Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia diduga menjadi penghubung utama dalam alur perintah dan aliran dana yang berkaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyelenggaraan haji 2023, tambahan kuota 8 ribu jemaah diduga disalahgunakan melalui praktik percepatan keberangkatan dengan pembayaran fee hingga puluhan juta rupiah per jemaah. Tak hanya itu, pada 2024, Gus Alex juga disebut terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji serta komunikasi dengan pihak terkait, termasuk dalam proses administrasi dan pendataan jemaah.

KPK pun menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Lalu, bagaimana sebenarnya alur dugaan praktik ini terjadi? Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut!

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/17/190650/kpk-bongkar-peran-gus-alex-dalam-kasus-haji-jadi-jembatan-perintah-dan-uang-gus-yaqut

Creative/Video Editor: Nura/Leo

#KPK #GusAlex #GusYaqut

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00KPK beberkan keterlibatan Gus Alex diduga jadi perantara perintah dan dana Gus Yakut.
00:05Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran penting mentan staf khusus Menteri Agama,
00:10Isfa Abidal Aziz alias Gus Alex,
00:12dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
00:18Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penghubung utama
00:22dalam alur perintah dan aliran dana yang berkaitan dengan mantan Menteri Agama,
00:27Yakut Halil Qomas.
00:28Juli bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan haji 2023,
00:34Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jamaah.
00:38Namun kuota tersebut diduga disalahgunakan dengan praktik tercepatan keberangkatan haji
00:43melalui pembayaran fee sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat
00:47atau sekitar 80 juta rupiah per jamaah kepada Biro Travel.
00:51Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak termasuk Gus Alex dan Yakut Halil Qomas.
00:56Selain itu, pada penyelenggaraan haji 2024,
01:00Gus Alex juga disebut berperan dalam mendorong pembagian kuota haji menjadi 50 banding 50
01:05antara regular dan khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
01:09Ia juga aktif berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi
01:12serta terlibat dalam pengaturan administrasi dan pertemuan terkait kebijakan tersebut.
01:17Tak hanya itu, Gus Alex turut terlibat dalam pendataan jamaah mawe aplikasi e-hash
01:22serta meminta stafnya mengembangkan fee percepatan dari pihak Travel haji.
01:26Atas perbuatannya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,
01:30yakut Halil Qomas dan Isfah Abidal Aziz.
02:03Terima kasih telah menonton!
02:33Terima kasih telah menonton!
03:03Terima kasih telah menonton!
03:07Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan