Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 23 Februari 2026 - Malpraktik Hakim Bisa Dipidana, Vonis Bebas Dissenting Opinon Mauren Laila Djuita di Pengadilan Negeri Pontianak William Lahmudin Lapor KY
Transkrip
00:03William Lahmudin, ahli waris pengganti Saleh Lahmudin, buat laporan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Kejaksaan.
00:12Laporan perilaku dua majelis hakim, Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
00:20Terhadap vonis bebas terdakwa Mauren Laila Juwita, dengan dissenting opinion, Selasa, 13 Januari 2026.
00:27Mauren Laila Juwita didakwa membuat sumpah palsu dan keterangan palsu membuat akte jual-beli di hadapan notaris Prasetyo tahun 2010.
00:35Dalam perbutan lahan ahli waris sekarang dijadikan Restoran Citarasa Pontianak Selatan, nomor 106, 108, 109, 110, dan 112.
00:46Putusan bebas dissenting opinion, dua majelis hakim, Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma, sebut Mauren Laila Juwita tidak bersalah.
00:54Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Dharma Asmara, berpatokan dakwaan jaksa bahwa Mauren Laila Juwita bersalah dari aspek hukum pidana.
01:03Dimana Mauren Laila Juwita, terbukti bersalah dan sengaja hilangkan hak dua dari 12 ahli waris.
01:10Sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum, tidak cantumkan nama 12 ahli waris dan atau ahli waris pengganti dalam akta jual
01:16-beli tahun 2010.
01:18I Dewa Gede Dharma Asmara berpatokan dakwaan jaksa, dimana Mauren Laila Juwita penuhi unsur membuat keterangan palsu dan sumpah palsu.
01:25Mauren Laila Juwita, menurut I Dewa Gede Dharma Asmara, dijari melanggar pasal 226 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
01:34Bunyi surat laporan William Lahmudin ke Komisi Judisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Kejaksaan, sebagai berikut.
01:41Dengan ini saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dua orang hakim.
01:47Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia pada Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
01:54Mengadili perkara dengan nomor register perkara 697 PIDB 2025 PNPTK, tanggal putusan 13 Januari 2026, susunan majelis hakim sebagai berikut.
02:05I Dewa Gede Budi Dharma Asmara, Hakim Ketua
02:08Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia, Hakim Anggota
02:13Ada pun menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
02:19Dilakukan terlapor, Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia, sebagai berikut.
02:25Pertama, pelapor adalah korban di dalam perkara nomor 697 PIDB 2025 PNPTK.
02:32Di mana pelapor dihilangkan hak warisnya oleh terdakwa, Mauren Laila Juwita, pada saat peralihan hak atas objek waris.
02:40Dengan cara melakukan jual-beli tanpa melibatkan persetujuan pelapor.
02:45Atas dasar itu pelapor, William Lahmudin, melaporkan terdakwa atas tuduhan pemalsuan akta otentik.
02:51Sebagai mana yang diatur dalam pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
02:57Kedua, dalam pertimbangannya kedua hakim tersebut memberikan pertimbangan yang sangat ngawur.
03:03Dengan menghubungkan status pekerjaan dan penghasilan sebagai pemisah harta bersama.
03:07Ketiga, kedua majelis hakim tersebut juga mengkaitkan dengan kaedah hukum jurisprudensi nomor 266 K SIP 1959.
03:18Dan nomor 187 K SIP 1960 di mana jurisprudensi tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa.
03:27Keempat, setahu pelapor sebagai orang awam yang mencari tahu kebenaran isi yang menjadi jurisprudensi kedua majelis hakim tersebut.
03:33Tentang pernyataan isi putusan tersebut yang menyatakan apabila harta diperoleh semata-mata dari hasil usaha dan kerja keras salah satu
03:40pihak.
03:41Suami-istri, tanpa kontribusi pihak lain, maka harta tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
03:48Ternyata tidak sesuai isi yang sebenarnya dari jurisprudensi nomor 266 K SIP 1959 dan nomor 187 K SIP 1960.
04:00Di mana mestinya jurisprudensi tersebut yang sebenarnya berisikan, mengenai bahwa seorang janda selalu merupakan ahli waris.
04:08Terhadap harta asal dari suaminya, dalam arti bahwa sekurang-kurangnya dari harta sebagian harus tetap berada di tangan janda.
04:15Sepanjang perlu untuk hidup secara pantas sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi.
04:19Dari penjabaran di atas, apakah majelis hakim boleh menuliskan, menyatakan narasi yang berbeda dari sumber yang sebenarnya.
