00:00Terima kasih Anda masih di Kompas Malam.
00:03Saudara Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Travel Hazanah Tama atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan,
00:10sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan umroh.
00:15Ratusan calon jemaah jadi korban dugaan kerugian mencapai 12,14 miliar.
00:23Penetapan tersangka dilakukan usai polisi, memeriksa 33 saksi dan melakukan gelar perkara.
00:30Hanya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Travel Hazanah Tama atau Hanania Group
00:34kini ditahan di rumah tahanan sementara Polda Metro Jaya.
00:37Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan Biro Umroh PT Hazanah Tama Internasional atau Hanania Group.
00:46Itu dari semua kita ini yang menunjuk dua orang untuk melakukan proses LP.
00:56Dalam rilis tertulisnya kepada wartawan, Kabit Humas Polda Metro Jaya,
01:01Kombes Budi Hermanto menyebut Travel Hazanah Tama atau Hanania Group ASF sebagai tersangka 29 Mei 2026.
01:11Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di rumah tahanan Direkturat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
01:27Sebelumnya ratusan calon jemaah Umroh dan Haji melaporkan pemilik Hanania Travel ke Polda Metro Jaya.
01:34Laporan dilakukan terkait dugaan penipuan dan penipuan dana ibadah Umroh.
01:40Dengan total kerugian ditaksir mencapai 12,14 miliar rupiah.
01:45Korban dan pemilik Hanania Travel sempat melakukan pertemuan di SPKT Polda Metro Jaya.
01:51Namun pertemuan berlangsung alot dan tidak menemukan titik terang.
01:55Lantaran pihak Travel disebut tidak mampu memberikan kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana.
02:04Anda jangan kemana-mana, saya udah doang kol mas.
Komentar