Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2019-2022.


Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore.

Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.

Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar total Rp5,6 triliun atau pidana kurungan tambahan selama 9 tahun jika Nadiem tidak bisa membayar.


Usai sidang tuntutan, Nadiem Makarim membantah semua tuduhan jaksa. Nadiem juga bingung dengan nilai uang pengganti yang nilainya jauh melebihi harta kekayaannya.

Selanjutnya, Nadiem akan menyampaikan pembelaan pada 2 Juni 2026.

#nadimmakarim #menteri #pengadaanlaptop

Baca Juga Paralon Berisi Narkoba Diselundupkan ke Dalam Lapas di Madiun | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/668705/paralon-berisi-narkoba-diselundupkan-ke-dalam-lapas-di-madiun-borgol



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668709/respons-nadiem-makarim-dituntut-18-tahun-penjara-dan-denda-rp5-6-triliun-sapa-malam
Transkrip
00:01Saya Tifa Solesa melanjutkan Sampai Indonesia Malam, Saudara.
00:04Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim
00:09dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar 5,6 triliun rupiah
00:17dalam dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2019 hingga 2022.
00:22Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu sore.
00:26Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat
00:30dan diduga menyebabkan kerugian negara 2,1 triliun rupiah.
00:35Selain itu, Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar 5,6 triliun rupiah
00:42atau kurungan tambahan selama 9 tahun jika Nadiem tidak bisa membayar.
00:52Menyatakan terdakwa, Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan
00:58bersalah melakukan tindak pindahan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
01:02sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang No. 1 tahun 2023
01:07tentang kapidana, Junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999
01:13tentang pemberantasan tindak pindahan korupsi, Junto Undang-Undang No. 20 tahun 2001
01:17tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999
01:21tentang pemberantasan tindak pindahan korupsi, Junto Pasal 20 huruf C
01:25Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang kapidana.
01:292. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim
01:35oleh karena itu dengan pindana penjara selama 18 tahun
01:38dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
01:41dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.
01:47Usai sidang tuntutan, Nadiem Makarim membantah semua tuduhan jaksa.
01:52Ia juga bingung dengan nilai uang pengganti yang besarannya jauh melebihi harta kekayaannya.
01:56Selanjutnya Nadiem akan menyampaikan pleidoy atau nota pembelaan pada 2 Juni 2026.
02:02Saya dituntut oleh kejaksaan 28 tahun untuk kesalahan apa?
02:12Tidak ada kesalahan administrasi apapun, tidak ada unsur korupsi apapun dalam kasus saya
02:19dan seluruh masyarakat sudah mengetahui.
02:22Jadi saya bingung, kenapa?
02:24Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh?
02:27Pembutuhan saya, penuntutan saya lebih besar daripada teroris?
02:32Nah ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini
02:36sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah.
02:40Tetapi karena takut saya bebas,
02:42angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya.
02:45Jadi tidak cukup saya dimasukin ke penjara.
02:49Mereka menggunakan uang pengganti sebesar 4 triliun plus 809 miliar.
02:55Jadi totalnya itu 5 triliun.
02:59Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu nggak sampai 500 miliar.
03:04Terima kasih.
03:05Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan