Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 jam yang lalu
Artikel terkait:
https://jateng.suara.com/read/2026/05/07/082829/bos-sritex-divonis-12-tahun-penjara-terbukti-cuci-uang-hasil-korupsi-rp13-triliun

Kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat petinggi perusahaan tekstil Sritex akhirnya memasuki tahap vonis. Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada dua petinggi perusahaan setelah dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Majelis hakim mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dokumen fiktif untuk mencairkan pinjaman dari sejumlah bank daerah. Dana tersebut disebut tidak digunakan sesuai tujuan awal dan justru dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk pembelian aset perusahaan.

Seperti apa fakta persidangan dan alasan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa? Simak pembahasan lengkapnya dalam video berikut.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Zahwa/Vanya
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Terbukti cuci uang 1,3 triliun rupiah, bos Sritek difonis 12 tahun penjara.
00:06Kasus korupsi yang menjerat petinggi perusahaan tekstil Sritek memasuki babak baru.
00:11Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada dua petinggi perusahaan tersebut
00:16setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi fasilitas kredit dan pecucian uang
00:21dengan nilai kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah.
00:25Direktur Utama Sritek Iwan Kurniawan Lukminto difonis 12 tahun penjara,
00:31sementara Komisaris Utama Sritek Iwan Setiawan Lukminto menerima hukuman lebih berat yakni 14 tahun penjara.
00:38Fonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 6 Mei 2026.
00:43Majelis Hakim menilai keduanya terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang diperoleh dari sejumlah bank daerah
00:49dalam persidangan terungkap adanya dugaan manipulasi dokumen keuangan perusahaan
00:54serta penggunaan invoice atau tagihan fiktif untuk mencairkan pinjaman.
00:59Dana hasil kredit tersebut disebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan awal,
01:04sebagian uang justru dialihkan untuk kebutuhan lain termasuk pembelian aset dan pembayaran kewajiban perusahaan.
01:12Hakim menyebut tindakan itu menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
01:16Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar 1 miliar rupiah.
01:22Khusus Iwan Setiawan Lukminto, pengadilan turut membebankan uang pengganti ratusan miliar rupiah.
01:28Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, aset miliknya dapat disita untuk menutup kerugian negara.
01:36Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan