Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
DEPOK, KOMPAS.TV - Seorang pria di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, ditangkap pemilik ruko saat hendak mencuri.

Seorang pria dikunci di garasi oleh pemilik ruko karena diduga hendak mencuri.

Terduga pelaku merupakan orang yang sempat menyewa ruko dan menggasak sejumlah barang saat batas waktu sewanya berakhir. Polisi pun datang dan membawa terduga pelaku pencurian ke Polsek Sukmajaya.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, korban dan terduga pelaku saling kenal karena pelaku sempat menyewa ruko milik korban selama dua tahun.

Dari hasil keterangan sementara, pelaku menggasak sejumlah barang di ruko korban, di antaranya dua unit AC hingga wastafel.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Aksi Curanmor Bersenpi, Pelaku Lepaskan Tembakan Usai Kepergok Warga | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/653678/aksi-curanmor-bersenpi-pelaku-lepaskan-tembakan-usai-kepergok-warga-kompas-petang

#maling #depok #malingac

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653681/diduga-curi-ac-seorang-pria-di-depok-dikunci-di-dalam-ruko-kompas-petang
Transkrip
00:00Kita ke kasus lain, seorang pria di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat ditangkap pemilik ruko saat hendak mencuri.
00:18Seorang pria dikunci digarasi oleh pemilik ruko gara-gara diduga hendak mencuri.
00:24Terduga pelaku merupakan orang yang sempat menyewa ruko dan menggasak sejumlah barang saat batas waktu sewanya berakhir.
00:56Polisi pun datang dan membawa terduga pelaku pencurian ke Pulsek Sukmajaya.
01:01Menurut Kasihumas Polres Metro Depok, AKP Madebudi, korban dan terduga pelaku saling kenal karena sempat menyewa ruko korban selama dua
01:10tahun.
01:10Dari hasil keterangan sementara, pelaku menggasak sejumlah barang di ruko korban, diantaranya dua unit AC hingga wastafel.
01:24Perjanjian sewa-menyewa ruko yang sepakati selama dua tahun.
01:28Selama dua tahun setelah masa sewa tersebut berakhir dan korban melakukan pengecekan ke dalam rukonya,
01:36diketahui beberapa barang yang ada di ruko miliknya telah hilang.
01:41Dua unit AC hilang, rantai parkiran juga wastafel dan saluran alih rusak.
01:45Jika pelaku berada di sana dan diketahui oleh korban,
01:52seperti terlihat di video, korban berusaha untuk menutup pintu dan menggembok pintu ruponya.
02:03Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan