Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Jusuf Kalla menyatakan tengah menyiapkan laporan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar yang menyeret nama kliennya.

Langkah ini diambil setelah tim kuasa hukum melakukan konsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Siber.

Dari hasil pembahasan tersebut, mereka menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi.

"Ada korban dalam hal ini Pak JK (Jusuf Kalla), dan itu menjadi dasar kami menyiapkan laporan perkara ini," ujar kuasa hukum.

Pihak yang akan disasar dalam laporan tersebut antara lain Rismon Sianipar, serta sejumlah akun YouTube dan kreator konten yang dinilai menyebarkan narasi tendensius.

Tim hukum juga menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian secara moral dan reputasi akibat beredarnya konten-konten tersebut.

"Jusuf Kalla merasa dirugikan secara moral dan reputasi. Ini telah merusak nama baik dan martabat beliau sebagai tokoh bangsa," tegasnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

Baca Juga Rekaman Detik-Detik Rudal Iran Serang Distrik Utara Israel | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/internasional/661200/rekaman-detik-detik-rudal-iran-serang-distrik-utara-israel-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/661209/kata-kuasa-hukum-jusuf-kalla-merasa-dirugikan-secara-moral-dan-reputasi-buntut-tudingan-rismon
Transkrip
00:02Hai
00:03hai hai hai hai hai hai Hai
00:18iya mengajukan boleh menemukan
00:24kamu di belakang
00:34ya terima kasih teman-teman kurang lebih kita 4 jam ya bahwa hari ini kami sudah sesuai dengan
00:44agenda kami sudah melaporkan saudara terduga Rizmon Hasiholan Siani Park selain Rizmon ada
00:54ada beberapa akun YouTube dan youtuber yang juga kami apa namanya akan melakukan pengaduan karena
01:03ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan karena
01:10pasal yang kami dalilkan itu adalah pasal 263 dan pasal 264 KUHP yang baru nomor 1 2023
01:25tadi kami sudah konsultasi sudah apa bedah kasusnya dengan di apa temani oleh Direkturat Saiber dan
01:34Direkturat pidana umum dan dari hasil apa bedah kasus itu peristiwanya unsur-unsurnya terpenuhi
01:43hari ini ada korban dalam hal ini Pak JK ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rizmon dan channel
01:53YouTube yang apa menaikkan video itu dan beberapa saksi juga sudah kami sampai ke Direkturat pidana umum dan
02:26kami akan lanjut untuk mengajukan pengaduan berikut kepada beberapa youtuber dan channel itu karena
02:35yang kami lihat cukup masif juga pola yang mereka lakukan serangan yang cukup tendensius mengarah
02:43kepada apa namanya martabat dan yang paling fatal adalah di channel YouTube milik
02:53Mo Satu TV atas nama channel Mo Satu TV milik Laurentius Irjen Bu disitu dia secara telak
03:01mencantumkan bahwa jika di di jarak pidana provokasi makar indikasi kemunafikan puji Prabowo tapi mau makar ini
03:14juga bentuk dari berita hoax yang nanti juga kami akan sampaikan dalam pengaduan kita juga dan
03:22pemilik YouTube ruang konsensus ini milik Budius piliang dia menghadirkan narasumber
03:29Mardiansa Semar ketua rampai Nusantara disitu pernyataan dia bahwa orang-orang yang menghadap atau
03:38patika itu adalah para pecundang dan dia masih punya insting apa namanya hasrat berkuasa yang tidak
03:45rasional lagi dan gerakannya sangat inkonstitusional ini tuduhan dan apa sifatnya hoax untuk itu kami
03:52juga akan apa menyiapkan apa dokumen dan bukti pendukung untuk nanti melakukan pengaduan
