Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Anggota polisi yang menganiaya juniornya hingga meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Pelaku penganiayaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.

Bripda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.

Baca Juga Ibu Kandung Korban Penganiayaan di Sukabumi Diteror, LPSK Buka Fakta di DPR di https://www.kompas.tv/nasional/654134/ibu-kandung-korban-penganiayaan-di-sukabumi-diteror-lpsk-buka-fakta-di-dpr

#penganiayaan #polisi #sidangetik

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654136/terbukti-aniaya-junior-hingga-tewas-bripda-pirman-dipecat-tidak-hormat-lewat-sidang-etik
Transkrip
00:00Anggota polisi yang menganiaya juniornya hingga meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan
00:05dijatuhi sanksi PT DH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
00:13Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda, Sulawesi Selatan.
00:18Pelaku penganiayaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri
00:24atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
00:27Bribda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
00:38Anggota komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai yang tadi kami bacakan.
00:43Yang sanksi etik yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercelah untuk saksi administratif kita kenakan PT DH.
00:50Karena memang itu saksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya.
00:55Itu pasalnya pasal 13, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
01:02Kemudian pasal 5, pasal 8, dan pasal 13 di Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
01:10Terima kasih.
01:11Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan