Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang pekan lalu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.

Sidang gugatan praperadilan kembali dimulai pukul 11.00 WIB setelah sempat ditunda pada Selasa, 24 Februari 2026.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Yaqut menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Kuasa hukum Yaqut menyebut telah menyiapkan sejumlah ahli dan dokumen.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan penundaan dengan alasan ada empat sidang praperadilan yang tengah diikuti secara paralel oleh tim Biro Hukum KPK.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas absen pada sidang hari ini.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Seskab Pastikan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen di https://www.kompas.tv/nasional/654244/seskab-pastikan-thr-asn-tni-polri-dan-pensiunan-cair-100-persen

#eksmenag #praperadilan #yaqutcholilqoumas #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/654249/sidang-praperadilan-eks-menag-yaqut-cholil-kembali-digelar-usai-kpk-absen-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara pengadilan negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan pra-peradilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas.
00:10Sidang pekan lalu ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
00:16Sidang gugatan pra-peradilan kembali dimulai pukul 11 siang setelah sempat ditunda pada selasa 24 Februari 2026.
00:25Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistio Muhammad Dwi Putro, Yakut mengugat penetapan yang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji
00:352024.
00:36Kuasa hukum Yakut menyebut telah menyiapkan sejumlah ahli dan dokumen sebelumnya.
00:42KPK telah mengajukan penundaan dengan alasan ada empat sidang pra-peradilan yang tengah diikuti secara paralel oleh tim Biro Hukum
00:53KPK.
00:53Eks Menak Yakut Kolil Komas absen pada sidang hari ini.
Komentar

Dianjurkan