03:59terhadap youtuber-youtuber dan ini karena bagi kami ini telah merusak nama baik ketenangan
04:07martabat pajeka padahal belia sebagai tokobangsa sebagai negarawan mantan wakil presiden dua
04:14periode pernah terlibat dalam pemerintahan selama 20 tahun punya apa ya punya ya kewajiban juga
04:25punya niat yang baik tanpa punya instrik politik untuk menarget kekuasaan lebih hanya untuk bagaimana
04:36perbaikan bangsa ini beliau aktif dalam kegiatan sosial beliau lebih sibuk di ketua umum PMI dan
04:45hari-hari beliau lebih kepada ya soal-soal isu-isu kemanusiaan beliau lebih banyak juga di lapangan
04:53dan merespon apa yang terjadi di lapangan pasalnya masih tetap apa pidana pencemaran nama baik dan
05:05tuduhan fitnah dan untuk yang youtuber itu 263 dan 264 ya bang siap penegasan aja bang artinya tadi
05:13eh eh SPKT ini cuma untuk konsultasi aja ya Bang ya apa termasuk sudah laporan jadi tadi kita dari
05:22SPKT langsung kita diterima oleh apa dua direktur direkturat langsung karena ini berkaitan dengan dua
05:30di bawah ini ya ada pidana umumnya yang diatur dalam KUHP dan media yang digunakan itu diatur di
05:38undang-undang ITE sehingga dua direkturat tadi menemani kami untuk membahas peristiwa ini kurang lebih
05:47hampir tiga jam dan apa unsurnya semua sudah terpenuhi bukti juga sudah kami serahkan tinggal nanti
05:54ini kami masuk untuk pengaduan youtuber dan apa channel yang apa secara tendensius dan sporadis
06:02menyerang pajak kalau video parismenya itu dilihat dimana sih barang bukti yang kami sertakan itu ya
06:10cuplikan video itu yang video video parismen juga yang kami sertakan ya yang di channel ciamis itu
06:19dibantah oleh timnya parismen bahwa itu AI itu bang ya kalau dia pun bantah kan nanti biar itu yang di
06:24uji ya
06:32kita akan adukan pengaduan itu karena dalam unsur pasal 264 barang siapa apa namanya menyampaikan
06:44berita bahwa padahal berita itu belum bisa dipastikan kebenarannya yang akibatnya yang
06:51yang mengakibatkan kerusuhan inilah masih butuh nanti mungkin oleh ahli maka kita nanti melalui
06:59mekanisme pengaduan sehingga YouTube YouTube dan youtuber itu kita akan list dulu berdasarkan dokumen
07:07yang sudah kita pegang dan nanti kami akan serahkan pengaduannya ke baris kem ya dan tadi arahan dari dua
07:15Direkturat tadi kalau pengaduannya ke baris kem karena ini ya karena ini melibatkan apa namanya eh
07:23peristiwanya adalah tindak pidana umum tapi melibatkan cyber jadi kemungkinan tim yang seandainya juga nanti
07:31dibentuk melibatkan dua Direkturat ini untuk kepastiannya bisa ditanyakan langsung kayak oke
07:37ya cukup ya bukti pengaduan atau laporannya bukti-bukti pengaduan atau laporan Hadi bisa ditunjukin
07:43belum nanti sama ini sama
07:45abang belum jelas
07:47biasanya kan lazimnya disini laporan ketika diterima oleh baris Bim pelapor itu mendapatkan bukti berupa
07:53Lp
07:54laporan bahwa pelaku itu laporannya sudah diterima apakah abang menerima itu ya jadi penting hari ini sesuai
08:03dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon sudah bertemu dengan pendidik sudah ini sudah menyerahkan
08:10soal administrasi itu teknis aja nanti tinggal ini siap
08:15berarti pelaporan atau nomornya oke belum belum nanti belum nanti oke ya semuanya terima kasih ya
08:23Yang nanti berikut dari
08:28Bersambung
08:32Bersambung
08:33Bersambung
08:38Bersambung
08:39Terima kasih.
09:09Terima kasih.
09:39Terima kasih.
10:09Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan