Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menegaskan kasus ijazah Jokowi yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) tersangka.

Pasalnya, kata Refly, ketidakpastian hukum terkait status Roy Suryo dan Tifauzia sehingga menghambat aktivitas keduanya.

"Karena ada ketidakjelasan dan ketidakjelasan itu mengandung ketidakpastian hukum, berpotensi melanggar hak asasi manusia tersangka Mas Roy. Ya, bayangkan Mas ROy ini terombang-ambing lama sekali," ujar Refly, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga Roy Suryo Singgung Ferdy Sambo saat Bicara P21 Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/671964/roy-suryo-singgung-ferdy-sambo-saat-bicara-p21-kasus-ijazah-jokowi

#reflyharun #roysuryo #jokowi

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671965/full-refly-harun-tegaskan-kasus-ijazah-jokowi-pontesi-langgar-ham-roy-suryo-ini-alasannya
Transkrip
00:00Pada tanggal 17 April 2026
00:04Dari 9 Februari ke 17 April
00:08Itu sudah 83 atau 84 hari
00:12Jadi kami menganggap bahwa ya 80an hari lah
00:16Dihitung persisnya nanti silahkan dihitung
00:19Tapi lebih dari 80 hari
00:21Dan itu sudah menyalahi ketentuan pasal 138 ayat 2
00:25Yang memberikan waktu 14 hari
00:26Kenapa kami menggunakan kuhab lama?
00:29Karena ada ketentuan peralihan
00:31Seperti yang sering kita katakan
00:33Pasal 361 huruf A yang mengatakan
00:37Kalau kasus itu dalam tahap penyidikan
00:39Maka digunakan kuhab yang lama
00:41Tetapi mungkin kawan-kawan akan mengatakan
00:44Bagaimana kalau kuhab baru?
00:45Sama, kuhab baru juga sudah lewat waktunya
00:47Karena kuhab baru itu back and forthnya 14 hari
00:52Kemudian kalau sudah dilihat, diteliti, dikembalikan
00:56Kemudian ada waktu 14 hari untuk memperbaiki
01:00Kemudian kalau dikembalikan lagi ada 14 hari untuk memperbaiki
01:03Dan gelar perkara khusus
01:04Serta gelar perkara khusus ada 14 hari bagi jaksa
01:07Jadi kalau 14 kali 3
01:08Dan katakanlah pengadministrasiannya
01:12Ya kira-kira 50 hari
01:13Sementara kasus ini
01:15Kalau hitungannya sejak tanggal 13 Januari
01:19Maka Februari, Maret, April, Mei
01:23Itu sudah 4 bulan
01:27Jadi Februari, Maret, April, Mei
01:29Sudah lebih
01:30Sudah 4 bulan setengah
01:32Jadi 4 setengah bulan
01:34Sudah lewat 4 setengah bulan itu berapa hari?
01:37135 hari
01:39Sudah
01:40Padahal
01:41Kalaupun menggunakan kuhab yang baru
01:43Paling back and forthnya 50 hari
01:45Harus selesai
01:45Menggunakan kuhab yang lama
01:48Kuhab yang lama hanya mengatakan
01:49Perbaikan P19 itu 14 hari
01:51Nah
01:52Ini yang kemudian kita katakan sudah lampaunya waktu
01:55Di antara kita juga ada
01:58Informasi yang kemudian berkembang
02:00Bahwa ada seperindik baru katanya
02:03Seperindik baru pada tanggal 30 Maret 2026
02:07Kawan-kawan semua
02:08Kalau seandainya seperindik baru itu
02:10Atau surat perintah penyidikan yang baru itu
02:13Mau dijadikan patokan
02:14Maka
02:16Seperindik yang lama berarti gugur kan?
02:18Jadi ada 3 seperindik yang sudah dibuat
02:21Seperindik tanggal 14 Juli
02:22Seperindik tanggal 15 Januari
02:25Dan seperindik tanggal 30 Maret
02:27Kalau seperindik terakhir yang menjadi patokan
02:30Maka ada yang berpendapat
02:33Termasuk kami juga berpendapat
02:35Ya sudah
02:36Kalau mau menggunakan seperindik baru
02:38Memang waktu belum terlampaui
02:40Tetapi
02:41Pernah sangkaan terhadap Mas Roy dan Dr. Tifa
02:44Gugur, batal
02:45Karena didasarkan pada seperindik 14 Juli 2025
02:49Karena itu tinggal pilih
02:52Kalau lampaunya waktu
02:53Juga
02:54Kasus ini tidak layak ditindak lanjuti
02:57Jadi kalau menggunakan seperindik baru sebagai patokan
03:00Maka surat penetapan sebagai tersangka gugur dengan sendirinya
03:05Itu sikap kami
03:06Nah kemudian
03:09Yang kedua
03:10Yang ingin kami sampaikan juga adalah
03:12Nanti diperdalam ini
03:13Begini kawan-kawan sekalian
03:15Ini sering tidak dimengerti argumentasi ini
03:18Bahwa
03:19Yang diadukan ini adalah delik aduan
03:22Jadi laporan Jokowi terutama
03:25Adalah delik aduan
03:26Walaupun kemudian
03:27Di
03:28Di
03:28Di
03:29Sisi
03:29Pasal-pasal yang bukan delik aduan itu
03:31Soal lain
03:31Tapi core bisnisnya adalah delik aduan
03:33Nah delik aduan itu ketika terjadi restoratif justice
03:37Maka
03:38Menghendaki adanya
03:39Pencabutan laporan
03:41Oke
03:41Kalau pencabutan laporan itu dilakukan
03:44Dan memang sudah dilakukan
03:46Karena sudah ada restoratif justice terhadap Egi Sujana
03:49Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar
03:52Maka sesungguhnya gugur secara keseluruhan
03:55Kasus tersebut
03:57Karena berada di
03:58LP laporan yang sama
04:00Administrasi yang sama
04:01Ingat
04:02Yang dicabut itu laporannya
04:04Bukan orangnya
04:05Sebagaimana dikatakan Pak Ugroseno
04:06Nah
04:07Cuma ini yang gak dipahami oleh
04:09Pihak sana
04:11Yang mengatakan bahwa yang namanya pidana
04:13Individual responsibility
04:14Memang iya
04:15Individual responsibility
04:16Tetapi kita harus membedakan antara administrasi
04:20Dan substansi
04:21Administrasinya satu
04:23Substansinya beda-beda
04:25Ketika administrasinya satu
04:27Dan kemudian dicabut laporannya
04:29Maka tercabut semua laporan
04:30Yang cuma satu itu
04:32Paham ya
04:33Kira-kira begitu
04:34Bukan kira-kira begitu
04:35Begitulah
04:35Kalau kira-kira nanti kira-kira lagi
04:38Nah
04:38Kemudian
04:40Yang ketiga adalah
04:42Kita tidak tahu persis
04:44Sebenarnya berkas ini ada di mana
04:47Apakah sudah benar di kejaksaan
04:50Tinggi DKI
04:51Apakah masih di kepolisian
04:53Apakah back and forth
04:54Secara diam-diam
04:54Bolak-balik
04:55Kita gak tahu
04:56Tapi kalau asumsinya
04:58Memang benar-benar
04:59Di kejaksaan
05:01Asumsinya benar-benar
05:02Di kejaksaan
05:03Maka kami
05:04Mengimbau
05:06Ya
05:06Meminta
05:07Agar
05:09Kasus ini dihentikan saja
05:11SPDP-nya
05:12Dikembalikan
05:13SPDP itu surat perintah
05:15Dimulainya
05:16Penyidikan
05:17Dikembalikan
05:18Karena
05:19Sudah tidak layak lagi
05:21Baik secara formil
05:22Maupun secara material
05:23Yang akan kami
05:23Sampaikan berikut ini
05:25Jadi
05:25Kami
05:26Mengimbau
05:27Karena ada ketidakjelasan
05:29Dan ketidakjelasan itu
05:30Mengandung ketidakpastian hukum
05:32Ketidakpastian hukum itu
05:34Berpotensi melanggar
05:35Hak asasi manusia
05:36Tersangka
05:37Mas Roy
05:37Bayangkan
05:39Mas Roy ini
05:39Terombang-ambinya
05:40Lama sekali
05:41Cuma untuk menghibur diri
05:43Mas Roy sering
05:44Bercanda
05:45Padahal sesungguhnya
05:46Ketidakpastian ini
05:48Menyebabkan
05:49Banyak pekerjaan yang
05:50Tidak bisa dilakukan
05:51Secara normal
05:52Dokter Tifa juga begitu
05:53Dokter Tifa sekarang
05:55Sedang
05:55Menghadapi
05:56Apa
05:57Ojian
05:58Disertasi
05:59Dokteral dia
06:00Di
06:01Fakultas Kedokteran UI
06:02Juga tergambu dengan
06:03Ketidakpastian ini
06:05Karena itu
06:06Kami meminta
06:07Ya
06:08Mendesak
06:09Kejaksaan tinggi
06:10Agar kemudian
06:11Menghentikan ini
06:13Dan mengembalikan
06:13SPDP
06:14Surat perintah
06:15Dimulainya penyidikan
06:15Kepada penyidik
06:16Polda Metro
06:17Kalau mau
06:18Ditindaklanjuti lagi
06:19Silahkan bikin laporan baru
06:21Pak Jokowi
06:21Karena
06:22Proses yang sudah dilakukan ini
06:24Tidak memadai
06:26Tidak ejekuit
06:27Baik secara formil
06:28Maupun secara material
06:29Secara formil
06:31Kita sudah katakan tadi
06:32Ada lampaunya waktu
06:33Ada SPDP baru
06:3430 Maret
06:35Yang mengakibatkan
06:36Harusnya
06:36Kalau dijadikan patokan
06:38Tersangka ini gugur
06:40Sebelumnya bahkan
06:41Kita menganggap
06:42Ada
06:43Perlanggaran terhadap
06:44Undang-undang perlindungan
06:45Saksi dan korban
06:46Tapi secara material
06:48Kita ketahui bahwa
06:506 pasal yang disangkakan itu
06:52Semua tidak relevan
06:53Mulai dari pasal yang terberat
06:56Pasal 35
06:56Mengedit dokumen
06:58Seolah-olah yang
06:58Tidak otentik
06:59Menjadi otentik
07:00Itu bullshit
07:01Ya kan
07:01Bagaimana mungkin
07:03Mas Roy dikatakan
07:04Membuat dokumen Pak Jokowi
07:06Jadi otentik
07:06Padahal dia mengatakan
07:0799,9% palsu
07:10Jadi
07:10Sangat tidak beralasan
07:12Menggunakan pasal 35
07:13Undang-undang
07:15ITE
07:15Undang-undang
07:16Nomor 11
07:16Tahun 2008
07:17Undang-undang
07:18ITE yang pertama kali
07:20Lalu
07:20Pasal 32
07:22Merus
07:23Ayat 1
07:24Undang-undang
07:25Nomor 11
07:25Tahun 2008
07:26Juga tentang ITE
07:27Merusak dokumen
07:30Milik orang lain
07:31Ya kan
07:32Atau milik publik
07:34Itu juga
07:35Tidak relevan
07:36Dokumen apa yang dirusak
07:38Dokumen Pak Jokowi
07:39Mana yang dirusak
07:40Oleh Mas Roy
07:40Dan Dr. Tifa
07:42Apalagi
07:43Mereka mengakui
07:44Bahwa dokumen itu
07:45Tersimpan rapi
07:45Di Polda Metro Jaya
07:46Yang baru ditunjukkan
07:47Pada tanggal 15 Desember
07:492025
07:50Jadi tidak ada
07:51Perusakan dokumen
07:51Dan lain sebagainya
07:52Karena
07:52Konteks pasal 32
07:54Ayat 1
07:54Dengan ancaman hukuman
07:558 tahun
07:56Dan pasal 35
07:57Itu adalah
07:58Konteks yang terkait
08:00Dengan
08:01Kecurangan
08:02Di bidang ekonomi
08:03Terutama
08:03Mencari keuntungan ekonomi
08:04Misalnya transaksi
08:05Perbankan
08:06Dan lain sebagainya
08:06Dan lain sebagainya
08:07Dan lain sebagainya
08:08Jadi
08:08Orang mencari uang
08:09Dengan lihainya
08:11Dengan mengubah kode
08:12Dengan mengubah
08:13Dokumen
08:14Dan lain sebagainya
08:15Untuk keuntungan ekonomi
08:16Padahal
08:16Ini jauh dari
08:17Mencari keuntungan ekonomi
08:19Makanya
08:19Kita mengatakan
08:20Sengaja ini ada
08:21Penyelundupan pasal
08:23Agar
