00:00Kami berusaha mengkaitkan apa yang dialami oleh prinsipal, kami sertakan bukti Jokowi's White Paper, buku, buku karya mereka
00:11dan juga kami sertakan penetapan mereka sebagai tersangka dan urayan-urayan yang menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami
00:20yang bukan hanya potensial tapi juga faktual akibat adanya pasal-pasal yang dimohonkan
00:28karena secara nyata dan faktual mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan
00:33itu yang mulia, sementara pasal-pasal yang kami mohonkan itu yang mulia ada pengurangan dan ada penambahan
00:40jadi pengurangannya itu, penambahannya dulu ya, penambahannya itu kami sertakan jungto-jungtonya
00:48misalnya pasal undang-undang ITI itu sanksi pidananya ada di pasal lain, kami tambahkan
00:54tapi esensinya sama, kemudian yang kami kurangi adalah pasal 32 ayat 2
01:02itu tidak kami masukkan karena ternyata tidak masuk dalam penersangkaan
01:06dan kemudian kami juga masukkan pasal baru 243 ayat 1 undang-undang nomor 1 2023
01:14tentang kitab undang-undang hukum pidana yang baru
01:17itu terkait dengan ujaran kebencian, jadi pasal 622 huruf R itu menghapuskan pasal 28 ayat 2
01:24tapi kami tetap tandem karena argumentasinya kurang lebih sama
01:30dan kemudian masih dipakai dalam panggilan terakhir oleh Polda Mitrujaya
01:34jadi kami tandemkan 28 dan kemudian kalau dia digantikan dengan pasal 243 ayat 1 tersebut
01:44itu mengenai yang dimohonkan
01:48kemudian mengenai pokok-pokok permohonan
01:51kami menambahkan satu batu uji yaitu tentang negara hukum
01:56pasal 1 ayat 3 undang-undang 1945
02:00dan kemudian kami uraikan secara lebih banyak hal-hal yang perlu dan penting untuk diuraikan
02:10dan ini termasuk juga kami misalnya tambahkan bahwa kecenderungan defamation
02:17atau pencemaran nama baik itu dihapuskan di negara-negara lain
02:21sebagaimana pernah disampaikan di sidang ini juga
02:24dan di dalam pokok permohonan itu
02:27kami berangkat dari paradigma begini yang mulia
02:29mungkin secara ini
02:31yang kami inginkan itu adalah sesungguhnya bagaimana
02:35kalau kerja-kerja publik itu tidak bisa dikriminalkan
02:38sepanjang dia itu memang untuk dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik
02:45makanya rumusan-rumusan yang kami rumuskan misalnya
02:49terhadap akademisi peneliti atau aktivis
02:52karena prinsipal ini masuk dalam ketiga kategori itu
02:57mereka akademisi tapi juga mereka juga peneliti tapi mereka juga aktivis
03:02jadi kita katakan yang menyampaikan pendapat, kritik, masukkan pernyataan hasil penelitian
03:08atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
03:13yang sudah menjadi ranah publik, publik domain
03:16baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
03:19tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik
03:22itu inti dari perbaikan permohonan kami yang sangat fundamental
03:26itu untuk pasal-pasal defamation
03:28tapi untuk pasal-pasal yang terkait dengan misalnya teknis processing
03:33di dalam image processing misalnya
03:36di mana pasal 321 dan pasal 35 itu dikenakan kepada RRT juga
03:43kami mengatakan itu tidak boleh seharusnya digunakan pasal tersebut
03:48untuk kegiatan-kegiatan yang memang dimasukkan untuk melakukan kajian, penelitian
03:54dan demi kepentingan publik serta dilakukan dengan niat yang baik
03:57begitu yang mulia
03:58jadi
03:59ya
04:00sudah selesai?
04:01ya
04:01intinya adalah sebenarnya walaupun kami tidak masukkan di masa depan
04:05kami menginginkan yang namanya kerja-kerja publik atau public affairs
04:10itu tidak lagi bisa dipidanakan
04:12kalaupun ada ya mereka silakan menuntut secara perdata
04:16jadi tidak ada lagi orang yang kemudian mengalami ketakutan hukum
04:20ceiling effect
04:21gara-gara setiap saat harus melakukan self-censorship
04:25karena jangan-jangan omongan saya akan diadukan, akan dipidanakan dan lain sebagainya
04:32itu kira-kira
Komentar