Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Artikel terkait:
https://www.suara.com/lifestyle/2026/03/25/105243/kekayaan-yaqut-cholil-qoumas-yang-jadi-tahanan-rumah-hingga-tak-diborgol

Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi sorotan publik setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai adanya permohonan dari pihak keluarga, meskipun proses hukum tetap berjalan secara ketat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024 yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Di tengah penyidikan, perhatian publik juga tertuju pada total kekayaan Yaqut yang mencapai belasan miliar rupiah berdasarkan laporan resmi LHKPN, termasuk aset tanah, kendaraan, dan kas.

Meski kini menjalani tahanan rumah dan tidak diborgol, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara intensif. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, sementara masyarakat menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Zahwa/Vanya
#Korupsi #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Jadi tahanan rumah dan tak di Borgol, ini kekayaan Yakut Kolil Kaumas.
00:05Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yakut Kolil Kaumas kembali menjadi perhatian publik.
00:12Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yakut sebagai tersangka dan mulai menahannya sejak 12 Maret 2026 setelah upaya pra-peradilannya ditolak pengadilan.
00:23Namun pada Kamis malam 19 Maret 2026, status penahanan Yakut dialihkan menjadi tahanan rumah.
00:31Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dengan tetap mempertimbangkan prosedur hukum yang berlaku.
00:38Meski tidak lagi berada di rumah tahanan dan bahkan tidak di Borgol, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yakut tetap dilakukan
00:46secara ketat demi kelancaran proses penyidikan.
00:49Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024 yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
01:00diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar 622 miliar bahkan berpotensi menembus lebih dari 1 triliun rupiah.
01:10Di tengah proses hukum tersebut, pabrik juga menyoroti total kekayaan Yakut.
01:15Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara tahun 2025, ia tercatat memiliki harta sekitar 13,74 miliar.
01:24Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai lebih dari 9,5 miliar yang tersebar di beberapa wilayah
01:33seperti Rembang dan Jakarta Timur.
01:35Selain itu, ia juga memiliki kendaraan benilai lebih dari 2 miliar serta kas dan aset lainnya.
01:42Dengan status tahanan rumah yang bersifat sementara, KPK memastikan proses hukum terhadap Yakut tetap berjalan dan akan terus dikawal hingga
01:50tuntas.
01:55Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan