00:00Satu keluarga di Tangerang Selatan terpaksa hidup terisolasi.
00:04Akses masuk rumah mereka ditembok oleh sekelompok orang anggota ormas
00:08yang diduga suruhan pemilik lahan.
00:1614 April 2026, sekelompok orang yang mengaku dari sebuah ormas
00:21mengeruduk rumah warga bernama Yaya Muliana
00:23di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
00:29Anggota ormas ini diduga mengintimidasi penghuni mengeluarkan barang-barang
00:33dan memaksa mereka keluar dari rumah.
00:38Karena penghuni menolak hengkang dari rumahnya,
00:40anggota ormas pun membangun tembok untuk membatasi akses penghuni.
00:45Menurut pengakuan penghuni, kasus bermula dari transaksi pembelian rumah pada tahun 2019.
00:51Penghuni mengaku telah membayar sebagian besar nilai rumah,
00:54namun hingga kini sertifikat kepemilikan tak kunjung jelas.
00:59Saat hendak melunasi pada 2022,
01:01pihak penjual tak mampu menunjukkan dokumen
01:03sesuai kesepakatan bahkan selalu menghindar.
01:07Masalah pun berlarut hingga puncaknya pada 14 April lalu,
01:11sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas mengeruduk rumah.
01:14Bahkan kami sudah mengangsur sebanyak 84 persen dari total penyelesaian.
01:25Jadi kami sudah menyetor 840 juta,
01:30sementara hasil negosiasi sebanyak 1 miliar.
01:33Nah, ketika kami pada tahun 2022 ingin menyelesaikan masalah ini
01:42dengan cara melunasi,
01:46tentunya kami sebagai warga negara yang baik,
01:50butuhlah kejelasan status kepemilikan tempat ini.
01:57Namun, dari ke hari, hari ke hari,
02:01itu tak kunjung tiba saja.
02:03Penghuni sengaja tidak merobohkan tembok
02:06sebagai barang bukti atas dugaan intimidasi.
02:09Kasus ini pun telah dilaporkan ke polisi.
02:12Kita akan melakukan penyelidikan melalui mekanisme
02:15yang sudah ada,
02:18utamanya kami juga akan mendengar keterangan
02:20untuk diklarifikasi dari para pihak,
02:22utamanya dari pihak yang dirugikan
02:25untuk melakukan peninjauan atas perkaranya
02:29sehingga bisa disimpulkan
02:31atau bisa ditindaklanjuti ke depannya.
02:34Masyarakat diimbau menempu jalur hukum
02:36dalam menyelesaikan sengketa
02:37guna mencegah aksi sepihak
02:39yang berpotensi memicu konflik lebih luas.
Komentar