Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindak tegas alumni penerima beasiswa LPDP yang viral karena menghina Indonesia. Purbaya memastikan suami sang alumni yang juga awardee LPDP bakal mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya.

Menkeu Purbaya mengaku sangat menyesalkan tindakan alumni LPDP yang telah menghina Indonesia. Menurutnya, setelah melakukan komunikasi, suami yang bersangkutan akan mengembalikan uang beasiswa termasuk bunga yang menyertainya.

Purbaya juga menegaskan akan melakukan blacklist terhadap yang bersangkutan dan tidak akan dapat bekerja di kantor pemerintah Indonesia.

Purbaya juga kembali mengingatkan khususnya bagi para awardee LPDP agar jangan menghina negara sendiri.

Sebelumnya viral di media sosial, alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, menjadi sorotan setelah mengunggah video anaknya yang kini memiliki paspor warga negara Inggris.

Postingan ini mendapat sorotan publik. Sejumlah warganet menilai pernyataan Dwi tidak tepat disampaikan oleh penerima beasiswa negara yang pendidikannya didanai dari anggaran publik.

Terkait hal ini, lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyayangkan apa yang dilakukan oleh awardee LPDP. Pihaknya meminta LPDP juga mengevaluasi soal mekanisme rekrutmen.

#lpdp #menkeu #purbaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652611/penerima-lpdp-jadi-sorotan-usai-pamer-anak-jadi-wna-purbaya-kembalikan-uang-dan-bunga
Transkrip
00:00Saudara Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa menindak tegas alumni penerima beasiswa LPDP yang viral karena menghina Indonesia.
00:07Purbaya memastikan suami sang alumni yang juga award di hidup LPDP bakal mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya.
00:18Menkyu Purbaya mengaku sang menyesalkan tindakan alumni LPDP yang telah menghina Indonesia.
00:24Menurutnya setelah melakukan komunikasi, suami yang bersangkutan akan mengembalikan uang beasiswa termasuk bunga yang menyertainya.
00:32Purbaya juga menegaskan akan melakukan blacklist terhadap yang bersangkutan dan tidak akan dapat bekerja di kantor pemerintah Indonesia.
00:40Purbaya juga kembali mengingatkan khususnya bagi para award di LPDP agar jangan menghina negara sendiri.
00:50Jadi Pak Dirut ini bosnya LPDP ini sudah bicara tadi dengan suami terkait ya.
00:57Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP berapa tuh.
01:08Ini termasuk bunganya loh.
01:10Ini di bunga uangnya.
01:11Bahkan kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya kan.
01:13Dengan dengan treatment yang fair.
01:16Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP.
01:22Ya kalau mau gak seneng ya gak seneng tapi jangan menghina-hina negara lah.
01:29Jangan begitu.
01:30Kita itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh.
01:37Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita uangnya dengan bunganya.
01:43Nanti saya akan blacklist dia.
01:46Di seluruh pemerintahan gak akan bisa masuk.
01:52Nanti kalian akan lihat blacklist yang lain sendiri seperti apa.
01:55Jadi jangan menghina negara anda sendiri.
02:01Sebelumnya viral di media sosial Omni Prima Biasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP Dwi Sasetya Ningtias menjadi sorotan setelah
02:11mengunggah video anaknya yang kini memiliki paspor warga negara Inggris.
02:15Postingan ini mendapat sorotan publik.
02:17Sejumlah warga net menilai pernyataan duit tidak tepat disampaikan oleh penerima Biasiswa Negara yang pendidikannya didanai dari anggaran publik.
02:27Terkait hal ini lalu Hadrian Irvani, Wakil Ketua Komisi 10 Depar RI menyayangkan apa yang dilakukan oleh award di LPDP.
02:36Pihaknya meminta LPDP juga mengevaluasi soal mekanisme rekrutmen.
02:47Penerima LPDP menjadi duta bangsa di negara tujuan.
02:52Penerima LPDP harus mampu memperkenalkan Indonesia, memperkenalkan adab, budaya, etika, sopan santun yang menjadi kekayaan bangsa dan negara.
03:02Penerima LPDP memiliki utang budi kepada negara.
03:05Oleh sebab itu, evaluasi harus dilakukan oleh LPDP.
Komentar

Dianjurkan