00:00Terbukti cuci uang 1,3 triliun rupiah, bos Sritek difonis 12 tahun penjara.
00:06Kasus korupsi yang menjerat petinggi perusahaan tekstil Sritek memasuki babak baru.
00:11Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada dua petinggi perusahaan tersebut
00:16setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi fasilitas kredit dan pecucian uang
00:21dengan nilai kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah.
00:25Direktur Utama Sritek Iwan Kurniawan Lukminto difonis 12 tahun penjara,
00:31sementara Komisaris Utama Sritek Iwan Setiawan Lukminto menerima hukuman lebih berat yakni 14 tahun penjara.
00:38Fonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 6 Mei 2026.
00:43Majelis Hakim menilai keduanya terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang diperoleh dari sejumlah bank daerah
00:49dalam persidangan terungkap adanya dugaan manipulasi dokumen keuangan perusahaan
00:54serta penggunaan invoice atau tagihan fiktif untuk mencairkan pinjaman.
00:59Dana hasil kredit tersebut disebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan awal,
01:04sebagian uang justru dialihkan untuk kebutuhan lain termasuk pembelian aset dan pembayaran kewajiban perusahaan.
01:12Hakim menyebut tindakan itu menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
01:16Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar 1 miliar rupiah.
01:22Khusus Iwan Setiawan Lukminto, pengadilan turut membebankan uang pengganti ratusan miliar rupiah.
01:28Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, aset miliknya dapat disita untuk menutup kerugian negara.
01:36Terima kasih telah menonton!
Komentar