00:00Soroti konsistensi pemerintah, kendaraan listrik berpotensi tidak lagi bebas pajak.
00:06Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia
00:10melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendakeri No. 11 Tahun 2026,
00:17kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak kini tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan.
00:23Aturan ini mulai berlaku pada April 2026 dan menetapkan bahwa
00:27kendaraan listrik tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor
00:31serta bea balik nama kendaraan bermotor.
00:34Namun pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif
00:38berupa pengurangan bahkan pembebasan pajak,
00:41sehingga besaran pajak bisa berbeda di setiap wilayahnya.
00:45Perubahan kebijakan ini memunculkan beragam reaksi dari pengguna kendaraan listrik.
00:50Sejumlah pengguna menilai langkah pemerintah terkesan tidak konsisten
00:54karena insentif pajak yang sebelumnya menjadi daya tarik utama kendaraan listrik
00:59justru diubah dalam waktu yang relatif singkat.
01:02Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat memperlambat
01:06pertumbuhan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
01:09Pasalnya insentif pajak selama ini menjadi salah satu faktor penting
01:13dalam mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil
01:17ke energi ramah lingkungan.
01:19Meski begitu, pemerintah tetap menegaskan bahwa kendaraan listrik
01:22masih mendapatkan pelakuan khusus melalui skema insentif dari daerah.
01:27Sehingga meskipun tidak lagi bebas pajak secara nasional,
01:30beban pajaknya masih berpotensi lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.
Komentar