08:23Bargaining power
08:24Untuk
08:25Sewaktu-waktu
08:26Melakukan penahanan
08:27Itu ada disitu
08:28Nah inilah yang
08:29Kemudian kita menganggap
08:30Bahwa ada
08:30Unfairness dari penyidik
08:32Dalam menerapkan pasal tersebut
08:34Dan
08:35Kalau kita kaitkan dengan
08:36Pasal 28
08:37Ayat 2
08:38Undang-Undang ITE
08:40Undang-Undang nomor 1
08:412024
08:42Harap dipahami bahwa
08:44Undang-Undang itu adalah
08:45Soal ujaran kebencian
08:47Yang basisnya adalah
08:49Suku, agama, ras, warna kulit
08:51Disabilitas mental
08:52Disabilitas fisik
08:53Jadi kita ini
08:54Mempermasalahkan ijasa
08:56Gak ada kaitannya dengan
08:57Soal yang terkait dengan
08:59Suku, agama, dan lain sebagainya
09:01Karena ijasa bukan suku
09:02Bukan agama
09:03Bukan ras
09:04Bukan disabilitas mental
09:06Bukan disabilitas fisik
09:08Bukan warna kulit
09:09Tetapi ini adalah
09:11Sebentuk dokumen
09:12Yang sebenarnya
09:13Sudah milik publik
09:14Karena dijadikan
09:15Untuk jabatan publik
09:16Nah kalau misalnya
09:18Kita kaitkan dengan
09:19Pasal 27A
09:21Undang-Undang ITE
09:23Undang-Undang 1
09:232024
09:24Tidak relevan juga
09:25Karena
09:26Sekali lagi
09:28Fitna dan pencemaran
09:29Nama baik
09:30Dikaitkan dengan
09:30Pasal 310
09:31Dan 311
09:32Dikatakan pencemaran
09:34Nama baik
09:35Itu tidak berlaku
09:36Untuk hal yang
09:37Bersifat publik
09:38Kalau untuk
09:39Kepentingan publik
09:40Maka tidak bisa
09:41Diproses secara pidana
09:42Hal seperti ini
09:43Itu sudah berkali-kali
09:45Kita sampaikan
09:46Kalau dikatakan fitna
09:47Bagaimana untuk
09:48Dikatakan fitna
09:49Sementara
09:50Pembuktiannya belum ada
09:51Karena itu kita menantang
09:52Kalau memang
09:53Gentle
09:54Pak Jokowi
09:55Ayo
09:56Sama-sama
09:56Ada pembuktian
09:58Terlebih dulu
09:59Sebelum menggunakan
10:01Pasal pencemaran
10:02Nama baik
10:02Dan fitna
10:03Terhadap
10:04Ijasa ini
10:05Apakah asli atau palsu
10:06Caranya adalah
10:07Tunjukkan secara
10:08Transparan
10:09Dokumen pada tanggal
10:1015 Desember
10:112025
10:11Yang diakui
10:13Sebagai dokumen
10:14Asli tersebut
10:15Gak berani kan
10:16Cuma ditunjukkan
10:17Ketika gelar
10:18Perkara khusus
10:19Lalu dititipkan
10:20Kepolda Mitrojaya
10:21Padahal
10:22Menurut
10:23Sependek pemahaman kami
10:24Nanti akan ditambahkan
10:25Ahli pidana
10:26Kalau yang disita
10:28Oleh pengadilan
10:29Dengan penetapan pengadilan
10:30Itu barang bukti
10:31Hasil kejahatan
10:32Biasanya
10:32Memang ada barang bukti
10:34Yang relevan
10:34Tapi biasanya
10:35Kalau ijasanya asli
10:37Dikembalikan
10:37Biasanya
10:38Karena
10:38Bayangkan kalau dia
10:40Fresh graduate
10:40Gak bisa namar pekerjaan dia
10:42Kalau ijasa aslinya
10:44Kemudian ditahan
10:44Jadi
10:45Itu hanya cara
10:48Untuk
10:48Menyimpan
10:50Dokumen yang
10:51Sokol asli itu
10:52Agar kemudian
10:53Tidak dikutak-katik
10:54Itu yang
10:55Kita harus pahami
10:56Tapi
10:56Foto tidak bisa berubah
10:58Foto mengatakan
10:59Itu bukan foto
11:00Pak Jokowi
11:00Yang Presiden
11:02Mungkin ada Jokowi
11:03Dodo lain
11:03Tapi
11:04Jokowi yang Presiden
11:05Bukan ini rasanya
11:06Karena Jokowi yang Presiden
11:07Belapinggir
11:09Agak tipis
11:10Klimis
11:11Gak pernah berkumis
11:12Tidak pernah berkacamata
11:14Itulah
11:14Dan kita bisa menemukan