04:27Dengan tujuan berkepihakan seorang hakim kepada terdakwa, untuk menghilangkan hak waris pelapor.
04:32Dalam perkara nomor 697 PID B 2025 PNPTK.
04:39Kelima, kedua majelis hakim tersebut tetap bersiteguh dengan asumsinya.
04:43Dengan menyatakan bahwa objek harta peninggalan tersebut adalah harta bawaan.
04:48Padahal di dalam fakta persidangan telah ditemukan berupa bukti akta jual-beli mencantumkan para ahli waris yang menyetujui.
04:55Kecuali waris pengganti dari Salelah Mudin dan waris pengganti dari Sulistiawati.
04:59Dengan demikian sudah sah dapat dinyatakan bahwa objek tersebut ialah warisan.
05:04Keenam, pertimbangan kedua majelis hakim tersebut pada halaman 70 dalam putusannya yang menyatakan.
05:11Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan itikad telah disampaikan oleh penjual.
05:17Dan pembeli kepada pejabat pembuat akta tanah bahwa terdapat 12 saudara dan yang hadir 7 orang.
05:233 orang membuat pernyataan dan 2 orang yang lainnya sudah meninggal dunia dengan disertai dengan akta kematian.
05:29Dimana perihal tersebut dipermasalahkan tidak diikut sertakan sebagai pihak yang menyetujui anak dari ahli waris yang meninggal.
05:36Dalam proses penerbitan akta jual beli telah diputuskan dalam perkara perdata yang sudah ingkrah putusan pengadilan negeri Pontianak.
05:42Nomor 127 PDT G 2014 PN PTK tanggal 22 April 2015,
05:49Jauh putusan pengadilan tinggi Pontianak nomor 53 PDT 2015 PT PTK.
05:56Tanggal 26 Oktober 2015 Jauh putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1843 K PDT 2016 tanggal 2 November 2016.
06:05Jauh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 792 PK PDT 2017 tanggal 24 Januari 2018.
06:15Dan putusan pengadilan negeri Pontianak nomor 124 PDT G 2014 PN PTK tanggal 22 April 2015 Jauh putusan pengadilan tinggi
06:25Pontianak.
06:26Nomor 50 PDT 2015 PT PTK 17 September 2015 Jauh putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1842 K PDT 2016 tanggal
06:382 November 2016.
06:40Jauh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 797 PK PDT 2017 tanggal 24 Januari 2018.
06:49Bahwa dalam pertimbangan ini kedua majelis tersebut sangat memaksakan asumsinya untuk bersikap berpihak kepada terdakwa.
06:56Padahal jelas telah diatur dalam pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbuatan jual-beli tersebut batal demi hukum.
07:04Ketujuh, kedua majelis tersebut berdasarkan pain 4 di atas sangat terlihat keberpihakannya terhadap terdakwa.
07:11Untuk tidak memfonis bersalah terdakwa sebagaimana yang telah didakwakan tuntutan jaksa penuntut umum.
07:17Dengan pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
07:23Kedelapan, tentang penerapan pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kedua majelis hakim tersebut.
07:31Menafsirkannya untuk keuntungan terdakwa sehingga menjadi penafsiran sesat.
07:35Di mana kedua majelis hakim tersebut menyatakan dalam pertimbangan putusannya halaman 63.
07:41Menyatakan, dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut di mana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
07:48Sesungguhnya peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara incasu adalah karena jual-beli antara Sulaiman Bakti dengan anak-anaknya.
07:55Berlangsung ketika Sulaiman Bakti masih hidup, bukanlah pembagian warisan kepada ahli waris yang hanya dapat dilakukan.
08:02Apabila pewaris sudah meninggal dunia sehingga sama sekali tidak menghilangkan status seseorang sebagai ahli waris.
08:07Di mana dalam pasal 830 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa, pewarisan hanya terjadi karena kematian.
08:16Ketentuan ini menegaskan bahwa selama seseorang, calon pewaris, masih hidup, maka tidak ada yang namanya harta warisan.
08:23Dan tidak ada hak bagi siapapun untuk menuntut pembagian harta tersebut sebagai warisan.
08:29Pernafsiran ini sungguh sangat menyesatkan, di mana penafsiran pasal 830 diperjelas di pasal 832 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
08:38Mengatur siapa yang berhak menjadi ahli waris, yaitu keluarga sedarah, sah atau luar kawin, dan suami istri yang hidup terlama.
08:46Kesembilan, dari kesesatan pertimbangan kedua majelis di atas, sudah tampak jelas majelis hakim tersebut.
