Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 jam yang lalu
Artikel terkait:
http://suara.com/otomotif/2026/04/21/093650/kendaraan-listrik-berpotensi-tak-lagi-bebas-pajak-pengguna-soroti-konsistensi-pemerintah

Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku April 2026 dan menghapus status bebas pajak secara nasional bagi kendaraan listrik. Kini, kendaraan listrik tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski pemerintah daerah masih bisa memberikan insentif.

Perubahan kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama para pengguna kendaraan listrik. Banyak yang menilai langkah pemerintah kurang konsisten.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa insentif tidak sepenuhnya dihapus, Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Zahwa/Vanya
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Soroti konsistensi pemerintah, kendaraan listrik berpotensi tidak lagi bebas pajak.
00:06Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia
00:10melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendakeri No. 11 Tahun 2026,
00:17kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak kini tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan.
00:23Aturan ini mulai berlaku pada April 2026 dan menetapkan bahwa
00:27kendaraan listrik tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor
00:31serta bea balik nama kendaraan bermotor.
00:34Namun pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif
00:38berupa pengurangan bahkan pembebasan pajak,
00:41sehingga besaran pajak bisa berbeda di setiap wilayahnya.
00:45Perubahan kebijakan ini memunculkan beragam reaksi dari pengguna kendaraan listrik.
00:50Sejumlah pengguna menilai langkah pemerintah terkesan tidak konsisten
00:54karena insentif pajak yang sebelumnya menjadi daya tarik utama kendaraan listrik
00:59justru diubah dalam waktu yang relatif singkat.
01:02Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat memperlambat
01:06pertumbuhan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
01:09Pasalnya insentif pajak selama ini menjadi salah satu faktor penting
01:13dalam mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil
01:17ke energi ramah lingkungan.
01:19Meski begitu, pemerintah tetap menegaskan bahwa kendaraan listrik
01:22masih mendapatkan pelakuan khusus melalui skema insentif dari daerah.
01:27Sehingga meskipun tidak lagi bebas pajak secara nasional,
01:30beban pajaknya masih berpotensi lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.
Komentar

Dianjurkan