Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal.

Transaksi jual beli emas dari tambang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp25,8 triliun.

Dari hasil penggeledahan selama delapan jam, Bareskrim Polri mengamankan empat boks barang bukti yang berisi emas batangan, dokumen, hingga alat bukti elektronik.

Selain itu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan ini diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan produksi emas ilegal.

Dari hasil penggeledahan selama 16 jam tersebut, polisi mengangkut seluruh perhiasan emas yang berada di etalase toko.

Bareskrim juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk mengusut kasus pencucian uang dari tambang emas ilegal.

Baca Juga Duduk Perkara Warga Haji Nawi Protes Lapangan Padel Bising, Pengelola Janji Pasang Peredam Suara di https://www.kompas.tv/regional/652169/duduk-perkara-warga-haji-nawi-protes-lapangan-padel-bising-pengelola-janji-pasang-peredam-suara

#tppu #bareskrim #emasilegal #pencucianuang

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652174/bareskrim-bongkar-tppu-emas-ilegal-di-surabaya-dan-nganjuk-nilai-transaksi-capai-triliunan-rupiah
Transkrip
00:01Sudara Baris Krim Polri menggerbek sebuah rumah di Jalan Tamomas nomor 3 Surabaya terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang
00:07diduga bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal.
00:11Transaksi jual beli emas dari tambang ilegal ini ditaksir mencapai 25,8 triliun rupiah.
00:24Rumah mewah ini diduga menjadi tempat untuk menampung, mengolah dan memurnikan emas dari pertambangan emas ilegal.
00:32Di hasil pengledahan selama 8 jam, Baris Krim Polri mengeluarkan 4 box barang bukti yang didalamnya berupa emas batangan, dokumen
00:40hingga alat bukti elektronik.
00:41Polisi mengklaim akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal ini mencapai 25,8 triliun rupiah selama periode 2019 hingga
00:522025.
01:00Ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,
01:07yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal terkait dengan secara bersama-sama yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut
01:19dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal
01:25atau pertambangan tanpa izin.
01:28Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang pernah ditangani di Pontianak dan ini kemudian mengait kepada laporan hasil analisis KPTK
01:38yang ditirim oleh tim pendidik
01:39Direkturat Tidak Pidana Ekonomik dan Kusus Basi Polri.
01:45Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur.
01:51Penggeledahan diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan produksi emas ilegal.
01:57Dari hasil penggeledahan selama 16 jam, polisi mengangkut semua perhiasan emas yang berada di etala setoko.
02:04Baris Krim juga menyita sejumlah dokumen untuk barang bukti mengusut kasus pencucian uang tambang emas ilegal.
Komentar

Dianjurkan