00:00Anggota polisi yang menganiaya juniornya hingga meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan
00:05dijatuhi sanksi PT DH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
00:13Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda, Sulawesi Selatan.
00:18Pelaku penganiayaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri
00:24atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
00:27Bribda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
00:38Anggota komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai yang tadi kami bacakan.
00:43Yang sanksi etik yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercelah untuk saksi administratif kita kenakan PT DH.
00:50Karena memang itu saksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya.
00:55Itu pasalnya pasal 13, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
01:02Kemudian pasal 5, pasal 8, dan pasal 13 di Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
01:10Terima kasih.
01:11Terima kasih.
Komentar