00:00Bagaimana kemudian mengatakan tidak cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan?
00:04Makanya saya katakan, from the beginning kita sudah paham,
00:08ini penegakan hukumnya ini tidak independen, tidak netral.
00:14Makanya berjuangnya itu tidak hanya soal juridis, tapi meta-juridis juga.
00:19Maka kita bawa ini ke ruang publik, agar publik aware bahwa masih ada sesuatu yang ditutup-tutupi,
00:25ada konspirasi besar untuk dalam tanda kutip memberikan exit clause kepada pengguna ijasa palsu ini.
00:34Karena ijasanya tidak ada.
00:36Salah satunya adalah dia nawar-nawarin restoratif justice.
00:41Tapi agar tidak kehilangan muka, maka restoratif justice itu dibungkus dengan kata pemaafan.
00:49Yang minta maaf saja, tetapi kami jelas.
00:53Kalau kami, kami balik.
00:55Jokowi yang harus minta maaf kepada RRT, Roy Rusmentiva,
00:59karena sudah menyebabkan mereka, katakanlah, menjadi susah.
01:05Kalau kita mau jujur,
01:08Jokowi hanya mendapatkan tudingan bahwa ijasanya itu adalah palsu.
01:15Tapi tidak ada gangguan apapun kan sesungguhnya.
01:19Gangguan penghidupan dan lain sebagainya.
01:21Kalau dia kepikiran, itu artinya ijasanya memang palsu.
01:24Bukan begitu kalau dia kepikiran.
01:26Kalau misalnya ijasanya tidak palsu, dia santai saja.
01:31Nah, yang jadi masalah adalah RRT secara faktual.
01:35Kenapa?
01:36Karena mereka suruh melapor, wajib lapor, ditersangkakan,
01:40harus mengeluarkan biaya untuk mendatangkan ahli, saksi, dan lain sebagainya.
01:43Sehingga mereka harus repot.
01:48Karena dibuat oleh Jokowi jadi repot.
01:50Tapi Jokowi juga repot juga harus mengulakan termenai.
01:53Itu karena ulahnya sendiri.
01:54Kenapa dia kemudian tidak menghargai ruang demokrasi,
01:58ruang berbeda pendapat, ruang menyampaikan opini,
02:01yang dia paham harusnya sebagai mantan presiden 10 tahun.
02:05Terima kasih telah menonton!
Komentar