00:03Dr. Muzakir, menanggapi putusan bebas Mauren Laila Juwita di pengadilan negeri Pontianak, Selasa, 13 Januari 2026.
00:12Muzakir, ahli hukum pidana dan fiktologi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
00:18Muzakir sebagai ahli pidana dalam persidangan Mauren Laila Juwita dan selama penyidikan di kepolisian daerah Kalimantan Barat.
00:25Mauren Laila Juwita didakwa membuat sumpah palsu dan keterangan palsu dalam membuat akte jual-beli di hadapan notaris Prasetyo tahun
00:322010.
00:33Dalam perbutan lahan ahli waris sekarang dijadikan Restoran Citarasa Pontianak Selatan, nomor 106, 108, 109, 110, dan 112.
00:44Putusan bebas di Senting Opinion, dua majelis hakim, Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma, sebut Mauren Laila Juwita tidak bersalah.
00:52Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Dharma Asmara, berpatokan dakwaan jaksa bahwa Mauren Laila Juwita bersalah dari aspek hukum pidana.
01:01Dimana Mauren Laila Juwita, terbukti bersalah dan sengaja hilangkan hak dua dari 12 ahli waris.
01:06Sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum, tidak cantumkan nama 12 ahli waris dan atau ahli waris pengganti dalam akta jual
01:14-beli tahun 2010.
01:16I Dewa Gede Dharma Asmara berpatokan dakwaan jaksa, dimana Mauren Laila Juwita penuhi unsur membuat keterangan palsu dan sumpah palsu.
01:23Mauren Laila Juwita, menurut I Dewa Gede Dharma Asmara, dijari melanggar pasal 226 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
01:31Baik, saya ingin menjelaskan tentang kasus putusan pengadilan tersebut.
01:38Ketika pada saat itu kan saya sebagai ahli ya, saksi ahli atau ahli yang menerangkan tentang historis hukumnya,
01:48karena saya pada saat awal sudah dimintai berdapat oleh Kepulisian Republik Indonesia yang intinya saya menyatakan begini.
01:59Kalau ada orang tua yang meninggal, maka hartanya itu beralih-beralih kepada ahli waris.
02:07Maka dalam hukumnya ada prosedur penyelesaiannya, yakni ada yang disebut sebagai penetapan siapa ahli warisnya.
02:17Nah, kalau dari etnis Cina itu, menurut hukum ada Cina, bahwa itu bisa cukup juga dengan dilakukan di depan rotaris.
02:27Ini rotaris secara objektif membuat penetapan harta warisan itu, dan yang kedua adalah penetapan siapa ahli waris dari harta warisan
02:39itu.
02:40Kalau dalam etnis Cina itu kan sejujurnya semua ahli waris, laki perempuan membeli bagian yang sama.
02:46Jadi kalau itu sudah dilakukan, berarti ya prosedurnya tadi saya sebutkan bahwa cukup hanya nanti ditetapkan ahli warisnya siapa dan
02:56harta warisannya apa.
02:58Dan harta warisan itu tidak boleh dibagi kepada siapapun, dikasihkan siapapun sebelum ada kesepakatan pembagian harta warisan itu.
03:08Jadi kalau siapapun yang mengambil harta warisan dan seluruhnya itu, prinsipnya tidak boleh semuanya.
03:14Jadi hanya boleh kalau dilakukan atas kesepakatan seluruh ahli warisnya.
03:20Seluruh ahli waris semua sepakat.
03:22Kalau satu saja yang tidak ada sepakatan juga tidak boleh.
03:27Seandainya tidak ada kesepakatan, kemudian tidak, apa namanya, tanda tangan di pasu, itu juga tidak boleh.
03:33Nah, pertanyaannya adalah bagaimana kalau proses pembagian warisan itu seolah-olah dipakai seperti hanya jual-beli.
03:43Jual-beli, ini ada sekian jumlah ahli waris, seolah-olah ada beberapa ahli waris yang sudah dapat bagian di bawah
03:52payung seolah-olah jual-beli.
03:53Itu juga tidak boleh. Yang intinya dalam perkara pada saat itu adalah itu laporannya perkara pidana disebabkan karena apa?
04:03Karena ada unsur pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen.
04:10Dokumen yang dipaksa apa?
04:12Yaitu tadi, membagi warisan seolah-olah dia adalah jual-beli.
04:18Nah, jual-beli ini tidak sah juga karena kalau itu membagi warisan seolah-olah jual-beli, jual-belinya juga tidak
04:25sah disebabkan karena apa?
04:27Jual-belinya itu adalah, itu miliknya ahli waris semua dan tidak atas kesepakatan semua ahli waris.
04:33Ini yang tidak boleh. Oleh karena itu, karena itu tidak atas kesepakatan semua ahli waris, maka jual-beli harus dinyatakan
04:42tidak sah secara hukum.
04:44Dan oleh karena itu, jual-beli tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
04:50Nah, oleh sebab itu, perkaraannya menjadi batal demi hukum.
04:52Nah, pertanyaannya adalah, bagaimana kalau di dalam proses transaksi seolah-olah jual-beli tadi itu, ada usur misalnya pemalsuan surat.
05:02Pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan yang lain.
05:07Banyak kata ada usur surat palsu.
05:09Maka, kalau ada yang berani mengembuat tanda tangan palsu, keterangan palsu, surat palsu, dan sebagainya,
05:16maka lah itu di dalam pasal tidak pidana.
05:18Yang pertama adalah, kalau objeknya itu adalah surat biasa, itu pasal 263.
05:24Ayat 1 maupun ayat 2, karena ayat 2 itu yang menggunakan, ayat 1 yang membuat.
05:30Kalau orang itu membuat dan menggunakan, ya itu ya, banyak kata pasal 263.
05:35Tapi kalau objeknya itu ternyata adalah, sebut saja itu sebagai dokumen otentik, ya.
05:42Atau bisa dikenal dengan akta otentik, maka dia akan dikenalkan pasal 266.
05:47Nah, saya kira dakwaan jaksa arahnya ke sana.
05:51Jadi kalau itu yang terjadi, sebenarnya bukan ini apakah perdata atau pidana.
05:57Terang sekali bahwa yang dipersoalkan itu pertama pembagian warisan,
06:02dan dasar hukum melakukan pembagian warisan itu, soalnya begitu.
06:05Soalnya pembagian warisan, dasar hukumnya dari mana?
06:08Menjual beli dan seterusnya.
06:10Jual beli itu dasar hukumnya gimana?
06:12Dasar hukumnya bahwa ternyata ada orang ahli waris, atau ahli waris yang mewakilinya,
06:18ahli waris, ya, karena orang buahnya meninggal, ternyata dia tidak dimintai persetujuan.
06:23Nah, kalau tidak dimintai persetujuan, artinya apa?
06:27Artinya jual beli tadi harus dinyatakan tidak sah.
06:29Nah, kalau itu dinyatakan tidak sah, itu adalah pembatalan perjanjian itu, perjanjian jual beli itu.
06:38Nah, tapi kalau dana perjanjian itu mengandung unsur keterangan palsu,
06:43memalsu surat, dan sebagainya, ya itu berarti tindakan pemalsuan surat.
06:47Jadi kalau itu dipandang itu perdata, enggak benar, enggak.
06:50Karena perdatanya itu adalah kamuflasnya perdata,
06:55tapi kontennya bisa pidana.
06:57Kenapa? Menjual beli harta warisan yang tidak atas persetujuan ahli waris yang mewakilinya.
07:02Nah, menurut saya itu yang jadi pokok masalahnya.
07:06Sehingga kalau itu terjadi seperti itu, ya,
07:09menurut saya adalah ini kalau diputuskan bahwa ini adalah masuk ranah hukum perdataan.
07:16Dikurannya memang perdataan,
07:18tapi di dalam keperdataan itu ada unsur namanya pemalsuan.
07:23Kejangan palsu atau pemalsuan.
07:25Nah, kalau ada keterangan palsu atau pemalsuan,
07:27ya itu masuk sebagai namanya pemalsuan surat,
07:31atau kalau itu obyeknya atau otentik,
07:33ya itu adalah pasal 266.
07:36Memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik.
07:39Ini membuat keterangan palsu atau memalsukan surat,
07:44dan memberi keterangan palsu ke dalam akte otentik,
07:47itu tidak pidana murni.
07:48Tidak pidana murni.
07:51Itu tidak bisa ditumpang-tidikan dengan hukum perdataan.
07:54Tidak bisa, karena hukum perdataan sendiri,
07:56hukum pidana sendiri.
07:58Nah, oleh sebab itu, atas dasar itu lah,
08:00mestinya putusan itu ya murni itu adalah putusan pidana.
08:05Tapi kalau disamarkan sebagai perdata,
08:09perdataan sudah lewat.
08:11Karena barang itu sudah dijual-belikan di atas namakan biak-biak yang bersangkutan.
08:17Nah, kalau sudah berpindah tangan jual-beli hak miliknya dari orang tuanya,
08:22berpindah kepada beberapa orang yang tercatat sebagai ahli waris,
08:27prosedurnya tidak sah.
08:29Nah, berarti prosedur tidak sah itu melanggar hukum pidana,
08:32dan produk yang dihasilkan itu dalam bentuk produk hukum,
08:37itu sudah tidak sah harus dibatalkan.
08:39Jadi, dua-duanya dibatalkan.
08:41Jadi, kalau dinyatakan bahwa itu masuk ranah hukum perdata,
08:46menurut saya tidak tepat.
08:47Karena itu sudah lampau lah,
08:48hukum perdatanya sudah dilewati,
08:50justru pemalsuan itu dalam konteks hukum perdata.
08:54Kalau pidana mengatakan itu ada pemalsuan,
08:57ya perdatanya gugur dengan sendiri.
08:59Jadi, saya sebut sebagai rata demi hukum.
09:02Saya kira itu komentar saya yang terkait dengan masalah pembagian warisan
09:06yang tidak atas persenjuan dari sebagian daripada anggota ahli waris.
09:11Demikian.
09:13William Lahmudin Lapor Mauren Laila Juwita,
09:15Moison Laila Juwita,
09:17Meiti Laila Juwita,
09:18Lai Yanto Lahmudin Kepolda Kalbar,
09:2030 November 2015.
09:23William Lahmudin ahli waris pengganti Sulaiman Lahmudin
09:26anak tertua pasangan Saleh Lahmudin dan Atika Noiwati.
09:29Mauren Laila Juwita,
09:31tersangka penyidik Polda Kalbar,
09:32setelah 10 tahun kemudian,
09:34yaitu 18 Juli 2025,
09:36dan ditangkap,
09:38Senin,
09:3829 September 2025.
09:41Mauren Laila Juwita menjalani status tahanan kota terhitung Senin,
09:4521 Oktober 2025.
09:47Mauren Laila Juwita didakwa jaksa penuntut umum terbukti secara sah
09:51dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
09:54Menggunakan akta otentik berisi keterangan palsu melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.
10:01Terhadap kutipan akta kantor catatan sipil nomor 40 tanggal 17 Februari 1955 Sulaiman Bakti
10:07dengan Atika Niawati,
10:08Cong Enjad Sioe,
10:09menikah.
10:10Sebanyak 12 anak kandung Sulaman Bakti,
10:13tutup usia,
10:142013,
10:15dan Atika Noiwati,
10:17tutup usia,
10:184 Februari 1989,
10:20sebagai berikut.
10:22Pertama,
10:23Saleh Lamudin,
10:24meninggal dunia 30 Agustus 2007,
10:27sebagai orang tua William Lamudin bersaudara sebagai pelapor.
10:30Kedua,
10:32Sulis Tiowati,
10:33tutup usia,
10:3415 Agustus 1999,
10:37ibu kandung saksi Wahyu Haryanto.
10:39Ketiga,
10:41Moison Laila Juita.
10:43Keempat,
10:44Arfina Laila Juita.
10:46Kelima,
10:47Lai Yanto Lahmudin.
10:49Keenam,
10:50Dariyanto Lahmudin.
10:52Ketujuh,
10:53Mauren Laila Juita.
10:55Kedelapan,
10:56Keiyanto Lahmudin.
10:57Kesembilan,
10:59Mei Laila Juita.
11:01Kesepuluh,
11:03Betty Laila Juita.
11:05Kesebelas,
11:06Teli Laila,
11:06meninggal tanggal 24 April 2013.
11:10Kedua belas,
11:12Suryani Laila Juita.
11:21Informasi lebih lanjut,