11:16Foto masa muda Jokowi
11:17Kayak Jokowi yang ini
11:18Ini
11:19Ini masa muda Jokowi
11:21Kayak beginilah
11:21Jadi tidak ada perubahan
11:23Yang fundamental
11:23Makanya
11:24Dokter Tipe mengatakan
11:25Berdasarkan
11:26Penelitian dia
11:27Menghitung dengan
11:28Matematika Bayesiat
11:29Itu matematikanya
11:30Ilmu kedokteran
11:31Itu
11:3392,37%
11:35Berbeda
11:35Foto itu
11:36Dengan foto
11:37Jokowi yang jadi Presiden
11:38Itu yang
11:39Bisa
11:39Kita sampaikan
11:41Nah
11:41Lalu nanti
11:43Kita
11:43Beberapa teman
11:44Akan menyampaikan
11:45Tambahan
11:45Kemudian
11:48Ada yang
11:50Mengatakan
11:50Bahwa
11:51Ini
11:52Tim Troya
11:53Ini kok
11:53Omon-omon doang
11:54Kalau berani
11:56Lakukan
11:57Pra-peradilan
11:57Jadi orang yang
11:59Ngomong begitu
11:59Tidak paham
12:00Proses hukum
12:01Yang namanya
12:02Proses hukum
12:03Saya katakan
12:03Di televisi
12:04Mulai dari
12:05Pelaporan
12:06Sampai
12:07Sampai kemudian
12:07Kasus ini
12:08Inkrah
12:09Itulah yang namanya
12:09Proses hukum
12:11Entah
12:11Inkrah karena
12:12Udah dicabut
12:13Atau inkrah karena
12:14Fonis dan lain-lain
12:15Itu soal lain
12:15Mungkin dia masih semester 1
12:17Mungkin masih semester 1
12:18Ya kan
12:18Karena itu
12:19Setiap tahap
12:20Setiap step itu
12:21Kita berjuang
12:22Untuk memenangkan
12:24Kasus ini
12:24Dan untuk menyelamatkan
12:25Klien kita
12:26Jadi
12:27Kita tidak
12:28Menginginkan
12:29Klien kita
12:30Kemudian disalahkan
12:31Melakukan fidna
12:31Pencemaran nama baik
12:32Kemudian
12:33Ujaran kebencian
12:34Apalagi
12:35Pemalsuan
12:36Atau edit dokumen
12:37Karena itu
12:38Kita terus
12:39Melawan
12:39Step by step
12:40Dalam tiap tahap
12:41Jadi
12:42Ini tidak hanya
12:43Soal pra-peradilan saja
12:45Pra-peradilan itu
12:45Hanya salah satu
12:46Opsi
12:47Tapi opsi yang kami lakukan
12:48Adalah mendesak
12:50Kejaksaan tinggi
12:51Sebagai dominus
12:52Litis
12:53Sebagai pengendali perkara
12:54Untuk menghentikan
12:55Kasus ini
12:56Apakah boleh?
12:57Boleh
12:57Kasus
12:58Firlibahuru itu
12:59Dihentikan
12:59Walaupun ini bukan
13:00Contoh yang baik ya
13:01Ya kan
13:02Dihentikan
13:02Setelah dua tahun
13:03Tidak jelas
13:04Akhirnya
13:05SPDP nya
13:06Dikembalikan
13:06Dan apakah
13:08Kemudian akan
13:08Dibikin proses baru
13:10Itu soal lain
13:11Kemudian
13:12Kawan-kawan sekalian
13:13Nanti juga
13:14Di highlight
13:15Bagaimana nasib
13:16Surat kami ke
13:16Dewan Perwakilan Raya
13:18Terutama Komisi 3
13:19Bagaimana nasib
13:20Surat kami
13:21Karena kami minta
13:22Audiensi dengan
13:23Komnas HAM
13:24Nanti akan dibahas
13:24Dan ditambahkan oleh
13:25Teman-teman yang
13:26Berangkali punya
13:27Punya
13:28Apa tugas
13:28Untuk menambahkannya
13:29Dan terakhir
13:31Ini agak
13:32Ngeri-ngeri sedap
13:33Juga
13:34Dan
13:35Mas Roy yang akan
13:36Menyampaikannya
13:36Secara langsung
13:37Ada teman baik
13:39Yang bernama
13:40L
13:41Nanti L ini
13:42Akan
13:42Dilaporkan
13:44Mas Roy akan
13:45Menyampaikan
13:45Kenapa
13:46L perlu
13:47Dilaporkan
13:48Itu yang
13:49Ingin saya
13:50Sampaikan
13:50Selanjutnya
13:52Mas Roy terakhir
13:53Biasanya
13:53Mas Roy terakhir
13:54Dan silahkan
13:56Mas Didit
13:57Atau siapapun
13:58Ingin menambahkan
13:59Oke
13:59Mas Didit
14:01Terima kasih
Komentar

Dianjurkan