Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 WNA terkait kasus judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya belum menangkap atasan atau bos markas judol di Hayam Wuruk.

Meski begitu, ia berkomitmen pihaknya akan terus mengejar bos judol tersebut.

"Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).

Diberitakan sebelumnya, 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja.

Baca Juga Polisi Tetapkan 275 Tersangka dari 321 WNA yang Ditangkap Kasus Judol di Hayam Wuruk di https://www.kompas.tv/nasional/667936/polisi-tetapkan-275-tersangka-dari-321-wna-yang-ditangkap-kasus-judol-di-hayam-wuruk

#bareskrimpolri #hayamwuruk #judol

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667938/tangkap-321-wna-polisi-buru-bos-markas-judi-online-di-hayam-wuruk
Komentar

Dianjurkan