08:53Memihak untuk kepentingan terdakwa dan menghilangan hak waris dari pelapor.
08:57Ahli waris pengganti dari Salelah Mudin dan ahli waris pengganti dari Sulis Tiawati.
09:02Kesepuluh, pelapor memberikan apresiasi tinggi kepada ketua majelis hakim yaitu Bapak I. Gede Dewa Budhi Dharma Asmara.
09:09Atas disenting opinion pertimbangannya yang fokus kepada fakta persidangan dan pembuktian.
09:14Di mana perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat, 1, KUHP memberikan keterangan palsu di depan notaris Joe pasal 266 ayat,
09:242, KUHP.
09:26Menggunakan produk tersebut untuk melakukan transaksi, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, para ahli waris pengganti.
09:33Dari temuan adanya dugaan berkepihakan dua majelis hakim yaitu hakim Rinala Lestari Sembiring, dan hakim Ani Sasukma Amelia.
09:41Di mana hal tersebut sangat merugikan dan mengintimidasi para pelapor, korban.
09:46Hal ini sangat menyimpang dari sifat seorang hakim dan melanggar mandat dari surat keputusan Ketua Mahkamah Agung.
09:51Dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047 KMA SKB 4 2009 dan nomor 02 SKB PKY 4 2009, tentang kode etik
10:02dan pedoman perilaku hakim.
10:04Untuk itu kami mohon kepada yang terhormat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung beserta jajaran.
10:09Komisi Yudisial beserta jajaran, dan Komisi Kejaksaan beserta jajarannya, menindaklanjuti laporan pelapor.
10:16Demikian laporan pelanggaran kode etik ini kami jabarkan,
10:19Atas perkenaannya kami ucapkan terima kasih.
10:22Salam keadilan
10:24William Lahmudin, Alamat Jalan Teku Umar Kompleks Pontianak Mall nomor 31, Pontianak Selatan
10:31William Lahmudin lapor Mauren Laila Juwita, Moison Laila Juwita, Meiti Laila Juwita, Lai Yanto Lahmudin Kepolda Kalbar, 30 November 2015
10:41William Lahmudin ahli waris pengganti Sulaiman Lahmudin anak tertua pasangan Saleh Lahmudin dan Atika Noiwati
10:47Mauren Laila Juwita, tersangka penyidik Polda Kalbar, setelah 10 tahun kemudian, yaitu 18 Juli 2025, dan ditangkap, Senin, 29 September
10:582025
10:59Mauren Laila Juwita menjalani status tahanan kota terhitung Senin, 21 Oktober 2025
11:06Mauren Laila Juwita didakwa jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
11:13Menggunakan akta otentik berisi keterangan palsu melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP
11:19Terhadap kutipan akta kantor catatan sipil nomor 40 tanggal 17 Februari 1955 Sulaiman Bakti dengan Atika Noiwati, Chong Njad Sioe,
11:28menikah
11:29Sebanyak 12 anak kandung Sulaiman Bakti, tutup usia, 2013, dan Atika Noiwati, tutup usia, 4 Februari 1989, sebagai berikut
11:40Pertama, Saleh Lamudin, meninggal dunia 30 Agustus 2007, sebagai orang tua William Lamudin bersaudara sebagai pelapor
11:49Kedua, Sulis Tiowati, tutup usia, 15 Agustus 1999, ibu kandung saksi Wahyu Haryanto
11:58Ketiga, Moison Laila Juwita
12:01Keempat, Erfina Laila Juwita
12:04Kelima, Lai Yanto Lahmudin
12:07Keenam, Daryanto Lahmudin
12:10Ketujuh, Mauren Laila Juwita
12:13Kedelapan, Keiyanto Lahmudin
12:16Kesembilan, Mei Laila Juwita
12:19Kesepuluh, Betty Laila Juwita
12:23Kesebelas, Teli Laila, meninggal tanggal 24 April 2013
12:29Kedua belas, Suryani Laila Juwita
12:32Anggota Komisi Judisial, Abhan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, seorang hakim bisa dipidana
12:42Jika terbukti putusannya didasarkan pada jurisprudensi sebenarnya tidak ada atau tidak sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan
12:49Abhan menegaskan hakim berpotensi dipidana apabila dalam amar putusannya mencantumkan
12:55Atau mendasarkan pertimbangan pada jurisprudensi yang faktanya tidak pernah ada atau tidak sesuai dengan yang dirujuk
13:01Dengan demikian, hakim Rinala Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia
13:06Sudah memenuhi syarat dipidana karena putusannya

Dianjurkan