Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Pakar hukum tata negara sekaligus Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menegaskan kerja-kerja publik tidak seharusnya dapat dikriminalisasi sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.

Hal itu disampaikannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026).

Refly menjelaskan, pihaknya mengusulkan perumusan norma yang melindungi akademisi, peneliti, maupun aktivis dalam menyampaikan kritik, pendapat, hasil penelitian, atau pernyataan terhadap tindakan dan keputusan pejabat negara yang telah menjadi ranah publik.

Menurutnya, kritik terhadap pejabat, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas, tidak boleh dipidana selama disampaikan dengan itikad baik dan demi kepentingan umum.

"Yang kami inginkan adalah kerja-kerja publik itu tidak bisa dipidana sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik," ujar Refly dalam persidangan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#reflyharun #sidangmk #roycs

Baca Juga SBY Ingatkan Indonesia Harus Siap Perang Dunia Ketiga, Gubernur Lemhannas: Sinyalnya Sangat Kuat di https://www.kompas.tv/nasional/652587/sby-ingatkan-indonesia-harus-siap-perang-dunia-ketiga-gubernur-lemhannas-sinyalnya-sangat-kuat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652598/depan-hakim-mk-refly-minta-3-kelompok-akademisi-peneliti-aktivis-tak-dipidana
Transkrip
00:00Kami berusaha mengkaitkan apa yang dialami oleh prinsipal, kami sertakan bukti Jokowi's White Paper, buku, buku karya mereka
00:11dan juga kami sertakan penetapan mereka sebagai tersangka dan urayan-urayan yang menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami
00:20yang bukan hanya potensial tapi juga faktual akibat adanya pasal-pasal yang dimohonkan
00:28karena secara nyata dan faktual mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan
00:33itu yang mulia, sementara pasal-pasal yang kami mohonkan itu yang mulia ada pengurangan dan ada penambahan
00:40jadi pengurangannya itu, penambahannya dulu ya, penambahannya itu kami sertakan jungto-jungtonya
00:48misalnya pasal undang-undang ITI itu sanksi pidananya ada di pasal lain, kami tambahkan
00:54tapi esensinya sama, kemudian yang kami kurangi adalah pasal 32 ayat 2
01:02itu tidak kami masukkan karena ternyata tidak masuk dalam penersangkaan
01:06dan kemudian kami juga masukkan pasal baru 243 ayat 1 undang-undang nomor 1 2023
01:14tentang kitab undang-undang hukum pidana yang baru
01:17itu terkait dengan ujaran kebencian, jadi pasal 622 huruf R itu menghapuskan pasal 28 ayat 2
01:24tapi kami tetap tandem karena argumentasinya kurang lebih sama
01:30dan kemudian masih dipakai dalam panggilan terakhir oleh Polda Mitrujaya
01:34jadi kami tandemkan 28 dan kemudian kalau dia digantikan dengan pasal 243 ayat 1 tersebut
01:44itu mengenai yang dimohonkan
01:48kemudian mengenai pokok-pokok permohonan
01:51kami menambahkan satu batu uji yaitu tentang negara hukum
01:56pasal 1 ayat 3 undang-undang 1945
02:00dan kemudian kami uraikan secara lebih banyak hal-hal yang perlu dan penting untuk diuraikan
02:10dan ini termasuk juga kami misalnya tambahkan bahwa kecenderungan defamation
02:17atau pencemaran nama baik itu dihapuskan di negara-negara lain
02:21sebagaimana pernah disampaikan di sidang ini juga
02:24dan di dalam pokok permohonan itu
02:27kami berangkat dari paradigma begini yang mulia
02:29mungkin secara ini
02:31yang kami inginkan itu adalah sesungguhnya bagaimana
02:35kalau kerja-kerja publik itu tidak bisa dikriminalkan
02:38sepanjang dia itu memang untuk dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik
02:45makanya rumusan-rumusan yang kami rumuskan misalnya
02:49terhadap akademisi peneliti atau aktivis
02:52karena prinsipal ini masuk dalam ketiga kategori itu
02:57mereka akademisi tapi juga mereka juga peneliti tapi mereka juga aktivis
03:02jadi kita katakan yang menyampaikan pendapat, kritik, masukkan pernyataan hasil penelitian
03:08atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
03:13yang sudah menjadi ranah publik, publik domain
03:16baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
03:19tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik
03:22itu inti dari perbaikan permohonan kami yang sangat fundamental
03:26itu untuk pasal-pasal defamation
03:28tapi untuk pasal-pasal yang terkait dengan misalnya teknis processing
03:33di dalam image processing misalnya
03:36di mana pasal 321 dan pasal 35 itu dikenakan kepada RRT juga
03:43kami mengatakan itu tidak boleh seharusnya digunakan pasal tersebut
03:48untuk kegiatan-kegiatan yang memang dimasukkan untuk melakukan kajian, penelitian
03:54dan demi kepentingan publik serta dilakukan dengan niat yang baik
03:57begitu yang mulia
03:58jadi
03:59ya
04:00sudah selesai?
04:01ya
04:01intinya adalah sebenarnya walaupun kami tidak masukkan di masa depan
04:05kami menginginkan yang namanya kerja-kerja publik atau public affairs
04:10itu tidak lagi bisa dipidanakan
04:12kalaupun ada ya mereka silakan menuntut secara perdata
04:16jadi tidak ada lagi orang yang kemudian mengalami ketakutan hukum
04:20ceiling effect
04:21gara-gara setiap saat harus melakukan self-censorship
04:25karena jangan-jangan omongan saya akan diadukan, akan dipidanakan dan lain sebagainya
04:32itu kira-kira
Komentar

Dianjurkan