00:00Polisi menangkap pelaku perampokan dan juga pembunuhan agen bank BUMN di Kabupaten Luhu, Sulawesi Selatan.
00:07Pelaku nekat merampok lantaran hendak mengganti uang istrinya yang habis digunakan untuk judi online.
00:15Tim gabungan Satreskrim Polres Luhu dan Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku perampokan
00:22disertai pembunuhan agen bank BUMN berinisial RAP di Kecamatan Walendrang, Kabupaten Luhu, Sulawesi Selatan.
00:30Pada 18 Februari 2026 lalu, pelaku berinisial ATR di ringkus tim gabungan usai melarikan diri ke Sulawesi Utara.
00:39Pelaku kabur usai teridentifikasi dan sempat viral.
00:42Dari hasil penyelidikan, pelaku menghabisi nyawa korban usai ketahuan masuk ke dalam kiosk agen bank BUMN tersebut.
00:50Pelaku kemudian menganiaya korbannya hingga meregang nyawa dan kabur membawa berangkas.
00:55Ada pun motif pelaku nekat merampok dan membunuh, lantaran hendak mengganti uang istrinya yang habis digunakan untuk judi online.
01:03Bahwa pada hari tangguh, tanggal 18 Februari 2026,
01:11tersangka melintas di depan kiosk, kemudian melihat kuah sepi,
01:16dan hanya dijakah oleh korban, kemudian tersangka masuk melalui bilu belakang yang terbuka.
01:25Saat korban berteriak, tersangka membuka, kemudian mengumpul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali.
01:36Akibat dari pengumpulan itu, korban mengalami dua ruka terbuka di kepala,
01:41kemudian ruka terbuka pada kepala sebelah kanan, ruka terbuka sebelah kiri,
01:48kemudian ruka lecek dan mematik tangan dan di jari.
01:54Selama ini, berdasarkan pengakuan dari tersangka,
01:59dia sebenarnya mengunjungi kawang lamanya.
02:04Jadi tidak ada yang bantu sebenarnya.
02:06Dia mengaku pada saat dia singgah di tempat kawannya tersebut,
02:12dia tidak menghilang kalau dia dicari-cari polisi tidak.
02:16Jadi kami dengan daya upaya di gabungan dari resmok Ewako dengan Satres Dream Forest dulu,
02:27dapat mendeteksi keberadaan ini sebenarnya sempat hilang dia.
02:32Ada saat beberapa, dua tiga hari itu hilang,
02:36waktu itu itu muncul lagi air.
02:39Mendengar hal tersebut, kita langsung kerbang waktu itu
02:42dari Makassar ke Manado, Sulawesi.
02:49Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor,
02:52satu buah batu, pakaian, handphone, dan sisa uang hasil merampok.
02:57Pelaku disangkakan Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang 1 Nomor 2023
03:02tentang KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,
03:07subsidir Pasal 458 Ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Komentar