Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PT Kereta Api Indonesia atau KAI membuka layanan klaim biaya pengobatan bagi para korban insiden kereta yang terjadi di Bekasi Timur.

Langkah ini ditujukan bagi korban yang mengalami luka dan sempat menjalani perawatan, baik di rumah sakit maupun secara mandiri. KAI memastikan bahwa biaya pengobatan tersebut dapat diajukan untuk diganti, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Proses pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mendatangi posko yang telah disediakan, atau melalui jalur resmi yang diinformasikan oleh pihak KAI.

Artikel terkait:
https://bekaci.suara.com/read/2026/05/04/064948/kai-buka-layanan-klaim-pengobatan-korban-insiden-bekasi-timur-ini-syarat-dan-caranya

Creative/Video Editor: Awa/Leo
#KAI #BekasiTimur #Layanan

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Transkrip
00:00Ini syarat dan cara klaim layanan pengobatan insiden Bekasi Timur
00:04PT Kereta Api Indonesia membuka layanan klaim biaya pengobatan
00:09bagi para korban insiden kereta yang terjadi di Bekasi Timur
00:13Kebijakan ini diumumkan pada awal Mei 2026
00:17sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang yang terdampak
00:21Langkah ini ditujukan bagi korban yang mengalami luka dan sempat menjalani perawatan
00:26baik di rumah sakit maupun secara mandiri
00:29KAI memastikan bahwa biaya pengobatan tersebut dapat diajukan untuk diganti
00:34selama memenuhi persyaratan yang telah dikentukan
00:37Ada pun syarat utama dalam pengajuan klaim ini
00:40antara lain melampirkan identitas diri, bukti sebagai penumpang kereta pada saat kejadian
00:45serta dokumen medis seperti kwitansi atau rincian biaya pengobatan
00:50Selanjutnya, berkas tersebut akan diverifikasi
00:53dan proses klaim berlangsung paling lambat 21 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
00:58Proses pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mendatangi posko yang telah disediakan
01:03atau melalui jalur resmi yang diinformasikan oleh pihak KAI
01:07Dengan adanya layanan ini, KAI berharap para korban bisa mendapatkan haknya secara layak
01:13sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan pasca insiden
01:16Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada penumpang
01:22Terima kasih telah menonton!
01:32Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan