Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 24 Februari 2026 - Falsafah Dayak Hilang di Pintu Gerbang Ibu Kota Negara. Begini Bunyi Surat Edaran MADN Instruksikan Protes Massal
Transkrip
00:03Majelis Adat Dayak Nasional, MADN, mensikapi secara resmi falsafah dayak hilang.
00:10Presiden MADN, Martinus Bila dan Sekretaris Jenderal, Jakobus Kumis,
00:15membuat surat edaran, 10 Februari 2026, instruksikan protes masal.
00:21Surat edaran MADN ditujukan kepada seluruh komunitas suku dayak di Borneo,
00:25terutama pengurus Dewan Adat Dayak pada semua tingkatan.
00:28Tindak lanjut rapat internal MADN di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
00:35Falsafah dayak hilang di pintu gerbang Ibu Kota Negara, IKN, di Provinsi Kalimantan Timur.
00:42Sedianya bertuliskan, Adil ke Atalino Bacuramin ke Asaruga Basengat ke Ajubata.
00:47Dalam terjemahan harafiahnya, adil kepada sesama, bercermin atau berperilaku.
00:53Kepada surga, dan nafas hidup bersumber kepada Tuhan.
00:57Falsafah dayakan ayat dari Provinsi Kalimantan Barat,
01:00telah disepakati dalam pertemuan internasional suku dayak di Sabah, Malaysia, 2010.
01:06Surat edaran MADN diteken Martinus Bila dan Jakobus Kumis,
01:10tanggal 10 Februari 2026, garis besar sebagai berikut.
01:14Pertama, masyarakat daya termarginalisasi dan mengalami ketidakadilan kehidupan berbangsa dan bernegara kompleks dan sistemik.
01:22Ini terbukti pembangunan bersifat Jawa sentris, sehingga Kalimantan terabaikan hampir di semua sektor.
01:28Padahal Kalimantan sebagai salah satu pulau penghasil sumber daya alam dan energi terbesar.
01:33Tetapi ironisnya masih banyak daerah yang tidak ada listrik, banyak infrastruktur rusak.
01:39Akses pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan yang terbatas.
01:43Tidak ada satupun putra-putri terbaik masyarakat dayak yang duduk dalam jabatan strategis di Badan Otorita Ibu Kota Negara.
01:49Baik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara, Sekretaris, 7 Deputi dan 27 Jabatan Direktur dan Kepala
01:58Biro.
01:59Lemahnya pengakuan sehingga tersanderanya hak-hak masyarakat adat, hutan, tanah, air oleh kebijakan negara.
02:06Dalam pemberian konsesi baik perkebunan, kehutanan maupun pertambangan yang menyebabkan munculnya konflik agraria.
02:13Dan penangkapan masyarakat dayak yang mempertahankan hidupnya dan hak-hak tradisionalnya yang telah turun-temurun mereka kuasai.
02:19Dan kelola meskipun ada perlindungan dalam Konstitusi Pasal 18B Ayat 2, Undang-Undang Dasar 1945.
02:28Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang pokok-pokok agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang, hak asasi manusia.
02:39Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 dibacakan tanggal 16 Mei 2013, tentang pengakuan hutan adat, tanah adat masyarakat adat.
02:48Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181 Tahun 2024, dibacakan pada 16 Oktober 2025, masyarakat adat boleh hidup di dalam kawasan hutan.
02:59Kedua, adanya upaya terstruktur menghilangkan identitas, simbol kehormatan dan kearifan budaya masyarakat dayak di pintu gerbagi KN.
03:07Tidak adanya pohon-pohon lokal Kalimantan dijadikan tanaman ikon yang ditanam di taman-taman dan areal di Ibu Kota Nusantara.
03:15Kurang terlihatnya ornamen-ornamen dan ciri khas kekayaan budaya masyarakat dayak di Ibu Kota Nusantara.
03:20Maden menghimbau struktur internal masyarakat suku dayak, sebagai berikut.
03:24Pertama, membuat pernyataan keprihatinan dengan menyatakan sikap, berorasi, protes, demonstrasi damai dan menyayangkan atas hilangnya.
03:34Tulisan salam dan semboyan atau falsafah hidup orang dayak di pintu gerbangi KN.
03:39Upaya penghilangan somboyan dan falsafah hidup orang dayak berarti pula upaya untuk menyadakan.
