Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, dengan gitaris Zendhy Kusuma berakhir damai. Sebelumnya, justru sang pemilik restoran ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua pihak sepakat mencabut laporan setelah mediasi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan menghapus konten terkait perseteruan mereka di media sosial sebagai syarat perdamaian.

Pemilik resto Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien usai dimediasi Polri mengatakan persoalannya telah selesai dan dirinya tidak lagi berstatus tersangka.

Kasus ini bermula dari somasi Nabilah pada 24 September 2025 terkait dugaan pencurian yang dilakukan Zendhy di kedainya. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV di media sosial.

Tak terima, Zendhy melaporkan balik Nabilah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga berujung penetapan Nabilah sebagai tersangka.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III akan mengundang pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O'Brien, yang mempertanyakan status tersangkanya.

Audiensi bersama Nabilah akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin, 9 Maret 2026.

Selain Nabilah, kuasa hukum serta aparat penegak hukum terkait juga akan diundang di DPR.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik usai Nabilah mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah dugaan pencurian di restoran miliknya.

Kini kedua belah pihak telah berdamai setelah pencabutan laporan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Modus Pura-Pura Cari Indekos, Sejoli Nekat Curi Motor Milik Penghuni | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/655600/modus-pura-pura-cari-indekos-sejoli-nekat-curi-motor-milik-penghuni-sapa-pagi

#bibikelinci #dpr #somasi #restorankemang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655603/cabut-laporan-kasus-bibi-kelinci-nabilah-o-brien-dan-zendhy-kusuma-berakhir-damai-sapa-pagi
Transkrip
00:00Saudara kasus saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O'Brien, dengan gitaris Zendi Kusuma berakhir damai.
00:08Sebelumnya, justru sang pemilik restoran ditetapkan menjadi tersangka.
00:17Kedua pihak sepakat mencabut laporan setelah mediasi Dima Bespori dan menghapus konten terkait perseteruan mereka di media sosial sebagai syarat
00:25perdamaian.
00:27Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O'Brien, usai di mediasi Pori, bilang persoalannya telah selesai dan dirinya tidak lagi berstatus
00:33tersangka.
00:48Kasus ini bermula dari somasi Nabila pada 24 September 2025 terkait dugaan pencurian yang dilakukan Zendi di kedainya.
00:56Nabila kemudian mengunggah rekaman CCTV di media sosial.
01:00Tak terima, Zendi melaporkan balik Nabila atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE hingga berujung penetapan Nabila sebagai tersangka.
01:34Selamat datang.
01:39Komisi 3 DPR akan mengundang pemilik restoran Bibi Kelinci, Kemang, Nabila O'Brien yang mempertanyakan status tersangkanya.
01:46Audiensi bersama Nabila akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum Senin 9 Maret 2026.
01:51Selain Nabila, kuasa hukum serta aparat menegang hukum terkait juga akan diundang oleh DPR.
01:58Komisi 3 DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum kasus pemilik resto Nabila O'Brien pada hari Senin besok yang
02:07mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka.
02:11Kami akan mengundang Nabila O'Brien berserta kuasa hukumnya serta aparat pendegang hukum terkait.
02:18Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi 3 untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat pendegang hukum.
02:31Sebelumnya kasus ini jadi sorotan publik, usai Nabila mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai mengugah dugaan pencurian di restoran miliknya.
02:38Kini kedua belah pihak telah berdamai usai pencabutan laporan di Baris Krimpori.
Komentar

Dianjurkan