Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Dua pelaku pencurian di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap tim gabungan kepolisian di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam aksinya, pelaku menggasak emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp64 juta.

Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Tallo dan Polres Parepare menangkap dua pencuri di rumah di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial R berusia 26 tahun dan WA berusia 16 tahun ditangkap di sebuah indekos di Kota Parepare.

Dalam aksinya, pelaku masuk dengan mencongkel pintu menggunakan obeng, lalu menggasak sejumlah perhiasan seperti kalung, cincin, dan gelang emas.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan perhiasan emas dengan total kerugian senilai Rp64 juta.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tallo untuk proses hukum lebih lanjut.

#makassar #curiperhiasan #pencuri

Baca Juga Respons Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5,6 Triliun di https://www.kompas.tv/nasional/668713/respons-nadiem-makarim-dituntut-18-tahun-penjara-dan-denda-rp5-6-triliun



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668716/aksi-2-pemuda-di-makassar-curi-perhiasan-kerugian-mencapai-rp-64-juta-borgol
Transkrip
00:00Dua pelaku pencurian di sebuah rumah di kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap tim gabungan kepolisian di kota Pare-Pare, Sulawesi
00:08Selatan.
00:08Dalam aksinya, pelaku menggasak emas milik korban dengan total kerugian mencapai 64 juta rupiah.
00:18Tim gabungan Jatandras, Pores Tabes, Makassar bersama Polsek Talo dan Pores Pare-Pare menangkap dua pencuri di rumah di wilayah
00:26kecamatan Talo, kota Makassar, Sulawesi Selatan.
00:29Pelaku berinisial R26 tahun dan WA berusia 16 tahun ditangkap di sebuah idekos di kota Pare-Pare.
00:37Dalam aksinya, pelaku masuk dengan mencongkel pintu menggunakan obeng, lalu menggasak sejumlah perhiasan seperti kalung, cincin, dan gelang emas.
00:46Akibat kejadian ini, korban kehilangan perhiasan emas dengan total kerugian senilai 64 juta rupiah.
00:53Kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Talo untuk proses hukum lebih lanjut.
01:09Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:14Terima kasih.
01:17Terima kasih.
01:23Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan