Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara setelah libur Lebaran. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, namun tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Penerapan WFA dilakukan dengan sistem pembagian kerja, di mana maksimal 50 persen ASN dapat bekerja dari luar kantor, sementara pelayanan publik tetap berjalan normal. Kebijakan ini juga diberlakukan pada periode tertentu menjelang dan setelah libur panjang guna memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar.

Selama menjalankan WFA, ASN diwajibkan melakukan presensi daring dan tetap memenuhi jam kerja harian dengan pengawasan ketat melalui sistem digital. Lalu, seperti apa penerapan kebijakan ini di lapangan? Simak selengkapnya dalam video berikut!

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/24/075157/pramono-anung-resmi-terapkan-wfa-asn-usai-lebaran-presensi-daring-wajib-tanpa-bolos

Creative/Video Editor: Nura/Leo

#ASN #WFA #Kebijakan

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Transkrip
00:00Kebijakan WFA ASN paca lebaran resmi diberlakukan, absen dari indi terkepat.
00:05Gubernur DKI Jakarta, Promono Anung, resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere
00:10atau WFA bagi aparatur sipil negara setelah libur lebaran.
00:14Kebijakan ini diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
00:18untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
00:23Penerapan WFA mengacu pada Surat Edaran Menteri Pan-RB No. 2 tahun 2026
00:28dengan maksimal 50% ASN bekerja dari luar kantor.
00:32Sementara itu, unit pelayanan publik tetap berjalan normal
00:36dan pengaturannya disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
00:40Kebijakan ini berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi
00:45serta 25 hingga 27 Maret 2026 setelah cuti bersama lebaran
00:51guna menjaga kelancaran aktivitas pemerintah di masa libur panjang.
00:55Selama WFA, ASN wajib melakukan presensi daring 2 kali sehari
00:59dan tetap memenuhi jam kerja harian.
01:01Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung
01:03melalui sistem digital untuk memastikan kedisiplinan pegawai.

Dianjurkan