03:45Memusnahkan kearifan budaya dan tidak mengakui adanya masyarakat dayak.
03:49Komunitas dayak sekalimantan meminta pertanggung jawaban badan otorita Ibu Kota Negara.
03:55Agar salam dayak sebagai falsafah dayak segera dibangun dan diadakan kembali dalam waktu 30 hari, terhitung 10 Februari 2026.
04:03Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka masyarakat dayak akan menutup sementara otorita Ibu Kota Negara.
04:09Dan atau menjatuhkan hukuman adat dayak sesuai dengan kearifan masyarakat dayak kepada kepala badan otorita Ibu Kota Negara.
04:16Kedua, membuat pernyataan dan orasi, meminta Presiden Republik Indonesia, pemerintah melalui kepala badan otorita Ibu Kota Negara.
04:25Agar melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di badan otorita Ibu Kota Negara.
04:32Dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.
04:39Yaitu minimal 1 orang sebagai deputi dan 10 orang sebagai direktur, kepala biro dalam struktur badan otorita Ibu Kota Negara.
04:46Ketiga, struktur internal dayak, Dewan Adat Dayak Provinsi dan seluruh bawahnya, agar membuat surat permohonan.
04:54Dan tuntutan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia melalui kepala badan otorita Ibu Kota Negara.
04:59Untuk memberikan perhatian khusus dalam pengembangan kebudayaan dayak dengan memberikan fasilitas penunjang.
05:05Berupa pembangunan rumah adat dayak yang representatif, minimal di atas lahan seluas 10 hektare.
05:11Beserta seluruh fasilitas penunjangnya di Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pengembangan kebudayaan dayak secara nasional.
05:18Sebagai bentuk apresiatif negara dan pemerintah kepada masyarakat dayak.
05:22Keempat, meminta untuk segera berkoordinasi, bersurat, beraudiensi dengan para gubernur, bupati, wali kota, camat.
05:32Serta kepala desa, kelurahan sekalimantan untuk membuat tugu salam dayak, adil ke Atalino, bacuramin ke Asaruga, basengat ke Ajubata.
05:41Di seluruh perbatasan antar provinsi, antar kabupaten, antar kecamatan dan antar desa, kelurahan seluruh Kalimantan.
05:48Dengan melibatkan pihak ketiga yang ingin berpartisipasi yang sifatnya tidak mengikat.
05:54Tugu salam dayak, adil ke Atalino, bacuramin ke Asaruga, basengat ke Ajubata dapat ditambah dengan salam dayak di masing-masing
06:01provinsi.
06:03Kabupaten, kota di wilayahnya sesuai kearifan lokal masing-masing.
06:07Kelima, meminta pengurus struktur masyarakat adat dayak di provinsi, kabupaten dan kota sekalimantan.
06:13Untuk segera berkoordinasi, bersurat, beraudiensi dengan para gubernur dan bupati serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
06:23Agar mendesak segera dibuat peraturan daerah tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.
06:28Dalam pemberlakukan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
06:33Untuk memberi ruang bagi penyelesaian perkara di luar peradilan, peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
06:41Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016 tentang Masyarakat Adat.
06:46Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 tentang Restoratif Justice.
06:52Serta pengakuan hukum adat, Living Law, dalam penyelesaian sengketa.
06:57Keenam, membuat pernyataan terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah.
07:01Saat ini sangat dirasakan ketidakadilan dalam pembagian hasil dana pusat,
07:06dana bagi hasil dan dana transfer ke daerah bagi Kalimantan.
07:10Menurut MADN, Surat Edaran Demi Harkat dan Martabat Bangsa Dayak,
07:14dalam menyalurkan aspirasi, harapan dan tuntutan.
07:18Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
07:22MADN menegaskan pembangunan ibu kota negara tidak boleh semata-mata berorientasi pada infrastruktur fisik.
07:28Tetapi harus menempatkan kebudayaan fondasi utama,
07:31khususnya budaya masyarakat lokal Kalimantan, termasuk suku Dayak.
07:36Sebagai bagian tak terpisahkan dari jati diri IKN
07:38sebagaimana digariskan Undang-Undang No. 5 Tahun 2007,
07:42tentang pemajuan kebudayaan.

Dianjurkan