00:00Saudara sekitar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam dirumahkan.
00:10Kondisi ini imbas kebijakan pembatasan belanja pegawai yang ditetapkan melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
00:20Menurut Gubernur NTT, Melki Lakalena, aturan ini membatasi belanja pegawai yaitu 30 persen dari total belanja APBD.
00:30Pemerintah daerah diberi waktu hingga 5 tahun sehingga Undang-Undang ini akan berlaku pada 2027.
00:37Melki berharap kebijakan ini dikaji kembali oleh pemerintah pusat mengingat banyaknya pegawai P3K yang baru saja diangkat.
00:46Saat ini Pemprov NTT tengah mencari skema sebelum merumahkan 9.000 P3K, salah satunya dengan menghidupkan UMKM lokal.
Komentar