Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Respons Komisi Pemberantasan Korupsi atas sindiran publik terkait status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian.

Sindiran tersebut datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, yang mengirimkan lima banner bernuansa satire ke Gedung KPK pada Selasa, 24 Maret 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa selama masa tahanan rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan proses penyidikan tetap berjalan.

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/24/202623/respons-kpk-usai-dapat-sindiran-satire-soal-status-tahanan-rumah-yaqut

Creative/Video Editor: Awa/Leo

#KPK #Yaqut #Disindir
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00KPK disindir satir soal Yakut, begini respon resminya.
00:04Respon Komisi Pemberantasan Korupsi atas sindiran publik terkait status tahanan rumah Yakut Kolil Komas menjadi perhatian publik.
00:13Sindiran tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI
00:18yang mengirimkan 5 banner bernuansa satir ke gedung KPK pada Selasa 24 Maret 2026.
00:25Benar itu berisi piagam penghargaan sebagai bentuk kritik terhadap keputusan KPK
00:31yang sempat mengalihkan status penahanan Yakut menjadi tahanan rumah.
00:36Menanggapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menerima kritik tersebut
00:42sebagai bentuk ekspresi publik yang positif.
00:45KPK juga menegaskan terbuka terhadap berbagai masukan dalam upaya pemberantasan korupsi.
00:51Menurut KPK, kritik dari masyarakat menunjukkan tingginya perhatian dan harapan publik
00:56terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
01:01Sebelumnya, status penahanan Yakut dialihkan dari rumah tahanan ke tahanan rumah sejak 19 Maret 2026
01:09setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian dikabulkan penyidik sesuai prosedur hukum.
01:15Meski demikian, KPK menegaskan bahwa selama masa tahanan rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat
01:21dan proses penyidikan tetap berjalan.
Komentar

Dianjurkan