Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
ARAB SAUDI, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan penyelenggaraan haji 2026.

Demi kenyamanan beribadah, jemaah calon haji diimbau menaati seluruh aturan selama berada di Tanah Suci, di antaranya larangan mengambil visual di Masjid Nabawi.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, PPIH, mewanti-wanti seluruh jemaah membawa dokumen resmi, seperti kartu Nusuk, paspor, visa haji, dan tasrih atau izin resmi beribadah, wajib dibawa selama beraktivitas di Tanah Suci. Selain dokumen, ada aturan yang patut dipatuhi jemaah.

Di Masjid Nabawi, jemaah calon haji dilarang mengambil gambar untuk kepentingan komersial dan siaran langsung atau live streaming di berbagai platform media.

Jemaah juga tidak diperbolehkan membentangkan bendera, spanduk, atau atribut kelompok, serta dilarang berkerumun yang dapat mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

Sanksi tegas menanti bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, denda, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu maksimal 10 tahun.

#haji #ppih #masjidnabawi #arabsaudi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/665383/ppih-imbau-jemaah-calon-haji-ikut-aturan-termasuk-dilarang-siaran-langsung-dari-dalam-masjid-nabawi
Transkrip
00:00Sudara pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan penyelenggaraan haji 2026.
00:04Demi kenyamanan beribadah, jemaah calon haji diimbau menaati seluruh aturan selama berada di Tanah Suci,
00:10diantaranya larangan mengambil visual di Masjid Nabawi.
00:21Manitia penyelenggara ibadah haji, PPIH, mewanti-wanti seluruh jemaah membawa dokumen resmi
00:27seperti kartu nusuk, paspor, visa haji, dan tasrih atau izin resmi beribadah.
00:33Wajib dibawa selama beraktivitas di Tanah Suci.
00:36Selain dokumen ada aturan yang patut dipatuhi oleh jemaah di Masjid Nabawi,
00:42jemaah calon haji dilarang mengambil gambar untuk kepentingan komersial dan siaran langsung atau live streaming di berbagai platform media.
00:50Jemaah juga tidak diperbolehkan membentangkan bendera, spanduk, atau atribut kelompok,
00:55serta dilarang berkerumun yang dapat mengganggu ketertiban dan kekusukan ibadah.
01:01Sanksi tegas menanti bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, denda,
01:06hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu maksimal 10 tahun.
01:13Ada pun larangan-larangan itu misalnya antara lain live streaming dengan media sosial platform apapun,
01:22kemudian juga membuat video komersil, lalu mendokumentasikan evakuasi medis maupun jenazah,
01:30juga kemudian membuat kegaduhan, yel-yel dan sebagainya, membawa loudspeaker,
01:37kemudian berikutnya membawa bendera atau atribut tidak merokok di area masjid,
01:44lalu juga untuk rekan-rekan media untuk tidak melakukan live streaming di dalam area masjid.
01:51Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan