00:02Hai
00:03hai hai hai hai hai hai Hai
00:18iya mengajukan boleh menemukan
00:24kamu di belakang
00:34ya terima kasih teman-teman kurang lebih kita 4 jam ya bahwa hari ini kami sudah sesuai dengan
00:44agenda kami sudah melaporkan saudara terduga Rizmon Hasiholan Siani Park selain Rizmon ada
00:54ada beberapa akun YouTube dan youtuber yang juga kami apa namanya akan melakukan pengaduan karena
01:03ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan karena
01:10pasal yang kami dalilkan itu adalah pasal 263 dan pasal 264 KUHP yang baru nomor 1 2023
01:25tadi kami sudah konsultasi sudah apa bedah kasusnya dengan di apa temani oleh Direkturat Saiber dan
01:34Direkturat pidana umum dan dari hasil apa bedah kasus itu peristiwanya unsur-unsurnya terpenuhi
01:43hari ini ada korban dalam hal ini Pak JK ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rizmon dan channel
01:53YouTube yang apa menaikkan video itu dan beberapa saksi juga sudah kami sampai ke Direkturat pidana umum dan
02:26kami akan lanjut untuk mengajukan pengaduan berikut kepada beberapa youtuber dan channel itu karena
02:35yang kami lihat cukup masif juga pola yang mereka lakukan serangan yang cukup tendensius mengarah
02:43kepada apa namanya martabat dan yang paling fatal adalah di channel YouTube milik
02:53Mo Satu TV atas nama channel Mo Satu TV milik Laurentius Irjen Bu disitu dia secara telak
03:01mencantumkan bahwa jika di di jarak pidana provokasi makar indikasi kemunafikan puji Prabowo tapi mau makar ini
03:14juga bentuk dari berita hoax yang nanti juga kami akan sampaikan dalam pengaduan kita juga dan
03:22pemilik YouTube ruang konsensus ini milik Budius piliang dia menghadirkan narasumber
03:29Mardiansa Semar ketua rampai Nusantara disitu pernyataan dia bahwa orang-orang yang menghadap atau
03:38patika itu adalah para pecundang dan dia masih punya insting apa namanya hasrat berkuasa yang tidak
03:45rasional lagi dan gerakannya sangat inkonstitusional ini tuduhan dan apa sifatnya hoax untuk itu kami
03:52juga akan apa menyiapkan apa dokumen dan bukti pendukung untuk nanti melakukan pengaduan
03:59terhadap youtuber-youtuber dan ini karena bagi kami ini telah merusak nama baik ketenangan
04:07martabat pajeka padahal belia sebagai tokobangsa sebagai negarawan mantan wakil presiden dua
04:14periode pernah terlibat dalam pemerintahan selama 20 tahun punya apa ya punya ya kewajiban juga
04:25punya niat yang baik tanpa punya instrik politik untuk menarget kekuasaan lebih hanya untuk bagaimana
04:36perbaikan bangsa ini beliau aktif dalam kegiatan sosial beliau lebih sibuk di ketua umum PMI dan
04:45hari-hari beliau lebih kepada ya soal-soal isu-isu kemanusiaan beliau lebih banyak juga di lapangan
04:53dan merespon apa yang terjadi di lapangan pasalnya masih tetap apa pidana pencemaran nama baik dan
05:05tuduhan fitnah dan untuk yang youtuber itu 263 dan 264 ya bang siap penegasan aja bang artinya tadi
05:13eh eh SPKT ini cuma untuk konsultasi aja ya Bang ya apa termasuk sudah laporan jadi tadi kita dari
05:22SPKT langsung kita diterima oleh apa dua direktur direkturat langsung karena ini berkaitan dengan dua
05:30di bawah ini ya ada pidana umumnya yang diatur dalam KUHP dan media yang digunakan itu diatur di
05:38undang-undang ITE sehingga dua direkturat tadi menemani kami untuk membahas peristiwa ini kurang lebih
05:47hampir tiga jam dan apa unsurnya semua sudah terpenuhi bukti juga sudah kami serahkan tinggal nanti
05:54ini kami masuk untuk pengaduan youtuber dan apa channel yang apa secara tendensius dan sporadis
06:02menyerang pajak kalau video parismenya itu dilihat dimana sih barang bukti yang kami sertakan itu ya
06:10cuplikan video itu yang video video parismen juga yang kami sertakan ya yang di channel ciamis itu
06:19dibantah oleh timnya parismen bahwa itu AI itu bang ya kalau dia pun bantah kan nanti biar itu yang di
06:24uji ya
06:32kita akan adukan pengaduan itu karena dalam unsur pasal 264 barang siapa apa namanya menyampaikan
06:44berita bahwa padahal berita itu belum bisa dipastikan kebenarannya yang akibatnya yang
06:51yang mengakibatkan kerusuhan inilah masih butuh nanti mungkin oleh ahli maka kita nanti melalui
06:59mekanisme pengaduan sehingga YouTube YouTube dan youtuber itu kita akan list dulu berdasarkan dokumen
07:07yang sudah kita pegang dan nanti kami akan serahkan pengaduannya ke baris kem ya dan tadi arahan dari dua
07:15Direkturat tadi kalau pengaduannya ke baris kem karena ini ya karena ini melibatkan apa namanya eh
07:23peristiwanya adalah tindak pidana umum tapi melibatkan cyber jadi kemungkinan tim yang seandainya juga nanti
07:31dibentuk melibatkan dua Direkturat ini untuk kepastiannya bisa ditanyakan langsung kayak oke
07:37ya cukup ya bukti pengaduan atau laporannya bukti-bukti pengaduan atau laporan Hadi bisa ditunjukin
07:43belum nanti sama ini sama
07:45abang belum jelas
07:47biasanya kan lazimnya disini laporan ketika diterima oleh baris Bim pelapor itu mendapatkan bukti berupa
07:53Lp
07:54laporan bahwa pelaku itu laporannya sudah diterima apakah abang menerima itu ya jadi penting hari ini sesuai
08:03dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon sudah bertemu dengan pendidik sudah ini sudah menyerahkan
08:10soal administrasi itu teknis aja nanti tinggal ini siap
08:15berarti pelaporan atau nomornya oke belum belum nanti belum nanti oke ya semuanya terima kasih ya
08:23Yang nanti berikut dari
08:28Bersambung
08:32Bersambung
08:33Bersambung
08:38Bersambung
08:39Terima kasih.
09:09Terima kasih.
09:39Terima kasih.
10:09Terima kasih.
Komentar