Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Dugaan penyelundupan barang-barang mewah terus diselidiki oleh Bea dan Cukai. Dalam sebulan terakhir, sejumlah gerai perhiasan mewah telah disegel, salah satunya Tiffany & Co..

Penyegelan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor di tiga gerai yang berada di pusat perbelanjaan.

Barang-barang high value atau bernilai jual tinggi diduga tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan penyegelan gerai Tiffany & Co dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan.

Pelanggaran tersebut meliputi dugaan barang tidak membayar bea masuk hingga praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai barang lebih rendah dari yang seharusnya.

Baca Juga Bea Cukai Segel Toko Berlian di Pluit, Diduga Langgar Proses Administrasi Barang Impor di https://www.kompas.tv/nasional/652177/bea-cukai-segel-toko-berlian-di-pluit-diduga-langgar-proses-administrasi-barang-impor

#beacukai #menkeu #pajakimpor #barangmewah

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652181/menkeu-beberkan-kasus-pelanggaran-pajak-impor-sejumlah-gerai-perhiasan-mewah-usai-disegel-bea-cukai
Transkrip
00:02Dugaan penyelundupan barang-barang mewah terus diselidiki oleh Bia dan Cukai.
00:06Dalam sebulan ini, Bia Cukai sudah menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah, salah satunya Tiffany & Co.
00:13Penyegelan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor.
00:18Penyegelan ini dilakukan di tiga gerai yang berada di pusat perbelanjaan.
00:22Barang-barang high value atau barang bernilai jual tinggi yang mereka miliki,
00:26diduga tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang.
00:30Kepala Seksi Penindakan 2, Bia dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristianto menyatakan,
00:35jika dari hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran administrasi,
00:39maka pemilik toko akan dikenakan sanksi denda sebesar seribu kali lipat
00:43dari nilai barang atau kurungan penjara selama dua tahun.
00:47High value at goods, yaitu barang-barang yang bernilai tinggi yang kebetulan kami duga,
00:53sekali lagi kami tekankan kami duga, terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang.
01:01Apabila belum terdaftar, nanti kami akan melakukan ranah-ranah untuk melakukan penertiban dan peningkatan kebatuan atas perusahaan yang dimaksud.
01:09Kalau sanksinya, kurang lebih yang bersangkutan harus membayar senilai barang yang ada di sini,
01:16digenakan denda seribu persen dari nilai barang, nilai kepabeanan maupun pajak dalam rakyat impor.
01:21Menteri Keuangan, Purubaya Yudi Sadewa menyatakan penyegelan gerai Tifani Enko dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan.
01:31Pelanggaran itu mulai dari dugaan barang tidak membayar bea masuk hingga praktik under-invoicing atau laporan nilai barang lebih rendah
01:39dari yang seharusnya.
01:43Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel, jadi semuanya harus main ke legal lagi.
01:49Dan itu kalau orang baik juga yang menganggapnya ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang
01:59ilegal,
01:59supaya permainannya di sini fair di dalam negeri.
02:03Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran administrasi tak berhenti hanya sekedar menyegel gerai saja.
02:09Perlu ada penyelidikan lebih dalam terkait dugaan adanya oknum yang membantu proses masuknya barang mewah tersebut dengan mudah.
02:16Tim Leputan Kompas TV
02:19Tim Leputan Kompas TV
Komentar

Dianjurkan