Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Dalam kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha di Yogyakarta, hakim yang disebut-sebut dalam organisasi daycare membantah terlibat dan tak tahu soal operasional penitipan anak itu.

Sementara itu, mengenai kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha di Yogyakarta yang menyeret seorang hakim Pengadilan Negeri Tais, Afid Ihsan Lubis, yang masuk ke dalam struktur organisasi yayasan penitipan anak itu.

Pengadilan Negeri Tais mengeluarkan klarifikasi dari Hakim Rafid Ihsan Lubis dan membantah keterlibatannya.

Disampaikan bahwa namanya masuk dalam susunan organisasi berawal pada tahun 2021. Dua pendiri yayasan meminta pertolongannya untuk keperluan pembentukan badan hukum yayasan penitipan anak dan memberikan bantuan serta mengizinkan menggunakan dokumen identitas pribadinya.

#daycare #kekerasan #aresha

Baca Juga Usut Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Diselidiki, Polisi Periksa Masinis dan Sopir Taksi di https://www.kompas.tv/regional/666067/usut-penyebab-kecelakaan-kereta-di-bekasi-diselidiki-polisi-periksa-masinis-dan-sopir-taksi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/666068/kasus-daycare-di-yogya-pn-tais-hakim-akui-lalai-pinjamkan-data-pribadi-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara dalam kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresya di Yogyakarta,
00:05hakim yang disebut-sebut dalam organisasi Daycare,
00:08membantah terlibat dan tak tahu soal operasional penitipan anak.
00:13Sementara mengenai kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresya di Yogyakarta,
00:18yang menyerah seorang hakim pengadilan negeri Thais, Afid Isan Lubis,
00:22yang masuk dalam struktur organisasi yayasan penitipan anak pengadilan negeri Thais,
00:27mengeluarkan klarifikasi dari hakim Rafid Isan Lubis, dan membantah ada keterlibatan.
00:33Disampaikan bahwa dalam namanya masuk dalam susunan organisasi berawal pada tahun 2021,
00:40di mana dua pendiri yayasan meminta pertolongannya untuk keperluan pembentukan badan hukum,
00:45yayasan penitipan anak, dan memberikan bantuan serta mengizinkan menggunakan dokumen identitas pribadinya.
00:57Tidak tahu dan tidak pernah diberitahu atas terbuknya akta notaris yang tersebut,
01:03yang tersebutnya tidak pernah menghadap dan menadakannya akta notaris tersebut,
01:07yang tersebutnya juga tidak memiliki kuasa kepada siapun atas tindakan hukum tersebut,
01:13menyadari dan mengakui bahwa tindakan yang tersebutan pada tahun 2021,
01:19berupa meminjamkan identitas pribadi untuk pendidikan badan hukum merupakan kesalahan dan keragayaan yang bersakutan.
Komentar

Dianjurkan