00:00Kebijakan WFA ASN paca lebaran resmi diberlakukan, absen dari indi terkepat.
00:05Gubernur DKI Jakarta, Promono Anung, resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere
00:10atau WFA bagi aparatur sipil negara setelah libur lebaran.
00:14Kebijakan ini diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
00:18untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
00:23Penerapan WFA mengacu pada Surat Edaran Menteri Pan-RB No. 2 tahun 2026
00:28dengan maksimal 50% ASN bekerja dari luar kantor.
00:32Sementara itu, unit pelayanan publik tetap berjalan normal
00:36dan pengaturannya disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
00:40Kebijakan ini berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi
00:45serta 25 hingga 27 Maret 2026 setelah cuti bersama lebaran
00:51guna menjaga kelancaran aktivitas pemerintah di masa libur panjang.
00:55Selama WFA, ASN wajib melakukan presensi daring 2 kali sehari
00:59dan tetap memenuhi jam kerja harian.
01:01Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung
01:03melalui sistem digital untuk memastikan kedisiplinan pegawai.