kubu anda menyatakan bahwa
13:56hari ini saya sudah pernah berjanji sama mas Troy
13:59apa
13:59bila mana saya akan
14:01panci anti-gosong
14:03maka saya akan menghadiahkan panci anti-gosong
14:05mana P2 1 yang belum ada
14:07nah ini sudah dinyatakan lengkap
14:08jadi saya kasih hadiah satu ini
14:10nanti setelah dilakukan penahanan
14:12saya akan bawakan lengkap
14:13satu panci lagi
14:31terima kasih
14:33terima kasih
14:38terima kasih
Komentar

Dianjurkan