00:00Polisi menetapkan Direktur Travel Kazanah Tama atau Hanania Group ASF sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umroh ratusan
00:10calon jemaah dengan dugaan kerugian lebih dari 12 miliar.
00:16Usai ditetapkan sebagai tersangka, ASF ditahan di rumah tahanan sementara Polda Metro Jaya.
00:23Korban mencapai 128 orang calon jemaah umroh.
00:27Korban telah melakukan pembayaran paket umroh kepada pihak Hanania Group namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal keberangkatan yang ditawarkan.
00:36Selain pelaporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN untuk keberangkatan DU Jemaah Umroh dengan
00:48total kerugian senilai 78,8 juta rupiah.
00:52Korban dan pemilik Hanania Travel sempat melakukan pertemuan di SPKT Polda Metro Jaya.
00:59Namun pertemuan ini berlangsung secara alot dan tidak menemukan titik terang.
01:04Lantaran pihak travel disebut tidak mampu memberikan kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana.
01:17Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermantong melalui pesan singkat kepada Kompas TV menyatakan ASF ditetapkan sebagai tersangka pertanggal
01:2729 Mei 2026.
01:29Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan.
01:32Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan Biro Umroh PT Kasanahtama Internasional Hanania Group.
Komentar