Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MANADO, KOMPAS.TV - Seorang polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Utara ditetapkan jadi tersangka, akibat kasus tabrak lari yang terjadi di ruas Jalan Bolevard Sindulang, Manado.

Akibat kejadian ini, seorang pria pengendara motor meninggal dunia.

Polisi berinisial MYD, ditetapkan jadi tersangka setelah Satlantas Polresta Manado melakukan gelar perkara.

Tersangka merupakan polisi asal Bolaangmongondow. Selain menjalani proses pidana, MYD juga diproses secara internal di bidang Propam Polda Sulut.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menyelidiki dugaan pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga Mobil Dikendarai Lansia Tabrak Depot Air Isi Ulang di Jelambar, 1 Orang Terluka di https://www.kompas.tv/regional/665028/mobil-dikendarai-lansia-tabrak-depot-air-isi-ulang-di-jelambar-1-orang-terluka

#tabraklari #manado #tersangka

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/665358/polisi-di-sulut-jadi-tersangka-tabrak-lari-tewaskan-pengendara-motor-borgol
Transkrip
00:00Informasi pertama saudara, seorang polisi yang bertugas di Polda, Sulawesi Utara ditetapkan jadi tersangka
00:06akibat kasus tabrak lari yang terjadi di ruas jalan Boulevard Sindulang, Manado.
00:11Akibat kejadian ini, seorang pria pengendara motor meninggal dunia.
00:19Polisi berinisial MYD ditetapkan jadi tersangka setelah Satlantas Polresta Manado melakukan gelar perkara.
00:27Tersangka merupakan polisi asal Bolang Mongondo.
00:31Selain menjalani proses pidana, MYD juga diproses secara internal di bidang propampol dan sulut.
00:38Dalam pemeriksaan, penyidik juga menyelidiki dugaan pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.
00:46Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
00:55tentang lau lintas dan angkutan jalan dengan hukuman 6 tahun penjara.
01:06Tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas nama inisial MYDN berumur 22 tahun.
01:19Jadi sekarang laki-laki, pekerjaan poli kemudian beralamatkan desa Bago Lusuf Satu Kenyamatan Sang Pembola Kabupaten Bola Mongondo, Sulawesi Utara.
Komentar

Dianjurkan