Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan merilis perkara tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi.

Meski belum teragendakan, polisi memastikan perkara Roy dan Tifa akan dirilis dalam waktu dekat tentang berkasnya sudah P21 atau belum.

Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah menjadi tersangka pada klaster dua dalam kasus ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.

Polisi pun berharap proses perkaranya bisa segera diumumkan.

Menanggapi jawaban Polda Metro Jaya yang menyinggung mekanisme restorative justice dalam merespons permintaan kubunya agar kasus ijazah Jokowi dihentikan, Roy Suryo menyebut RJ bukan satu-satunya cara untuk menghentikan sebuah perkara.

Roy juga tegaskan, ia dan 4 tersangka lainnya tidak akan mengajukan restorative justice untuk menghadapi perkara ijazah Jokowi.

Baca Juga Polda Metro Jaya Segera Umumkan Status Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa di https://www.kompas.tv/nasional/668666/polda-metro-jaya-segera-umumkan-status-perkara-roy-suryo-dan-dokter-tifa

#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668696/roy-suryo-cs-tegaskan-tak-akan-ajukan-restorative-justice-di-kasus-ijazah-jokowi-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan merilis perkara tersangka Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus ijasa Jokowi.
00:08Meski belum teragendakan, polisi memastikan perkara Roy dan Tifa akan dirilis dalam waktu dekat tentang berkasnya sudah P21 atau belum.
00:17Roy Suryo dan Dr. Tifa sudah menjadi tersangka pada kelas terdua dalam kasus ijasa Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
00:25Polisi berharap proses perkaranya bisa segera diumumkan.
00:30Tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dr. Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah
00:42P21 atau belum.
00:43Tapi kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita hubungkan.
00:48Dalam waktu dekatnya bulan ini Pak?
00:50Ya pasti, ini masih tergal berapa. Pasti dalam waktu dekat.
00:55Menanggapi jawaban Polda Metro Jaya yang menyinggung mekanisme restoratif justis dalam respon permintaan kubunya.
01:02Agar kasus ijasa Jokowi dihentikan, Roy Suryo menyebut restoratif justis bukan satu-satunya cara untuk menghentikan sebuah perkara.
01:11Roy juga tegaskan ia dan empat tersangka lainnya tidak akan mengajukan RJ untuk menghadapi perkara ijasa Jokowi.
01:20Nah ini subjek itu.
Komentar

Dianjurkan