00:04Sejumlah warga ramai-ramai datang ke markas BRIMOB di kota Tual, Maluku.
00:09Mereka meluapkan amarah serta menuntut keadilan atas kematian pelajar Madrasa Sanawiyah Arianto yang baru berusia 14 tahun.
00:1819 Februari lalu, Arianto meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seorang anggota BRIMOB.
00:25Oknum tersebut diduga menuduh Arianto dan kakaknya sebagai pelaku balap liar.
00:31Peristiwa bermula saat korban dan kakaknya melintasi ruas jalan RSUD Maren.
00:35Oknum anggota BRIMOB yang tengah memantau keduanya dengan bersembunyi di rerumputan mencegat korban hingga melayangkan pukulan menggunakan helm baja ke
00:44wajah korban.
00:46Korban sempat dirawat di rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
00:49Keluarga korban memastikan akan mengawal kasus ini dan meminta hukuman setimpal bagi pelaku.
00:55Ini seharusnya orang berdekat untuk mengambil tindakan yang diluar dari keduanya.
01:04Apalagi anak ini di bawah masyarakat merasa perhatian harus-harus dihukum sesuai dengan umum-umum yang berlaku.
01:26Kini Oknum BRIMOB Polda Maluku Bribda MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan Arianto hingga meninggal dunia.
01:35Polisi bilang penyidikan terhadap Bribda MS tak hanya terkait pelanggaran kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana.
01:42Yang sebelumnya terlapor, ini kita naikkan menjadi penetapan tersangka.
01:51Karena kalau melihat sebelah, kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam umum-umum tersebut,
01:59maka sepigana-nya jalan dan akan monitor serta perkembangannya akan disampaikan ke keluarga terkait kode etiknya.
02:09Sementara itu, Kapolri Jenderal Istio Sigit Prabowo memastikan penyelidikan kasus ini akan berjalan transparan.
02:34Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Mabes Polri minta maaf atas dugaan penganiayaan anggota BRIMOB kepada dua pelajar di Tual Maluku.
02:42Polri menegaskan tindakan pelaku tak sesuai nilai tribata yang bisa mencederai kepercayaan publik.
02:49Komisi Pelindungan Anak Indonesia KPAI meminta polisi menjamin tak ada intimidasi terhadap keluarga dan korban dari pihak manapun selama penyidikan
02:59berjalan.
02:59KPAI menyebut korban lainnya yaitu kakak Arianto harus mendapat pendampingan psikologis hingga rehabilitasi.
03:06Jangan sampai ada intimidasi dalam bentuk apapun yang nanti akan terjadi di keluarga ini.
03:14Karena mohon maaf KPAI mencatat ketika kasus yang melibatkan dengan aparat oknum aparat penegak hukum,
03:22kami selalu mendapati bahwa keluarga juga mengalami intimidasi.
03:27KPAI dari pihak yang mungkin mereka tidak tahu dari mana tetapi intimidasi itu ada.
03:33Sehingga di dalam kasus ini mohon sekali semua bisa terbuka.
03:39Kini polisi telah memindahkan tersangka Bribda MS ke Ambon.
03:43Polisi telah menahannya di BIDPRO Pampolda Maluku untuk diperiksa terkait pelanggaran kode etik
03:49dan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar di Kota Tual.
03:52Tim Liputan, Kompas TV
Komentar