00:01Sudara Baris Krim Polri menggerbek sebuah rumah di Jalan Tamomas nomor 3 Surabaya terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang
00:07diduga bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal.
00:11Transaksi jual beli emas dari tambang ilegal ini ditaksir mencapai 25,8 triliun rupiah.
00:24Rumah mewah ini diduga menjadi tempat untuk menampung, mengolah dan memurnikan emas dari pertambangan emas ilegal.
00:32Di hasil pengledahan selama 8 jam, Baris Krim Polri mengeluarkan 4 box barang bukti yang didalamnya berupa emas batangan, dokumen
00:40hingga alat bukti elektronik.
00:41Polisi mengklaim akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal ini mencapai 25,8 triliun rupiah selama periode 2019 hingga
00:522025.
01:00Ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,
01:07yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal terkait dengan secara bersama-sama yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut
01:19dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal
01:25atau pertambangan tanpa izin.
01:28Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang pernah ditangani di Pontianak dan ini kemudian mengait kepada laporan hasil analisis KPTK
01:38yang ditirim oleh tim pendidik
01:39Direkturat Tidak Pidana Ekonomik dan Kusus Basi Polri.
01:45Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur.
01:51Penggeledahan diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan produksi emas ilegal.
01:57Dari hasil penggeledahan selama 16 jam, polisi mengangkut semua perhiasan emas yang berada di etala setoko.
02:04Baris Krim juga menyita sejumlah dokumen untuk barang bukti mengusut kasus pencucian uang tambang emas ilegal.
Komentar