Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
Ahli tersebut menilai tindakan kliennya merupakan bagian hak konstitusional warga negara dan tidak memenuhi unsur tindakpidana sebagaimana yang disangkakan.
Transkrip
00:29Bapak Laksamana Bonaprata
00:53Bapak Laksamana Bonaprata
01:00Bapak Laskamana Bonaprata
01:00Tentang melakukan manipulasi data elektronik
01:02Seolah-olah data itu otentik
01:04Padahal tidak otentik menjadi seolah-olah otentik
01:06Jadi kami ingin tegaskan
01:07Kalau konsisten menggunakan
01:09Kita pasal 35 Undang-Undang IT
01:10Semestinya yang dijadhat itu adalah
01:12Saudara Dian Sandi
01:13Kadar PSI
01:14Karena jelas
01:15Saat dia mengunggah
01:16Satu dokumen hijasa
01:18Ke sistem informasi elektronik
01:20Melalui akun sosial medianya
01:21Dia menyatakan bahwa
01:23Inilah hijasa
01:24Pak Jokowi yang asli
01:25Artinya apa?
01:26Dia menegaskan bahwa dokumen tersebut
01:28Otentik atau asli
01:29Padahal sebelumnya selaku pelapor
01:32Yang disudah Jokowi Dodo tidak pernah mengizinkan
01:34Siapapun mengakses data yang dimilikinya
01:36Artinya data yang diunggah Dian Sandi
01:39Itu tidak otentik tapi
01:40Diakui seolah menjadi otentik
01:42Nah kalau mau konsisten menggunakan pasal
01:4435 Undang-Undang ITA yang ancaman
01:46Fidaranya 12 tahun penjara
01:47Tentu saudara Dian Sandi yang kena
01:50Pasal ini
01:51Ada pun pasal
01:52Terima kasih telah menonton
Komentar

Dianjurkan

Metrotvnews.com
10 jam yang lalu