Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sejumlah warga ramai-ramai mendatangi markas Brimob di Kota Tual, Maluku. Mereka meluapkan amarah serta menuntut keadilan atas kematian pelajar Madrasah Tsanawiyah, Ariyanto, yang baru berusia 14 tahun.

Pada 19 Februari lalu, Ariyanto meninggal dunia, diduga akibat penganiayaan oleh seorang anggota Brimob. Oknum anggota Brimob tersebut diduga menuduh Ariyanto dan kakaknya sebagai pelaku balap liar.

Kini, oknum Brimob Polda Maluku, Bripda M.S., telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Ariyanto hingga meninggal dunia.

Polisi menyatakan penyidikan terhadap Bripda M.S. tidak hanya terkait pelanggaran kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penyelidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.

Baca Juga Polisi di Makassar Tewas Diduga Dianiaya Senior, Propam Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan di https://www.kompas.tv/regional/652359/polisi-di-makassar-tewas-diduga-dianiaya-senior-propam-polda-sulsel-lakukan-penyelidikan

#brimob #penganiayaan #kapolri #tual

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652371/deret-fakta-anggota-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-kapolri-pastikan-penyelidikan-transparan
Transkrip
00:04Sejumlah warga ramai-ramai datang ke markas BRIMOB di kota Tual, Maluku.
00:09Mereka meluapkan amarah serta menuntut keadilan atas kematian pelajar Madrasa Sanawiyah Arianto yang baru berusia 14 tahun.
00:1819 Februari lalu, Arianto meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seorang anggota BRIMOB.
00:25Oknum tersebut diduga menuduh Arianto dan kakaknya sebagai pelaku balap liar.
00:31Peristiwa bermula saat korban dan kakaknya melintasi ruas jalan RSUD Maren.
00:35Oknum anggota BRIMOB yang tengah memantau keduanya dengan bersembunyi di rerumputan mencegat korban hingga melayangkan pukulan menggunakan helm baja ke
00:44wajah korban.
00:46Korban sempat dirawat di rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
00:49Keluarga korban memastikan akan mengawal kasus ini dan meminta hukuman setimpal bagi pelaku.
00:55Ini seharusnya orang berdekat untuk mengambil tindakan yang diluar dari keduanya.
01:04Apalagi anak ini di bawah masyarakat merasa perhatian harus-harus dihukum sesuai dengan umum-umum yang berlaku.
01:26Kini Oknum BRIMOB Polda Maluku Bribda MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan Arianto hingga meninggal dunia.
01:35Polisi bilang penyidikan terhadap Bribda MS tak hanya terkait pelanggaran kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana.
01:42Yang sebelumnya terlapor, ini kita naikkan menjadi penetapan tersangka.
01:51Karena kalau melihat sebelah, kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam umum-umum tersebut,
01:59maka sepigana-nya jalan dan akan monitor serta perkembangannya akan disampaikan ke keluarga terkait kode etiknya.
02:09Sementara itu, Kapolri Jenderal Istio Sigit Prabowo memastikan penyelidikan kasus ini akan berjalan transparan.
02:34Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Mabes Polri minta maaf atas dugaan penganiayaan anggota BRIMOB kepada dua pelajar di Tual Maluku.
02:42Polri menegaskan tindakan pelaku tak sesuai nilai tribata yang bisa mencederai kepercayaan publik.
02:49Komisi Pelindungan Anak Indonesia KPAI meminta polisi menjamin tak ada intimidasi terhadap keluarga dan korban dari pihak manapun selama penyidikan
02:59berjalan.
02:59KPAI menyebut korban lainnya yaitu kakak Arianto harus mendapat pendampingan psikologis hingga rehabilitasi.
03:06Jangan sampai ada intimidasi dalam bentuk apapun yang nanti akan terjadi di keluarga ini.
03:14Karena mohon maaf KPAI mencatat ketika kasus yang melibatkan dengan aparat oknum aparat penegak hukum,
03:22kami selalu mendapati bahwa keluarga juga mengalami intimidasi.
03:27KPAI dari pihak yang mungkin mereka tidak tahu dari mana tetapi intimidasi itu ada.
03:33Sehingga di dalam kasus ini mohon sekali semua bisa terbuka.
03:39Kini polisi telah memindahkan tersangka Bribda MS ke Ambon.
03:43Polisi telah menahannya di BIDPRO Pampolda Maluku untuk diperiksa terkait pelanggaran kode etik
03:49dan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar di Kota Tual.
03:52Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan