00:00Jadi tahanan rumah dan tak di Borgol, ini kekayaan Yakut Kolil Kaumas.
00:05Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yakut Kolil Kaumas kembali menjadi perhatian publik.
00:12Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yakut sebagai tersangka dan mulai menahannya sejak 12 Maret 2026 setelah upaya pra-peradilannya ditolak pengadilan.
00:23Namun pada Kamis malam 19 Maret 2026, status penahanan Yakut dialihkan menjadi tahanan rumah.
00:31Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dengan tetap mempertimbangkan prosedur hukum yang berlaku.
00:38Meski tidak lagi berada di rumah tahanan dan bahkan tidak di Borgol, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yakut tetap dilakukan
00:46secara ketat demi kelancaran proses penyidikan.
00:49Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024 yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
01:00diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar 622 miliar bahkan berpotensi menembus lebih dari 1 triliun rupiah.
01:10Di tengah proses hukum tersebut, pabrik juga menyoroti total kekayaan Yakut.
01:15Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara tahun 2025, ia tercatat memiliki harta sekitar 13,74 miliar.
01:24Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai lebih dari 9,5 miliar yang tersebar di beberapa wilayah
01:33seperti Rembang dan Jakarta Timur.
01:35Selain itu, ia juga memiliki kendaraan benilai lebih dari 2 miliar serta kas dan aset lainnya.
01:42Dengan status tahanan rumah yang bersifat sementara, KPK memastikan proses hukum terhadap Yakut tetap berjalan dan akan terus dikawal hingga
01:50tuntas.
01:55Terima kasih telah menonton!
Komentar