Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 20 jam yang lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa kasus yang terjadi antara Pemilik Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma selesai secara damai.

Status tersangka Nabilah sebagai pelanggaran UU ITE telah dicabut, dan kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan.

[Antara/Cahya Sari/Soni Namura/Rijalul Vikry]

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:03Ketua Komisi 3 DPR RI menggelar rapat dengan pendapat umum RDPU dengan pemilik restoran bibi kelinci Nabilah O'Brien,
00:13korban penjurian yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
00:19Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Senin 9 Maret,
00:23Ketua Komisi 3 Habibur Rahman menilai bahwa tindakan Nabilah tak memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan untuk mencemarkan nama baik
00:33gitaris Zendi Kusuma dan istrinya.
00:36Jelasnya Komisi 3 DPR RI telah berkomunikasi secara intensif dengan Badan Risersa Kriminal Baris Krimpolri sejak pekan lalu dalam pengawasan
00:47kasus tersebut,
00:48dan meminta agar status tersangka terhadap korban dicabut sehingga perdamaian bisa menjadi jalan keluar.
00:56Alhamdulillah, hari minggu malam kemarin laporan terhadap saudari Nabilah O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya saudari.
01:07Nah, beliau O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan.
01:13Di sisi lain, saudari Nabilah O'Brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan.
01:22Sementara itu, Nabilah menyampaikan apresiasi atas kehadiran negara dalam penanganan kasus yang menimpa dirinya sejak akhir September 2025 lalu.
01:32Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis.
01:38Namun, hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir.
01:43Komisi 3 DPR RI yang telah menuntun, mendampingi, dan membawa saya kepada hari ini.
01:50Untuk itu, saya menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Komisi 3 DPR RI dan seluruh pimpinan negara yang telah
02:00memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
02:03Dengan berlakunya KUHP dan KUHP yang baru, Komisi 3 DPR RI kembali menegaskan perubahan paradigma hukum dari yang sebelumnya mengejar
02:13keadilan retributif menjadi restoratif.
02:15Termasuk kasus yang terjadi antara Nabilah dan Zendi.
02:20Tim kantor berita antara mewartakan.
Komentar

Dianjurkan