Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif dalam pengelolaan dana desa. Penegakan hukum diminta tidak langsung mengarah ke pidana jika belum ada bukti kuat penyimpangan.

Hal tersebut disampaikannya saat berpidato dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Ia menegaskan, kepala desa baru bisa diproses hukum jika terbukti dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Burhanuddin mengingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap aparat desa, dan meminta jaksa lebih mengedepankan pembinaan dibanding langsung membawa kasus ke ranah pidana.

#jaksaagung #kepaladesa #korupsi
Transkrip
00:01Saya memikir tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi.
00:12Hindari, ya hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka.
00:22Nah, kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa.
00:37Dan itu terjadi, kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan.
00:43Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian.
00:58Dan saya akan minta pertanggung jawaban kalian.
Komentar

Dianjurkan