Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi menangkap mantan kepala kas Bank Negara Indonesia atau BNI Unit Aek Nabara, Medan, terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat.

Pelaku menipu jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara hingga Rp28 miliar.

Polda Sumatera Utara bersama petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap pelaku yang merupakan mantan kepala kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, di Bandara Kualanamu, Medan, 30 Maret lalu.

Pelaku sempat kabur ke Australia hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Polisi mengatakan pelaku menggunakan uang jemaat untuk berinvestasi di bidang sport center, kafe, dan mini zoo.

Baca Juga Tiko Suami BCL Diduga Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi di https://www.kompas.tv/video/512797/tiko-suami-bcl-diduga-gelapkan-rp-6-9-miliar-dilaporkan-mantan-istri-ke-polisi

#danajemaat #australia #medan #bni

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/661286/eks-pejabat-bank-bumn-di-medan-gelapkan-dana-jemaat-rp28-miliar-polisi-dana-dipakai-investasi-kafe
Transkrip
00:01Saudara polisi menangkap mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia atau BNI Unit Aikanabara Medan terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat.
00:11Pelaku menipu Jumaat Gereja Katolik Paroki Santo Franciscus Asisi Aikanabara hingga 28 miliar rupiah.
00:23Polda Sumatra Utara bersama dengan petugas imigrasi Bandara Internasional Kuala Namu menangkap pelaku yang merupakan mantan Kepala Kas Bank BUMN
00:32Unit Aikanabara Kabupaten Labuhan Batu Sumatra Utara di Bandara Kuala Namu Medan pada 30 Maret lalu.
00:40Pelaku sempat kabur ke Australia hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
00:44Polisi bilang pelaku menggunakan uang jumaat untuk berinvestasi di bidang sports center, cafe, dan mini zoo.
01:01Tersangka menipu para korban bahwa mengatakan bahwa deposito investment ini adalah produk dari BNI.
01:08Padahal bukan. Tersangka baru mengakui sekitar 7 miliar yang digunakan.
01:15Kegunaannya yaitu salah satunya untuk investasi baik di bidang sports center, cafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha
01:29oleh tersangka.
01:32Saudara kasus ini bermula pada 2019 lalu.
01:36Pelaku menawarkan produk investasi palsu kepada Jemaat Gereja Katolik Paroki Aikanabara.
01:43Pelaku menjanjikan bunga yang menggiurkan sebesar 8 persen per tahun jauh di atas bunga bank normal yang berkisar 3,7
01:52persen.
01:52Untuk meyakinkan korban, pelaku memalsukan dokumen dan tanda tangan nasabah.
01:57Lalu mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya.
02:08Pelaku lalu dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.
02:14Rupanya pelaku sudah merencanakan untuk melarikan diri sebelum dilaporkan ke polisi.
02:20Dia mengajukan cuti pada 9 Februari dan 9 hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini.
02:27Berselang dua hari setelah laporan polisi masuk, pelaku dan istri terbang ke Australia.
02:36Setelah satu bulan buron, pelaku ditangkap di Bandara Kuala Namu pada 30 Maret lalu.
02:42Polisi bilang pelaku bersedia menyerahkan diri dan kini telah ditahan di Polda Sumatera Utara.
02:47Polisi juga tengah mendalami keterlibatan istri pelaku.
Komentar

Dianjurkan