Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Satu keluarga di Tangerang Selatan terpaksa hidup terisolasi. Akses masuk rumah mereka ditembok oleh sekelompok orang anggota ormas yang diduga suruhan pemilik lahan.

14 April 2026, sekelompok orang yang mengaku dari sebuah ormas menggeruduk rumah warga bernama Yaya Mulyana di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Anggota ormas ini diduga mengintimidasi penghuni, mengeluarkan barang-barang, dan memaksa mereka keluar dari rumah.

Karena penghuni menolak hengkang dari rumahnya, anggota ormas pun membangun tembok untuk membatasi akses penghuni.

Menurut pengakuan penghuni, kasus bermula dari transaksi pembelian rumah pada tahun 2019.

Penghuni mengaku telah membayar sebagian besar nilai rumah, namun hingga kini sertifikat kepemilikan tak kunjung jelas.

Saat hendak melunasi pada 2022, pihak penjual tidak mampu menunjukkan dokumen sesuai kesepakatan, bahkan selalu menghindar.

Masalah pun berlarut hingga puncaknya pada 14 April 2026 lalu, sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas menggeruduk rumah.

Penghuni sengaja tidak merobohkan tembok sebagai barang bukti atas dugaan intimidasi.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke polisi, dan penghuni berharap ada kepastian hukum atas status rumahnya serta perlindungan dari tindakan intimidasi.

Masyarakat diimbau menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa guna mencegah aksi sepihak yang berpotensi memicu konflik lebih luas.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Sidang Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pemuda Saat Grebek Sahur di Pati Berakhir Ricuh | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/664407/sidang-kasus-pengeroyokan-tewaskan-pemuda-saat-grebek-sahur-di-pati-berakhir-ricuh-berut

#sengketalahan #cekcok #tangsel #ormas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/664410/cekcok-lahan-satu-keluarga-di-tangsel-terisolasi-gara-gara-rumah-ditembok-anggota-ormas
Transkrip
00:00Satu keluarga di Tangerang Selatan terpaksa hidup terisolasi.
00:04Akses masuk rumah mereka ditembok oleh sekelompok orang anggota ormas
00:08yang diduga suruhan pemilik lahan.
00:1614 April 2026, sekelompok orang yang mengaku dari sebuah ormas
00:21mengeruduk rumah warga bernama Yaya Muliana
00:23di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
00:29Anggota ormas ini diduga mengintimidasi penghuni mengeluarkan barang-barang
00:33dan memaksa mereka keluar dari rumah.
00:38Karena penghuni menolak hengkang dari rumahnya,
00:40anggota ormas pun membangun tembok untuk membatasi akses penghuni.
00:45Menurut pengakuan penghuni, kasus bermula dari transaksi pembelian rumah pada tahun 2019.
00:51Penghuni mengaku telah membayar sebagian besar nilai rumah,
00:54namun hingga kini sertifikat kepemilikan tak kunjung jelas.
00:59Saat hendak melunasi pada 2022,
01:01pihak penjual tak mampu menunjukkan dokumen
01:03sesuai kesepakatan bahkan selalu menghindar.
01:07Masalah pun berlarut hingga puncaknya pada 14 April lalu,
01:11sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas mengeruduk rumah.
01:14Bahkan kami sudah mengangsur sebanyak 84 persen dari total penyelesaian.
01:25Jadi kami sudah menyetor 840 juta,
01:30sementara hasil negosiasi sebanyak 1 miliar.
01:33Nah, ketika kami pada tahun 2022 ingin menyelesaikan masalah ini
01:42dengan cara melunasi,
01:46tentunya kami sebagai warga negara yang baik,
01:50butuhlah kejelasan status kepemilikan tempat ini.
01:57Namun, dari ke hari, hari ke hari,
02:01itu tak kunjung tiba saja.
02:03Penghuni sengaja tidak merobohkan tembok
02:06sebagai barang bukti atas dugaan intimidasi.
02:09Kasus ini pun telah dilaporkan ke polisi.
02:12Kita akan melakukan penyelidikan melalui mekanisme
02:15yang sudah ada,
02:18utamanya kami juga akan mendengar keterangan
02:20untuk diklarifikasi dari para pihak,
02:22utamanya dari pihak yang dirugikan
02:25untuk melakukan peninjauan atas perkaranya
02:29sehingga bisa disimpulkan
02:31atau bisa ditindaklanjuti ke depannya.
02:34Masyarakat diimbau menempu jalur hukum
02:36dalam menyelesaikan sengketa
02:37guna mencegah aksi sepihak
02:39yang berpotensi memicu konflik lebih luas.
Komentar

Dianjurkan